Ketua MUI NTT Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.H.Abdul Kadir Makarim mendukung sikap pemerintah terkait pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi NTT saat ditemui media dikediamannya, Jumad (01/01/2021)

Haji Abdul mengatakan sangat mendukung pemerintah dalam membubarkan ormas FPI yang dinilai  hanya mengganggu keamanan, membuat resah dan  tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sangat tepat.

“Sepanjang organisasi itu menyimpang dan tidak sesuai dengan ideologi pancasila dan dibubarkan oleh pemerintah maka Saya sangat mendukung,” katanya.

Dirinya melanjutkan bahwa bukan hanya FPI, tetapi termasuk organisasi lainnya jika sudah mengganggu ketertiban umum dan tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan bahkan sampai ingin menggantinya dengan dasar lain, hendaknya pemerintah melalukan tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pancasila adalah kesepakatan semua elemen bangsa dan  Siapapun yang ingin merubah dasar negara, harus ditindak dengan setegas-tegasnya dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku “ ungkapnya

Haji Abdul menegaskan NKRI itu harga mati jadi kita harus taat sehingga saya tidak sependapat apabila ada orang yang ingin memecahbelah persatuan dan kesatuan di negeri ini.

“Saya pada prinsipnya tidak mendukung ormas-ormas yang meresahkan dan bertentangan dengan pemerintah sebab tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat sepanjang ormas itu menjalankan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.

Ketika disinggung adanya Deklarasi Fronf Pemersatu Islam (FPI), Haji Abdul menilai bahwa sepanjang memiliki visi misi dan orang yang sama maka tidak ada bedanya dan menurutnya ormas FPI hanya ganti baju tetapi isinya tetap sama.

“Kita hidup di negara ini bukan satu organisasi atau satu agama saja tapi kita hidup dengan keberagaman Oleh karena itu, Saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga keutuhan dan kebersamaan, nasionalisme, Pancasila dan kebinekaan selaku warga yang baik dan cinta damai, “Pungkasnya. (ML)




Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Mengakses, Mengunggah, dan Menyebarluaskan Konten FPI

 

Kupang, Mwartapedia.com  –  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI. 

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Keenamnya adakah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (DW/JR)




Aliansi Masyarakat Sumba Timur Apresiasi Pemerintah Atas Pembubaran FPI

 

Kupang,Wartapedia.com  – Ketua Forum Aliansi Masyarakat Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan apresiasi dan mendukung sikap tegas pemerintah terhadap pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) serta melarang penggunaan simbol dan aktivitas FPI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Aliansi Masyarakat Sumba Timur, Ricki Prihatin Kore saat dihubungi media ini, Kamis (31/12/2020).

Kepada media ini , Ricki mengatakan sangat mendukung dan mengapresiasi  pemerintah Indonesia yang dengan tepat dan tegas telah membubarkan ormas FPI.

“Kami menilai bahwa langkah pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 30 Desember kemarin, sudah benar,”Ungkapnya.

Berkaitan dengan pembubaran  ormas FPI, pihaknya juga mendukung langkah dari TNI/Polri untuk mengamankan serta melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah demi menjaga utuhnya NKRI.

“Saya juga menghimbau Kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan ingin memecah belahkan persatuan dan kesatuan bangsa kita,”Ajak Ricki.

Lebih lanjut, Ricki mengharapkan agar pemerintah berani bersikap tegas terhadap semua ormas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini.

“Kepada pemerintah, kami berharap agar setiap ormas atau forum yang anarkis yang bertentangan dengan hukum di Indonesia segera dan harus dibubarkan agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang dihargai oleh bangsa yang dihormati dan NKRI harga mati bagi seluruh rakyat Indonesia,” Tutup Ricki.  (ML)




FAPP: Deklarasi Front Persatuan Islam, Elit FPI Lakukan Politicking, Polri Tidak Boleh Mundur

Kupang, Mwartapedia.com  – Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP), mencermati fenomena pasca Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan dan pasca Pemerintah mengeluarkan keputusan larangn melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, muncul resistensi dari beberapa pengurus, anggota dan simpatisan FPI.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) kepada media ini Jumsd, (1/1/2021).

