Raih Prestasi Gelar Badan Publik Informatif Kedelapan Kali, Kemenkeu Selalu Tingkatkan Layanan dan Inovasi

 

Jakarta,Wartapedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali meraih penghargaan Badan Publik Kementerian dengan kategori Informatif, yang merupakan kategori tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian siaran pers yang diterima media ini dari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Kamis (26/11/2020).

Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia yang diterima oleh Sekretaris Jenderal, Kemenkeu pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 (25/11/2020) melalui sambungan video conference. 

Penghargaan ini merupakan penghargaan yang kedelapan kalinya diperoleh Kemenkeu sejak tahun 2013.

Dalam ajang penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020, terdapat lima kategori Badan Publik, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. 

Penilaiannya dilakukan dengan menggunakan aplikasi monev elektronik per tahun 2019. Ada yang berbeda dalam proses penilaiannya dengan tahun-tahun sebelumnya yakni, pada masa pandemi Covid-19 ini, setiap Badan Publik memberikan presentasinya secara daring dan video pelayanan yang dilakukan dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Kriteria pembobotan penilaian yang dilakukan Tim Monev KIP yaitu (a) 40% dari verifikasi indikator pengembangan website dan pengumuman informasi publik, (b) 40% dari verifikasi indikator pelayanan informasi publik dengan pengisian kuesioner melalui aplikasi monev elektronik yang disertai dengan data dukung, serta (c) 20% penilaian presentasi Badan Publik. Hasil akhir ajang ini akan menjadi bahan laporan kepada Presiden dan DPR RI sebagai monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik tahun 2020.

Ditegah beberapa badan publik yang merosot ke kategori Menuju Informatif dari kategori Informatif di tahun 2019. Kemenkeu tetap memberikan pelayanan informasi publik yang informatif dan terpercaya untuk masyarakat. 

Langkah tersebut sebagai bentuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu yang telah menjadi Badan Publik yang Informatif.

Pencapaian ini merupakan bukti nyata bahwa Kemenkeu menjunjung nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan. 

Nilai-nilai ini mampu mendorong Kemenkeu dalam memberikan pelayanan informasi publik sepenuh hati, cepat akurat dan aman serta dilandasi rasa tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Kemenkeu juga akan terus melakukan pelayanan yang terbaik dengan melakukan inovasi sebagai bentuk upaya perbaikan yang berkelanjutan.

Keberhasilan ini akan menjadi tolak ukur dalam melakukan pelayanan informasi publik yang informatif dan terpercaya. Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini. Kerja dari rumah (Work From Home) tidak menjadi halangan bagi insan Kemenkeu dalam memberikan pelayanan. Setiap bentuk hambatan dalam memberikan pelayanan akan selalu dipandang sebagai peluang untuk berkarya sehingga pemberian informasi publik yang informatif tetap terjaga dan terus ditingkatkan.​ (ML)

 




Pemda Rote Ndao Selenggarakan Pembinaan KPM dan Distribusi Pita LiLA kepada Seluruh KPM

 

Rote Ndao,Wartapedia.com  – Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao terus gencar melaksanakan Aksi Konvergensi. Hingga kini Pemda Rote Ndao telah menyelesaikan Aksi 5 dan sedang menyelesaikan Aksi 6 dari 8 Aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting . 

Aksi 5 yaitu Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam bentuk bimtek bagi seluruh kader. Bimtek ini dilakukan pada hari Selasa, 17 November 2020 bertempat di Auditorium Ti’i Langga. 

Bimtek bagi KPM dilakukan untuk pengenalan aplikasi eHDW (electronic Human Development Worker) sekaligus publikasi data stunting serta sosialisasi penggunaan pita LiLA (Lingkar Lengan Atas). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao. 

Pengenalan terhadap aplikasi eHDW dilakukan oleh Albert Wona, tim ahli Kemendesa provinsi NTT. Pada saat yang sama juga data stuntig kabupaten Rote Ndao hasil pengukuran dan penimbangan periode Agustus tahun 2020 juga dipublikasikan kepada seluruh peserta. 

