SKB 6 Menteri dan Lembaga Tentang Larangan Kegiatan FPI, Bukti Negara Wujudkan Komitmen Nasional dan Internasional Soal Ketertiban

 

Jakarta, Mwartapedia.com –  Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 (enam) Menteri dan Lembaga No. : 220/4780 Tahun 2020, No. : M.HH/14.HH 05. 05, Tahun 2020, No. : 690 Tahun 2020, No. : 264 Tahun 2020, No. : KB/3/XII Tahun 2020, dan No. : 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, tanggal 30 Desember 2020, sebagai bukti Negara mewujudkan komitmen nasional dan internasionalnya untuk melaksanakan ketertiban umum dan ketertiban dunia, sesuai UUD 1945.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP(, Petrus Selestinus pada Minggu (03/01/2020).

Petrus mengatakan Pandangan beberapa politisi dan pakar Hukum Tata Negara yang menyatakan SKB 6 Menteri yang tegas melarang kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, sebagai tindakan sewenang-wenang atau otoriter, adalah pandangan yang tidak memiliki dasar hukum. Kepada mereka sebaiknya baca kembali sejarah dan hukum positifnya atau jangan jangan mereka juga menjadi bagian dari FPI itu sendiri.

“Padahal di dalam salah satu konsiderans dikeluarkannya SKB 6 Menteri dimaksud adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, karena terdapat fakta yang notoire feiten, bahwa FPI secara nyata telah melakukan pelangaran hukum, yang berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional,”Katanya.

Masih menurut Petrus, Pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian Pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013, tentang Ormas, yaitu telah mengancaman Persatuan dan Kesatuan, Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Petrus menambahkan bahwa Sanksi Pidana Ditunggu Rakyat, hal ini dilihat Pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM, sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Di dalam konsiderans SKB 6 Menteri, Pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI, sementara di dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas, dikatakan bahwa Ormas yang melanggar ketentuan pasal 52 dan 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,”Tambahnya.

Dirinya menegaskan, Terhadap sanksi Administratif, Pemerintah  mengeksekusinya melalui SKB 6 (enam) Menteri, sedangkan sanksi Pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri.

Terkait Komitmen Nasional dan Internasional, Petrus menerangkan bahwa Publik menunggu konsistensi aparat Polri memproses pidana Mohammad Rizieq Shihab dan elit  FPI lainnya atas tindakan yang nyata-nyata mengancam Kedaulatan Negara, Ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, karena Pemerintah diyakini telah memiliki bukti atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Padahal penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap setiap orang dan atau ormas yang terbukti melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keselamatan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dilakukan secara simultan, sebagai wujud komitmen “nasional” dan “internasional”, negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia,”Terangnya. 

“Sebagai negara hukum, konsep Hak Asasi Manusia Indinesia, berdasarkan UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28J UUD 1945 tidak bersifat absolut, ia bersifat relatif karena terdapat kewajiban untuk menghormati dan melindungi HAM orang lain, karena itu Polri jangan lagi tarik gigi mundur, karena bahaya sudah di depan mata,”Pungkas Petrus. (ML)




Logika Rocky Gerung Menyesatkan Publik

 Oleh: Romanus Muda Kota

Jakarta,Mwartapedia.com  – Saya ingin menanggapi lebih jauh pemikiran Rocky Gerung yang termuat dalam sebuah video yang lagi viral dalam beberapa waktu terakhir ini. Saya berbicara dalam konteks sebagai Praktisi hukum, seorang lawyer yang berkepentingan dengan diskursus ilmiah terutama dalam kejernihan berpikir supaya pemikiran sesat seperti yang disajikan oleh Rocky Gerung dalam video itu tidak menjadi benchmark bagi masyarakat dalam menilai eksistensi hukum dlm kehidupan bernegara. Lalu pemikiran sesat itu dipegang sebagai benar, yang justru membahayakan eksistensi hukum dan negara.  

Pertama, saya harus menegaskan bahwa hukum itu tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan semata. Karena secara teori, keadilan tidak berpusat pada satu definisi. Keadilan bisa sangat subyektif. Keadilan bisa ditegakan dalam perspektif hukum yang paling tinggi adalah demi kepentingan para pihak yang melakukan kontrak sosial dalam kehidupan Bersama, dalam hal ini adalah dalam kehidupan bernegara. Negara Indonesia. Karena itu tujuan utama lain dari adanya hukum adalah menegakkan ketertiban sosial. Untuk siapa? Untuk masyarakat yg telah sepakat melakukan kontrak sosial itu. (Bdk. John lock, J.J Rosseau dll). 

Karena itu dalam perspektif kita, Indonesia, Para founding fathers kita telah sepakat dengan ideologi Pancasila, menerima keberagaman, toleransi dstnya dalam kontrak sosial yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itu sebabnya NKRI  disebut sebagai harga mati. Tidak boleh ditawar dalam konteks apapun juga. Ketika FPI dan organisasi lain, apapun itu, ingin keluar dari pemikiran dasar yang disepakati dalam kontrak sosial NKRI maka negara harus ada. Negara tidak boleh kalah. Ini kontekstualisasi dari pernyataan istana yang sama sekali tidak disinggung oleh Rocky Gerung dalam video itu. Rocky Gerung dan pembuat video itu bias dan berpotensi membodohkan pendengarnya. Rocky Gerung menyesatkan banyak pendengar dengan pemikiran filsafat politik masa lalu sehingga memberi kesan istana diktator. 

Seharusnya dalam video itu, Rocky menempatkan konteks kekinian atas pernyataan Presiden itu sehingga pernyataan dia menjadi proporsional dan tidak menimbulkan stigmatisasi yang merusak citra pemerintah secara semena-mena. Konteks pernyataan Presiden adalah negara harus menegakan hukum atas anarkisme, terorisme dan tindakan warga negara yang secara kasat mata melawan hukum. Masyarakat membutuhkan rasa aman, ketenangan dan kepastian bahwa hak-hak hukum mereka itu juga dilindungi oleh negara. Itu amanat konstitusi yang termaktub jelas dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.    

Kedua, ada pernyataan RG dalam video itu yang berbunyi:  “Segala sesuatu negara harus dibenarkan”. Ini pernyataan Rocky yang bias dan sesat yang memberikan persepsi kepada pendengar bahwa seolah-olah istana, pemerintah menjadi sewenang-wenang. Pemerintah bertindak sesuka hati karena memiliki kekuasaan. 

Kata “segala sesuatu” merujuk pada kesewenang2an dalam segala hal. Pemerintah menerapkan diktatorisme dalam bernegara. Rocky Gerung berbicara semau dia tanpa memikirkan efek sosial, politik dan hukum bagi negara.  Ini pemikeiran liar yang menjerusmuskan banyak orang. Padahal kita tahu, istana taat hukum, tahu membedakan dengan baik hak-hak eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Jadi saya kira saudara Rocky Gerung dalam kapasitas apapun dia, harus berpikir untuk mencerdaskan anak bangsa. Jangan menjerumuskan anak negeri ini dengan narasi-narasi yang bersumber dari logika nya yang sesat. 

Sumber: Romanus Muda Kota, Praktisi Hukum. Managing Partners pada kantor TRIKOTA & PARTNERS LAW FIRM.   Sekretaris Jenderal  Forum Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI