MoU Ketiga DenganPengadilan Agama Kupang Kelas I B

  

Kupang,Mwartapedia.com  – Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Untuk Ke-3 (Tiga) Kalinya Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Atau Memorandum Of Understanding (Mou) Dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur Tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan tanggal 04/1/2021, antara Pihak Pertama yakni Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., MH. 

Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B,  dalam sambutannya menyampaikan “ Terima kasih kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama dalam pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat selama tahun 2019 dan tahun 2020 dan sekarang kembali sebagai pemenang pada pengadaan Penyedia Jasa Konsultan pada Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B Tahun Anggaran 2021”. LBH Surya NTT sebagai LBH yang Terakreditasi dari Kemenkumham RI harus dapat bertanggungjawab dengan MoU yang telah di tandatangani bersama, tentunya dengan semakin meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi demi mendukung visi dari Pengadilan Agama Kupang yakni Terwujudnya Pengadilan Agama Kupang yang Agung. Semua akan terwujud apabila kita bisa bersinergi dengan baik dan saling mendukung dengan membiasakan budaya 5 S yakni Seyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun. Acara ini di pandu oleh Eva Farihat Fauziyah, S.Ag.

Di tempat yang sama, Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT, memberikan tanggapannya terkait MoU tersebut, 

“kami mengucapkan terima kasih juga kepada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, atas Kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang Kelas I B untuk Tahun Anggaran 2021 dan kami akan menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pembuatan dokumen hukum pada Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B serta memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan yang datang ke Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B”, tegas Herry. 

Sebagai Pengawas pada LBH Surya NTT, dirinya selalu mengawasi kinerja dari Petugas Piket dan Advokat yang ditempatkan di Posbakum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, dan tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkan Petugas Piket dan Advokat yang tidak beretika dan memiliki karakter yang buruk serta yang tidak bertanggungjawab terhadap MoU ini. 

Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., menyampaikan kepada wartawan sesaat setelah MoU ini, “Kami berharap tidak hanya pada tahun anggaran 2021 tetapi bisa berlanjut pada tahun-tahun berikutnya juga”, pintanya. 

MoU ini merupakan MoU ke 3 (tiga) kalinya dengan Pengadilan Agama Kupang Kelas I B. Turut hadir pada saat Penandatangan MoU tersebut dari Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Sriyani HN, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Rofian, S.HI., M.H., Panitera Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Sahbudin Kesi, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang Kelas I B, Eva Farihat Fauziyah, S.Ag., Nuraini Mahmud, S.E., Kasubag Umum dan Keuangan, Aisyah, S.Kom., M.H., Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan Pengadilan Agama Kupang Kelas I B dan dari LBH Surya NTT yang hadir yakni Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita S.H., M.H., Pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., Sekretaris LBH Surya NTT, Denete S.L. Sibu, S.H., Para Advokat LBH Surya NTT diantaranya Ferdi Pegho, S.H., Advokat Magang dan Paralegal LBH Surya NTT, Reno N.Junaedy, S.H., Samina Batjo, S.H., Jamaludin Saleh, S.H., Tommy C. Basoeki, S.H., Sanny V. Koamesah, S.H., Usias Manoh, S.H., Jidon Nubatonis, S.H., M.Hum., Michael Doko, S.H., Yusuf Zet Missa, S.H. dan R.R. Indriyani Mulia Aristyani. (Tim)




Wakil Gubernur NTT Positif Covid-19

 

Kupang ,Mwartapedia.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Nai Soi dinyatakan terpapar covid -19 berdasarkan hasil swab test antigen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur NTT melalui konferensi pers bersama wartawan secara virtual, Senin 11 Januari 2021.

Wagub Nai Soi menyampaikan bahwa dirinya positif covid-19 setelah melakukan perjalanan dari luar daerah mengikuti kegiatan presiden bersama gubernur NTT. Sopir dan ajudan juga dinyatakan Positif Covid-19 setelah melalui hasil swab test antigen.

“Mereka merasa badan meriang selama beberapa hari sehingga mereka swab tes dan hasilnya mereka juga positif covid,” kata Wagub.

Wagub Nai Soi juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan isolasi mandiri selama dua minggu ke depan.