Saat membuka kegiatan, Kepala Dinas PMD, Yames Therik, SE mengatakan bahwa pada tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah meluncurkan aplikasi pendataan berbasis telepon seluler untuk membantu desa dalam fasilitasi pencegahan stunting di desa, yakni aplikasi Human Development Worker (e-HDW). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendapatkan data realtime dan informasi cepat dan akurat. Para pengambil kebijakan dengan memanfaatkan data real time, dapat memantau terus menerus berbagai kegiatan tentang pencegahan stunting di Desa mulai dari Desa, Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Pusat. Selain itu, penyediaan real time juga bermanfaat bagi para pihak dalam menyusun rencana strategi untuk pencegahan stunting. 

“’Sehubungan dengan hal tersebut, aplikasi e-HDW dapat segera digunakan oleh para pihak dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait dengan pencegahan stunting. Oleh karena itu, perlu dilakukan Pelatihan Pemanfaatan Penggunaan Aplikasi e-HDW bagi para pihak yakni Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa serta Dinas PMD Kab. Rote Ndao. Selain kegiatan pemanfaatan Aplikasi, para pihak juga diberikan pengetahuan terkait capain pencegahan stunting di Kabupaten Rote Ndao untuk menjadi bahan sosialisasi kepada masyarakat,’’ sambung Yames. 

Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Bidang PMD & PSD, Jeki K. Patola, S.Si. Jeki menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bagus untuk melatih para pihak dalam menggunakan Aplikasi e-HDW serta memberikan pengetahuan tentang capaian pencegahan stunting di Kabupaten Rote Ndao. Jeki memaparkan, ‘’kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendataan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan oleh para pihak serta peningkatan pengetahuan tentang capaian pencegahan stunting di Kabupaten Rote Ndao.’’

Selain KPM, kegiatan ini melibatkan beberapa pihak antara lain Bapelitbang Kabupaten Rote Ndao, tenaga pendamping profesional yaitu tenaga ahli pelayanan sosial dasar, pendamping desa dari 10 kecamatan, serta bidang PMD dan PSD pada Dinas PMD. 

Selain itu juga pada kesempatan ini penggunaan pita LiLA disosialisasikan kepada seluruh KPM yang hadir. Tujuan distribusi pita LiLA ini adalah agar makin banyak kader yang turut membantu mendeteksi dini Balita gizi buruk di Kabupaten Rote Ndao. 

Saat Pandemi COVID-19, kegiatan Posyandu di beberapa tempat ditunda/disesuaikan untuk mencegah penyebaran virus Corona dengan menerapkan physical & social distancing. Salah satu cara agar orangtua/pengasuh  balita tetap dapat memantau status gizi anak balita (gizi baik/ gizi kurang/ gizi buruk) secara mandiri di rumah melalui pengukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA) menggunakan pita LiLA sebagai langkah awal penapisan. 

Meskipun sederhana, pengukuran LiLA tetap harus dilakukan dengan benar sesuai protokol standar karena cara pengukuran yang salah dapat menyebabkan kasus positif palsu yaitu jumlah kasus yang dirujuk meningkat sehingga meningkatkan beban fasilitas kesehatan ataupun kasus negatif palsu yaitu balita kurang gizi tidak teridentifikasi dan akan terlewatkan untuk dirujuk.

Pita LiLA berwarna merah, kuning dan hijau dan digunakan khusus mengukur Balita. Jika pada saat pengukuran didapati warna kuning atau merah, maka kader perlu segera melaporkan hal ini kepada petugas kesehatan terdekat. Jika warna hijau artinya Balita dalam keadaan sehat. 

