Salut!!! Kasdim 1604/Kupang Jadi Orang Perdana Terima Vaksin Di Kota Kupang

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Pemerintah Kota Kupang laksanakan penyuntikan perdana Vaksin Covid-19 yang bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik Jln. Timor Raya Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Jum’at (15-01-2021). 

Vaksin perdana tersebut diberikan kepada para pejabat yang ada di ruang lingkup Kota Kupang. Adapun pejabat yang hadir dalam penyuntikan vaksin tersebut Wali Kota Kupang, Wakil Wali Kota Kupang, Sekda Kota Kupang, Kasdim 1604/Kupang, Kapolres Kupang Kota, Kadis Kesehatan Kota Kupang, Asisten 1 Pemerintahan Setda Kota Kupang, Kepala BKD Setda Kota Kupang, Kasad Pol PP Kota Kupang, Ibu Wakil Wali Kota Kupang, Wadir Kepala Rumah Sakit SK Lerik, Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kepala BNN Kota Kupang, Para Kepala Puskesmas Kota Kupang. 

Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa 1.250 orang dan angka kematian kita di Kota Kupang tidak berbeda dengan angka Nasional. 

“Vaksinasi ini bukan segala-galanya, bukan berarti setelah kita melaksanakan vaksin kita terbebas dari Covid-19. Pada dasarnya kita harus menerapkan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya. 

Wakil Wali Kota Kupang menambahkan Vaksin ini menurut ilmiah aman sedangkan dari MUI halal dan juga dari Badan POM di nyatakan aman. 

Untuk tahapan vaksin dibagis menjadi 4 meja. Meja 1 (Pendaftaran & Verifikasi : para peserta Vaksinasi yang sudah teregistrasi secara online melakukan pendaftaran di Meja 1, kemudian dilakukan verifikasi oleh petugas Dinkes. 

2.  Meja 2 (Skrining dan pemeriksaan klinis). Dari pelaksanaan skrining tersebut ada 2 kemungkinan yaitu peserta diperbolehkan atau tidak untuk mendapatkan Vaksinasi. Apabila peserta tidak diperbolehkan berarti tidak sesuai dengan syarat yang bersifat mutlak atau dengan catatan pemberian vaksin ditunda (tekanan darah diatas normal atau memiki riwayat penyakit). 

3. Meja 3 Vaksinasi. pelaksanaan Vaksinasi yang dilakukan oleh 2 orang Vaksinator terhadap peserta yang telah melewati/memenuhi syarat tahapan sebelumnya. 

4. Meja 4 Pencatatan dan Observasi. Melakukan Observasi pasca dilakukan Vaksin terhadap peserta Vaksinasi kurang lebih selama 30 menit, setelah itu para peserta akan diberikan Kartu dari petugas Dinkes dengan keterangan telah melakukan Vaksinasi Tahap Pertama dan jadwal Vaksinasi Tahap Kedua. 

Sementara itu, Dandim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos, yang diwakili oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan bahwa kegiatan Vaksinasi Covid-19 tersebut merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana para peserta yang telah divaksinasi Tahap I diberikan Kartu Kesehatan dari petugas Dinas Kesehatan untuk dapat mengikuti Vaksinasi Tahap II yg dijadwalkan oleh Pihak Dinas Kesehatan. 

Kasdim 1604/Kupang juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak takut dan khawatir dengan Vaksin Covid-19 karena aman, terbukti saya sudah merasakannya dan tubuh saya aman-aman saja. 

“Saya sudah di vaksin sekitar 30 menit, prosesnya cepat dan tubuh saya tetap sehat dan bugar,” tuturnya kepada awak media. 

“Diharapkan dengan adanya penyuntikan Vaksin Covid-19 tersebut dapat memberikan dampak positif dalam upaya meminimalisir peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang, selalu terapkan protokol kesehatan,” pungkas Kasdim. (Pendim1604/Kupang)




LBH Surya NTT Lakukan Penandatanganan MoU Dengan Pengadilan Negeri Kalabahi

 

Kalabahi,Mwartapedia.com  – Telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum Of Understanding (MOU) Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), oleh pihak pertama, Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II dan pihak kedua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, pada Jumat, 08/01/21 di Aula Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi. Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) tersebut, ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II, Dody Rahmanto, SH., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Kabupaten Alor Lukas Atalo, SH.

Usai penandatanganan MOU tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II, Dody Rahmanto, SH., M.H., dalam arahannya mengatakan bahwa, Penandatanganan MOU antara Pengadilan Negeri Kalabahi dan Lembaga Bantua Hukum (LBH) Surya NTT ini, adalah untuk tersedianya layanan pemberian jasa informasi dan konsultasi maupun Advis hukum, diantaranya bantuan pembuatan dokumen dan penyediaan Organisasi Bantuan Hukum sebagaiman yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma. Oleh karenanya, saat ini Pengadilan Negeri Kalabahi bukan lagi tempat yang ditakuti, melainkan tempat yang Humanis dan tempat untuk para pencari keadilan serta pengguna layanan peradilan lainnya.

