𝐏anglima 𝐓𝐍𝐈 𝐒erahkan 𝐋angsung 𝐁antuan 𝐏residen dan 𝐓injau 𝐋okasi 𝐁anjir

 

Banjarmasin,Mwartapedia.com  – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengunjungi lokasi banjir di kampung Pengayuan Landasan Ulin Selatan Banjarbaru merupakan perintah langsung Presiden RI Joko Widodo, Sabtu (16/1/2021).⁣⁣

⁣⁣Panglima TNI menaiki perahu karet untuk melihat langsung kondisi banjir di lintas jalan antara Banjarbaru – Tanah Laut tersebut. Jalan nasional yang menghubungkan kabupaten di tenggara Kalsel ini sempat terputus karena ketinggian air mencapai 1 meter lebih.⁣⁣

⁣⁣Marsekal Hadi juga sempat menyapa warga dengan meminta warga memilih keselamatan dengan mau dievakuasi dan meninggalkan rumah yang terendam.⁣⁣

Bersama Panglima TNI juga membawa sejumlah peralatan untuk mendukung operasi SAR seperti perahu karet dan alat pendukung lain. Operasi SAR ini juga melibatkan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),Basarnas, dan stakeholder lainnya. ⁣⁣

Kedatangan Panglima TNI juga untuk sekaligus menyerahkan bantuan logistik berupa selimut, kasur, makanan siap saji, yang diserahkan kepada Paman di Ruang VVIP Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. ⁣⁣

Turut mendampingi dan hadir dalam kunjungan ini adalah Pangdam VI/ Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs Rikwanto SH MHum, Legislatur DPR-RI H Syaifullah Tamliha, Ketua DPRD Kalsel HSupianHK, Danlanud Syamsuddin Noor Kolonel Pnb M Taufik Arasj, Kabinda Kalsel Brigjen Pol Winarto, Wakajati Kalsel Ponca Hartanto serta Wakapolda Kalsel Brigjen Agung Budijono, Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, dan Forkopimda Banjarbaru. ⁣

⁣⁣Selanjutnya, Panglima TNI dan rombongan berangkat menuju Sulawesi Barat untuk meninjau bencana gempa di Kabupaten Majene. (DW/JR)




Menanggapi Laporan Polisi Petrus Tey Seran dan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Malaka, Ini Kata Joao Meco

Kupang,Mwartapedia.com  –  Kuasa Hukun SBS-WT, Joao Meco memberikan tanggapan atas Laporan polisi sdr. Petrus Tey Seran yang telah mencemarkan namanya dan pengumuman oleh Bawaslu Malaka terkait laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan Pemilukada Kabupaten Malaka pasca tanggal 9 Desember 2020 bahwa secara umum Tim Hukum menilai Pemilukada Kabupaten Malaka sarat dengan hal-hal yang dianggap tidak wajar sehingga patut diduga bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara sehingga mengenai rekapitulasi suara, telah mendaftarkan gugatan di MK dan saat ini Tim Hukum sedang menunggu proses lebih lanjut yang akan dimulai pada tanggal 18 Januari 2021. 

Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Joao Meco,S.H dalam konferensi pers yang berlangsung di PEARL Meeting room Hotel On The Rock Kupang, Sabtu (16/01/2021)

Didepan awak media, Joao  membeberkan pelanggaran-pelanggaran lain termasuk dugaan pelanggaran pidana, 

Dikatakan bahwa Tim telah merekomendasikan agar masyarakat, Tim Sukses dan pasangan calon dapat mengajukan laporan Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.

“Mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021, dengan pelapor sdr. Petrus Tei Seran, dapat kami memberikan penjelasan dan tanggapan sebagai berikut bahwa terkait Laporan masyarakat dan Tim SBS-WT Bawaslu Kabupaten Malaka, substansi yang dilaporkan adalah adanya dugaan DPT yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Malaka memiliki kriteria yang keabsahannya patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut sehingga kami menyebut ketidakjelasan identitas pemilih itu sebagai PEMILIH SILUMAN. Atas dasar itu maka kami menyebut contoh tentang keabsahan pemilih yang siluman itu seperti yang terdaftar dalam DPT atas nama Petrus Tei Seran,”Kata Joao.

Ditambahkan, kami tidak menyebut  E-KTP atas nama Petrus Tei Seran adalah palsu namun dari data yang kami miliki berdasarkan DPT dari Tim SBS-WT yang diperoleh pada sidang Pleno KPU tentang DPT tanggal 13 Oktober 2020 disebutkan bahwa pemilih atas nama Petrus Tei Seran  telah diterbitkan SKPWNI/5321/29052020/0063 Propinsi NTT, Kabupaten/Kota Kupang, Kecamatan Oebobo, Kelurahan/desa Liliba pada tanggal 29 Mei 2020 

“Sesui aturan kependudukan dan semua orang tentu tahu bahwa  tidak akan mungkin terbit pada tanggal 29 Mei 2020 apabila tidak ada pemohon dan apabila ada pemohon tentu maksudnya sudah jelas dan terang bahwa pemohon memang mengajukan untuk pindah ke Kabupaten lain,”Ungkapnya.

Joao menegaskan bahwa Tim Hukum tidak mempersoalkan E-KTP yang saat ini masih dimiliki oleh sdr. Petrus Tei Seran, namun yang dipersoalkan adalah jika  SKPWNI telah terbit, apakah sdr. Petrus Tei Seran masih memiliki hak pilih di Kabupaten Malaka. 