Distribusi pita LiLA merupakan bentuk kerjasama antara Pemda Kabupaten Rote Ndao dengan UNICEF. Saat berkunjung ke Rote perwakilan UNICEF NTT, Blandina Bait, menyampaikan harapan bahwa pengukuran pita LiLA bisa dilakukan secara mandiri oleh orang tua. ‘’Pengukuran LiLA mandiri oleh orang tua memiliki tujuan supaya orang tua/pengasuh selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan melakukan pengukuran LiLA secara mandiri, juga dapat merujuk anak yang teridentifikasi gizi kurang (pita kuning), gizi buruk (pita merah) maupun anak dengan LiLA hijau (gizi baik) namun terlihat baik,’’ ungkap Blandina. 

Kegiatan pengukuran pita LiLA di Kabupaten Rote Ndao dilakukan dengan diduung oleh tokoh agama dan tokoh adat.(ML)




Produser Asal NTT, Gandeng Roy Wijaya Sutradarai Film FIGHTERS FOR JUSTICE

 

Jakarta,Wartapedia.com – roduser Film Fighter For Justice asal Nusa Tenggara Timur, Herry Battileo, kembali menggandeng Sutradara asal Bandung, Roy Wijaya untuk ngederek film yang menceritakan tentang keberanian seorang advokat dalam menangani berbagai kasus.

Menurut Roy, Film Fighters For Justice, bukan hanya menceritakan keberanian dalam menangani hukum. Tapi rasa kepedulian dalam kehidupan sosial, membedah berbagai perkara yang membelenggu masyarakat.

“Bicara soal keberanian, semua advokat juga berani asal jelas bayarannya. Tapi dalam film ini, bagaimana seorang advokat mampu menegakkan keadilan yang bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ungkap Roy saat MOU dengan Herry FF Battileo. SH. MH di Studio EZY Pratama Film, Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 25 Nov 2020.

Roy mengatakan, Herry Battileo dalam Film itu, namanya tetap hidup menjadi sumber inspirasi dan obor api perjuangan keadilan serta hak asasi manusia yang terus menyala, tidak pernah padam. Ia telah menjadi teladan dan guru bagi banyak advokat terkenal di negeri ini. 

“Semangat juangnya untuk menegakkan keadilan diukirnya setiap dia berhadapan dengan berbagai kasus hukum dengan semboyan Fiat Justitia, Ruat Caelum yang artinya tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh,” jelas Roy.

Hal sama juga di ungkapkan Herry, bahwa Film ini akan menjadi makna yang paling hakiki dari penganugerahan terbesar dalam hidupnya, yaitu kepercayaan masyarakat. Karena hal itu juga sebagai suatu sumber nyala api semangat meneruskan (estafet) perjuangan hak asasi manusia sebagai komitmen terhadap kemerdekaan, keadilan dan peradaban.

“Suatu obor estafet hak asasi manusia. Sekaligus sebagai penghormatan dan penghargaan, walaupun dia tidak mengharapkan penghargaan itu datang dari negara,” ungkapnya.

Siapa Herry Battileo? Sudah banyak cerita (kisah) tentang dia. Ia seorang pejuang keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian besar hidupnya diabadikan untuk membela siapa saja yang tertindas. Pemilik sosok tubuh kecil ini bernyali besar untuk membela siapapun yang tertindas.

Bahkan, Herry menyebut dirinya sebagai advokat pedesaan dan dalam menjalankan profesinya berpikir merdeka seperti tertuang dalam Film  karya Sutradara Roy Wijaya Ini yang disajikan dengan harapan agar perjuangan, spirit, dan bagian-bagian hidupnya dapat mengilhami generasi muda bangsa, yang pernah iya dapat  dari tokoh-tokoh hukum lainya yang kini iya teladani. (ML)




Wujud Kemanunggalan Babinsa Bersama Warga Bantu Pembuatan Begel Slof

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Dalam rangka mewujudkan kemanunggalan dengan warga yang ada di daerah binaan, Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Verson Luis Manu membantu membuat begel slof yang akan digunakan untuk pondasi rumah salah satu warga binaannya milik Keluarga Musa Ora yang merupakan warga di RT. 005 RW. 003 Desa Apren Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Senin (23-11-2020). 