Lanjut Ketua Pengadilan, Kami juga berharap dalam pelaksanaan POSBAKUM ini bisa mampu memberi pelayanan Bantuan Hukum yang terbaik dan meningkatkan kepercayaan Publik di POSBAKUM Pengadilan Negeri Kalabahi dan juga kepercayaan SATKER kami terhadap LBH Surya NTT dalam mewujudkan Visi dan Misi Pengadilan Negeri Kalabahi dan lebih luas lagi Visi dan Misi Mahkama Agung Republik Indonesia.

Disamping itu, Herry F. Battileo, SH., MH, sebagai Pendiri sekalugus Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, dalam arahannya mengatakan, Kami telah melakukan perjalanan yang panjang dalam hal ini, Kami telah melakukan MOU dengan 16 PN dan PA di Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk PN Kalabahi dan PA Kalabahi di Kabupaten Alor pada Tahun 2021 ini dan kami juga tidak ingin bejanji, tetapi kami hanya ingin meminta rotan bilaman kami tidak memenuhi harapan, karena kami hanya mau belajar dan terus belajar, kami juga tidak sungkan untuk diberi teguran keras, karena harapan kita semua hanya untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa, Pemerintah melalui Mahkama Agung tidak salah memilih orang-orang yang terbaik untuk menempatkannya di POSBAKUM dan tidak melihat dari sisi berapa uangnya. Oleh karenanya, saya berharap teman-teman LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Alor harus betul-betul bekerja keras dalam pelayanan Bantuan Hukum untuk memberi bantuan hukum secara gratis dan profesional kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.”Tutup Herry F. Battileo, SH., MH”.

Kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II, Dody Rahmanto, SH. M.H, Bersama Panitra dan Panitra Muda serta staf, Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H, Ketua Pendiri sekaligus Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry F. Battileo, SH., MH, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Kabupaten Alor Lukas Atalo, SH, bersama seluruh staf. (Tim).




Komitmen Leo Lelo Kembalikan Kejayaan Demokrat NTT

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Dewan pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat akan menggelar musyawarah daerah (Musda).

Para kader partai mulai unjuk kemampuan dan komitmen menahkodai DPD partai Demokrat NTT lima (5) tahun ke depan. Salah satunya, Leonardus Lelo.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT ini, berkomintmen untuk mengembalikan kejayaan Partai Demokrat NTT yang pernah dicapai di masa lampau.

Partai berlambang mercy itu pernah berjaya dengan satu Fraksi di DPRD NTT, sayangnya, kejayaan itu kini tinggal kenangan.

Bahkan kehilangan kursi di DPRD NTT dari daerah pemilihan Kota Kupang pada pemilihan legislatif tahun 2019, membuat Demokrat tidak bisa berbuat banyak di DPRD NTT.

Kondisi ini memotivasi Leo Lelo untuk bertarung memperebutkan kursi ketua DPD Demokrat NTT dan mengembalikan kejayaan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu.

“Jika saya dipercaya menjadi ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026, maka niat dan visi saya ingin menjadikan partai demokrat menjadi tiga besar di Provinsi NTT,” jelas Leonadus Lelo kepada wartawan, Jumat (15/01/2021) siang

Menurut Leo Lelo, pimpinan partai Demokrat saat ini sudah baik tetapi perlu ada inovasi dan kreasi untuk membuat Demokrat kembali berjaya.

“Pada intinya yang sudah baik tetap kita pertahankan, sedangkan yang belum akan dibenahi bersama. Yang penting semua kader memiliki komitmen yang sama untuk membangun partai ini,” ungkapnya.

Terkait kesiapannya maju sebagai calon ketua DPD Demokrat NTT, Leo Lelo mengatakan, setiap kader memiliki kesempatan yang sama, memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengurus partai.

“Sebagai kader, saya pasti siap maju dalam Musda ini,” kata Leo Lelo.

Bahkan sebagai bentuk keseriusannya, Leo, demikian sapaan akrab putra terbaik Nian Tana Sikka ini, mengaku telah membangun komunikasi dengan semua ketua DPC Partai Demokrat NTT.

Hal ini menurutnya sebagai syarat mutlak yang diamanatkan di dalam anggaran dasar Partai Demokrat, bahwasanya setiap kader partai yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua DPD wajib mengantongi 30% dukungan dewan pimpinan cabang (DPC).

“Saya katakan pasti saya akan mendapatkan dukungan 30 % itu”, tegas Leo.