Pettus mengatakan Keputusan Pemerintah Tentang “Larangan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Penghentian Kegiatan FPI, merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan ormas yang bertentangan dengan pasal 21, 51, 52 dan 59 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.

“Namun demikian, Pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana, elit-elit FPI, karena Polri diyakini sudah memiliki bukti-bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya  telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana,”Ungkapnya.

Masih menurut Petrus, Pelarangan terhadap FPI Melakukan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Menghentikan Kegiatan” FPI, adalah sanksi administratif dan diharapkan sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan FPI untuk kembali ke jalan yang benar, namun tampaknya elit-elit FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgent untuk dilakukan sekarang.

Tindak Pidana Terkait Visi FPI

Lrbih lanjut, Petrus menambahkan Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama  tahun 2016-2017. Ada laporan Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dll. namun hingga sekarang belum ada satupun dibuka penyidikannya.

“Melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, nampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali hanya berdampak secara simptomatik, namun tidak efektif menghentikan aktivitas FPI,”Ujarnya.

Menurutnya, Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus melalui muktamar atau kongres untuk mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca pelarangan kegiatan FPI sejumlah elit FPI, mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking.

“Suka atau tidak suka Pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang dimainkan oleh FPI, manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif, karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecahbelah bangsa, setelah itu tujuan jangka panjang adalag mengubah Ideologi negara,”Kata Petrus.

“Jadi buat FPI, urusan FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pake muktamar atau tidak, itu tidak penting, yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya Pemerintah dan Masyarakat,:Pungkasnya (Bian)





Ketua MUI Kabupaten Malaka Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI

 

Kupang, Mwartapedia.com –  Keputusan pemerintah membubarkan sekaligus melarang kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak salah satu diantaranya ialah organisasi Islam di Kabupaten Malaka

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Kabupaten Malaka,  Zainal Muttaqim mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya umat muslim di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjaga persatuan dan tidak mudah di provokasi oleh pihak yang ingin memecah belah umat.

“Terkait surat keputusan bersama (SKB) enam Menteri, terhadap organisasi ataupun lembaga yang melakukan hal di luar ketentuan, kami mendukung keputusan tersebut,” kata Zainal saat dihubungi media ini,  Kamis (31/12/2010).

Selain itu, Ia turut mengajak masyarakat kabupaten Malaka  untuk mendukung keputusan pemerintah atas pembubaran dan pelarangan segala aktivitas ormas FPI.

“Saya menghimbau Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, perdamaian, cinta tanah air, berjiwa Pancasila dan nasionalisme,”Pungkasnya. (ML).




Yunus Panie, Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI Sudah Sangat Tepat

 

Kupang, Mwartapedia.com – Usai disahkannya pembubaran FPI sebagai ormas oleh Pemerintah Indonesia, ketua LSM Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara Republik Indonesia (APRNRI), Yunus Panie  pun buka suara.

Dia menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI (Front Pembela Islam) sudah tepat.

“Saya  memberikan dukungan penuh dan proviciat kepada pemerintah atas tindakan dan langkah yang telah diambil  dalam rangka membubarkan  Front Pembela Islam (FPI),”Ungkap Yunus saat ditemui media di kediamannya, Kamis (31/12/2020).

Masih menurut Yunus, karena  dalam Orman FPI ada hal-hal yang menurut pemerintah melanggar konstitusi, Oleh karrna itu Dirinya mengharapkan seluruh masyarakat Indonesia harus taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi saya,  siapapun kita dan berada di dalam organisasi apapun,  kita tetap taat dan patuh terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Tambah Yunus.

Lebih lanjut, Yunus mengajak masyarakat untuk satukan tekat dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI).

“Kita berlindung di bawah NKRI dan Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi dan tetap menyatukan tekad untuk menjalin kerjasama dan persatuan dan kesatuan dan tetap menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan  Pancasila,  NKRI harga mati,”Pungkasnya. (ML)