“Jika sdr. Petrus Tei Seran sudah tidak memiliki hak pilih bagaimana KPU Kabupaten Malaka menerbitkan surat undangan atau C6 kepada yang bersangkutan untuk memilih. Pada hal untuk menjadi DPT, KPU telah melaksanakan coklit atas DP4 yang diperoleh KPU Pusat dari Depdagri untuk kemudian didistribusikan kepada KPU Propinsi, Kabupaten/Kota,”Tegasnya.

Joao menilai keganjilan ini patut diduga telah terjadi suatu konspirasi antara KPU dengan Tim Sukses SN-KT karena sdr. Petrus Tei Seran adalah bagian dari Tim sukes yang terdaftar dalam nomor urut 47 sebagai Tim keluarga yang ditandatangani oleh ketua Tim Sukses Koalisi Kerakyatan pada tanggal 29 Agustus 2020, hal mana tembusannya telah disampaikan kepada calon pasangan, KPU Kabupaten Malaka, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Malaka dan Polri sesuai tingkatan.  

“Melalui laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Hukum secara bersungguh-sungguh dan menuruh harapannya agar Bawaslu Kabupaten Malaka dapat memainkan peranannya secara benar sesuai aturan karena faktanya bukan saja ada pemilih siluman seperti sdr. Petrus Tey Seran yang sudah ada SKPWNI telah terbit namun masih ada namanya di DPT,”Katanya.

Lebih lanjut Joao mengatakan  mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021 sebagai pengacara yang sering mendedikasikan diri untuk membela beberapa orang yang tertindas secara hukum khususnya hukum pidana maka kami ingin berpesan kepada sdr. Petrus Tey Seran bahwa mengingat laporannya tergolong delik aduan maka perlu dikaji kembali laporan tersebut karena jika benar telah mengajukan permohonan pindah Kabupaten maka secara hukum seharusnya sudah ada kesadaran pribadi untuk tidak menggunakan haknya dalam Pemilukada Kabupaten Malaka walaupun ada surat panggilan atau C6 dari KPPS.

 “Jka benar sdr. Petrus Tey Seran telah mengajukan permohonan pindah namun masih memegang KTP Malaka apalagi telah menggunakan KTP tersebut maka tidak ada alasan pembenar bahwa sdr. Petrus Tey Seran tidak mengerti hukum apalagi latarbelakang sdr. Petrus Tey Seran sebagai tokoh masyarakat dan cukup berpendidikan sehingga  alasan bahwa masih sebagai penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih beralamatkan Malaka sehingga pada saat pencoblosan pak Petrus Tey Seran mendapat undangan dari pihak penyelenggara kemudian haknya digunakan untuk mencoblos karena fakta demikian justru dapat dinilai bahwa dengan sengaja menggunakan hak pilihnya pada hal sudah mencabut berkas tentang kependudukan di Malaka,”Ujarnya.

Terkait point 10 diatas tambah Joao, oleh karena telah mengajukan pindah dan telah terbit SKPWNI dan secara sadar serta sengaja menggunakan hak pilihnya dengan alasan ada surat panggilan dari KPPS maka berdasarkan Asas Fiksi Hukum disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan pidana.

“DPT yang dimiliki oleh Tim SBS-WT bukan saja terdapat hal-hal seperti adanya SKPWNI namun ada nama-nama yang aneh yang tersebar hampir disemua TPS, contoh : ada pemilih yang tercatat atas nama “Kebohongan Ana Maria Sarmento Lie di TPS 3, nomor urut 153 desa Wehali dan ada pemilih yang bernama Kebebasan Jubinal Freitas di TPS 8 No.urut 185,”Terangnya.

Dirinya menegaskan bahwa menurut Tim Hukum, bisa saja ada pemilih yang bernama demikian, akan tetapi menyisahkan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik sehingga patut diduga bahwa hal demikian tidak wajar namun perlu diklarifikasi lebih lanjut dan untuk klarifikasi tersebut seharusnya menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Malaka.

“Mengenai laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malaka dan hasilnya telah diumumkan, bagi Tim Hukum hasil klarifikasi Bawaslu justru memperkuat gugatan ke MK karena membuktikan bahwa kinerja KPU Kabupaten Malaka yang dilakukan melalui berbagai tahapan Pemilikada tanpa pengawasan yang maksimal karena Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya bahkan patut diduga bahwa Bawaslu dengan sengaja dan sadar membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan mata masyrakat,”Pungkasnya (Tim)







Babinsa Koramil 1603-01/Alok Laksanakan Patroli Gabungan Dalam Rangka PSBB di Sikka

 

Maumere,Mwartapedia.com – Ditengah  maraknya Covid-19, Babinsa bersama Intansi terkait melaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka pembatasan PSBB di kabupaten Sikka yang bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid – 19. Minggu (17/01/2020).

Adapun Babinsa yang mengikuti Patroli adalah Siap Serda Novan, Serda Wawan, Prada Jemy, Prada Roberto, Prada Zulkifli 

Damramil 1603 – 01 Alok Kapten Czi Sunaryo menekankan pada saat ini masih banyak masyarakat yang terpapar virus Covid-19 sehingga kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan. 

Selalin melakukan penertiban pada masyarakat, Babinsa juga memberikan himbauan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar. Beberapa masyarakat di tegur dan diberikan pemahaman agar bisa mematuhi aturan yang diberlakukan untuk kepentingan bersama. 

Adapun instansi yang tergabung dalam kegiatan yaitu Kodim 1603, Lanal Maumere, Polres Sikka, Satpol PP, BPBD Sikka. (Tim)