Dia menambahkan, untuk membangun komunkasi ke DPP partai Demokrat, ia menjelaskan tidak memiliki kedekatan khusus dengan siapapun.

“Komunikasi dibangun seperti biasa dengan mengikuti semua aturan. Sebagai kader kalau sudah mengatakan siap, maka harus mengikuti seluruh proses yang ada”, tutupnya. (MBN01)




Advokat Herry Battileo Kembali Menangkan Perkara di Mahkamah Agung

 

Kupang,Mwartapedia.com – Karir Advokat Herry FF Battileo,SH,MH, semakin gemilang dalam dunia beracara. Pengacara kondang Kota Kupang itu kini kembali memenang sidang perkara perdata di Mahkamah Agung, Pada Jumat (15/01).

Seperti diketahui publik bahwa sidang perkara sengketa tanah yang melibatkan penggugat Elifas Oba melawan tergugat Laasar Kauna Tefu telah berlangsung sejak Tahun 2016 lalu.

Dalam Relaas pemberitahuan putusan PK (Peninjauan Kembali) kepada kuasa termohon dengan Nomor 65/pdt.G/2016/PN Oelamasi, tertulis Pada Jumat 15 Januari 2021 a.n. Nur Husna B Usman,SE selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang atas perintah Ketua Pengadilan, melalui surat panitera PN Oelamasi No. W26.U16/82/HK.02/1/2021 memberitahukan kepada Kuasa Termohon Peninjauan Kembali.

Tentang putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 597/PK/Pdt/2020 Tanggal 13 Agustus 2020 jo Nomor 65/pdt.G/2016/PN Oelamasi dalam perkara antara: Elifas Oba sebagai Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat melawan Laasar Kauna Tefu sebagai Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat,

Dalam bunyi amarnya Mahkamah Agung mengadili dan memutuskan bahwa menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Elifas Oba dan menghukum pemohon PK dengan membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu Herry yang merupakan Kuasa Hukum dari Laasar Kauna Tefu mengaku lega dan bersyukur atas kemurahan Tuhan dalam perkara yang dipegangnya tersebut.

Kepada wartawan dirinya mengatakan, “Kebenaran akan berihak walau hal itu sulit diraih bagi orang yang tidak mampu seperti saudara Laasar,” Ujarnya

Masih menurutnya, “Perkara ini sudah dimulai sejak Tahun 2016 silam dan saya bersyukur akhirnya hari ini mendapat kepastian hukum, dimana klien saya akhirnya menang oleh karena kemurahan dan campur tangan Tuhan.” Pungkasnya.(Tim)




Danlantamal VII Pimpin Upacara Tabur Bunga di Laut Hari Dharma Samudra

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., memimpin kegiatan Upacara Tabur Bunga di laut dalam rangka Hari Dharma Samudra Tahun 2021, bertempat di geladak utama KAL Weling II-7-15, perairan Teluk Kupang, Kupang, NTT. Jumat (15/01/2021).

Dalam rangka peringatan Hari Dharma Samudra Tahun 2021, Lantamal VII melaksanakan kegiatan upacara tabur bunga di laut dengan menggunakan salah satu unsur Satrol Lantamal VII yaitu KAL Weling II-7-15 di perairan Teluk Kupang. 

Dalam rangkaian upacara peringatan Hari Dharma Samudera Tahun 2021, setelah penghormatan dan mengheningkan cipta kepada arwah para Pahlawan, Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., melaksanakan pelarungan bunga dilanjutkan prosesi tabur bunga ke laut yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Kepala Stat TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam dalam amanat tertulis yang dibacakan Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., menyampaikan bahwa peringatan Hari Dharma Samudera kali ini pada hakekatnya merupakan refleksi penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pahlawan Samudera Nusantara yang telah mengorbankan jiwa dan raga guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dirinya berharap agar dengan peringatan Hari Dharma Samudera tahun 2021 ini juga dapat menginspirasi bangsa Indonesia untuk membangun dan membangkitkan kembali kejayaan nusantara, dengan menyadari bahwa laut adalah faktor kunci tercapainya kejayaan bangsa menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Para Prajurit Jalasena dimanapun kalian berada dan bertugas, tanamkan dalam benak kalian “saat negara memanggil, kekuatan angkatan laut harus selalu berada di garis depan, saat negeri ini membutuhkan, tak ada lagi jawaban lainnya, serahkan jiwa raga kalian”, lanjut Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M.

Kegiatan upacara tabur bunga dilaut yang dilaksanakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak, membatasi jumlah yang hadir dan disiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Hadir dalam kegiatan : Wadan Lantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., Para Asisten Danlantamal VII, Kakuwil Lantamal VII, Dansatrol Lantamal VII, Kasatker Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII, Ketua dan Pengurus Korcab VII DJA II serta perwakilan Prajurit Mako Lantamal VII.  (Dispen Lantamal VII).