“Saya nyatakan lagi saya positif corona, teman-teman lihat kondisi saya saat ini tetap sehat seperti biasa tetapi sesuai protocol kesehatan saya tetap harus isolasi mandiri,” tandasnya.

Wagub juga meminta kepada sekda NTT Benediktus  Polomaing agar melakukan pengaturan sift kerja di Kantor Gubernur NTT dan melakukan tracing dan swab antigen dengan para staf yang telakukan kontak erat dengan dengan dirinya, sopir dan ajudan.

“Tolong pak Sekda atur sift kerja di kantor dan lakukan tracing kepada staf yang telakukan kontak erat dengan saya,” pintahnya. (ML)




Kader Posyandu Puskesmas Camplong Mengeluh, Biaya Operasional 9 Bulan Belum Dibayar Kapus

  

Oelamasi,Mwartapedia.com  – Sejumlah Kader Posyandu di Wilayah Puskesmas Camlpong, Kecamatan Fatuleu-Kabupaten Kupang keluhkan biaya operasional (biaya transport, red) mereka yang sudah 9 (sembilan), sejak April hingga Desember 2020 belum dibayarkan Kepala Puskesmas (Kapus) Camplong. 

Demikian informasi yang diperoleh Tim Media ini dari sejumlah kader posyandu yang ditemui tim media ini di Camplong pada Jumat (08/01/2020).

“Saya kerja sejak tahun 2019 dan tahun 2020 nama kami baru masuk data Dinas (Dinas Kesehatan, red). Kami dibayar Rp 30,000. Tanggal 18 Mei 2020 lalu kami terima insentif bulan Januari hingga Maret 2020. Sejak saat itu higga sekarang (Januari 2021, red), sudah 9 (sembilan)bulan   kami belum dibayarkan,” jelas Arni Nomleni, Ketua Kader Posyandu desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Sesuai janji Kepala Puskesmas Camplong, Hermenegildo Soares , S. Sos, lanjut Arni Nomleni, awal bulan Januari 2021, uang operasional kader akan dibayarkan. Tetapi kenyataannya hingga Jumat, 08/01/2021 belum direalisasikan.

 “Saya juga minta agar insentif kami per bulannya bisa ditambahkan sedikit menjadi Rp 50.000 supaya kami pakai itu untuk ongkos pergi pulang,” imbuhnya.

Arni menjelaskan bahwa dari 66 Posyandu yang ada di Wilayah Puskesmas Camplong, masing-masing Posyandu memiliki 5 Kader Posyandu. Total  jumlah semua Kader di Puskesmas Camplong ada 330 orang. Dan biaya operasional kader/bulan sebesar Rp 30.000.  

“Dan total dana (biaya transport,red) yang harus dibayarkan pihak Puskesmas kepada semua kader sebesar Rp 30,000 kali 330 orang kali 9 bulan (atau sekitar Rp 89,100,000, red),” sebut Arni Nomleni.

Rekan Arni yang lain, yani AT yang bertugas pada bagian  pengisian KMS, juga minta agar pihak Puskesmas (Kapus Camplong, red) tidak memotong lagi uang transport mereka yang kecil itu. Lebih dari itu, ia juga berharap insentif mereka dibayar tepat waktu. 

“Katong kasih masuk data dan kerjasama dengan Puskesmas kadang juga mengerti dan kami minta Puskesmas juga harus mengerti dengan kami, karena kami sudah luangkan waktu untuk tinggalkan rumah tangga kami,membantu pihak puskesmas,” ujarnya. 

Sementara itu, Kapus Camplong,  yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Minggu (10/01/2021), pukul 21.17 Wita, menanggapi via telepon celulernya pada Senin pagi (11/01/2021)  yang membenarkan adanya penundaan 9 bulan pembayaran operasional para kader posyandu di Wilayah Puskesmasnya. 

“Informasi itu benar pak, saya tidak menyangkan, memang itu benar, benar sekali pak, ” tandasnya.

Hermenegildo Soares pun memastikan bahwa minggu terakhir bulan Januari 2021, pihaknya akan merealisasikan biaya operasional kader yang sudah 9 bulan tertunda pembayaranya.

“Dalam rapat pertama bulan pertama (Januari) tahun ini (2021) yakni tanggal 26 Januari 2021 kami akan bayarkan kepada semua operasional kader,” ujarnya. (ML/tim)