Babinsa Sertu Verson Luis Manu mengatakan setelah pengerjaan pondasi dan pemasangan batako nanti sudah siap tersusun dan terpasang, selanjutnya kami merangkai besi dulu untuk balok slof pengunci yang akan digunakan sebagai rangkaian pemasang atap. 

“Kegiatan membantu pembuatan begel slof yang akan digunakan untuk pondasi rumah ini merupakan salah satu wujud kinerja Babinsa di tengah-tengah masyarakat dan juga untuk membantu segala kesulitan masyarakat yang ada di daerah binaannya,” ujarnya. 

Sertu Verson menambahkan sudah menjadi kewajiban bagi kami Babinsa untuk bisa memelihara hubungan yang harmonis bersama warga, salah satunya melalui bergotong-royong bersama para warga. 

“Melalui kegiatan ini, semoga bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat guna meneruskan budaya gotong-royong yang telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Selain itu juga dapat menumbuhkan kebersamaan dan hubungan emosional bersama warga, kegiatan ini juga dapat mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat,” ungkapnya. 

Sambil bergurau, Sertu Verson menghimbau kepada warga yang sedang bekerja, agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah setempat dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan. 

Bapak Musa Ora mengucapkan terima kasih banyak kepada Babinsa yang telah membantu pembuatan rumah miliknya, yang selama ini selalu memberikan motifasi dan membantu pembuatan rumahnya. 

“Kami sekeluarga tidak bisa memberikan imbalan apapun, biarlah Tuhan sendiri yang akan memberikan imbalan kepada Bapak Babinsa yang telah membantu dalam pembuatan rumah kami,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang/ML)




Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan Bahaya Pergantian Musim dan Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Guna mengingatkan tetap waspada terhadap perubahan cuaca, Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Serda Manuel Lopes melaksanakan komunikasi sosial (komsos) menghimbau kepada masyarakat dengan adanya musim penghujan agar waspada terhadap perubahan cuaca dari kemarau ke musin hujan. 

Kegiatan komunikasi sosial tersebut bertempat di Dusun 04 Enokaka Desa Sillu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Senin (23-11-2020). 

Kegiatan komunikasi sosial (Komsos) merupakan salah satu metode pembinaan teritorial (Binter) guna mencapai kesepakatan dan persepsi tentang pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, bersama seluruh komponen bangsa di wilayah binaan.

Selain itu, komsos adalah sarana untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. Langkah tersebut merupakan upaya untuk mendeteksi lebih dini situasi dan perkembangan warga binaan 

Serda Manuel Lopes selaku Babinsa menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk perhatian dan peduli terhadap warga binaannya. Serda Manuel Lopes menganggap warga binaannya adalah bagian dari dirinya yang dianggap sebagai keluarga maupun sebagai mitra dalam mengemban tugas sehari-hari. 

Babinsa Mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu antisipasi karena sudah memasuki musim penghujan, sebab dalam awal perubahan musim itu sering adanya angin kencang atau petir pada saat hujan. 

Serda Manuel juga menghimbau masyarakat untuk mulai mempersiapkan lahan untuk menanam, tetapi masyarakat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mewaspadai Covid-19. 

“Ini salah satu wujud dari kegiatan komsos dengan warga yakni saling menginggatkan dan sambil berbagi informasi demi keamanan dan kemajuan desa,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Serda Manuel mengatakan sudah menjadi kewajiban kami sebagai Babinsa untuk selalu mengetahui perkembangan situasi wilayah binaan mulai dari jenis kegiatan maupun kendala yang terjadi di desa binaan untuk dicarikan solusi atau jalan pemecahannya. 

“Dalam komsos kali ini juga, Babinsa juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu rajin cuci tangan dengan pakai sabun , menjaga jarak, selalu pakai masker saat bepergian, jaga kebersihan dan kesehatan diri,” imbuhnya. (Pendim1604/Kupang/ ML)




Taklimat Awal Sesitjenal Tandai Dimulainya Audit Kinerja Di Lantamal VII

 

Kupang,Wartapedia.com  – Sesitjenal Brigjen TNI (Mar) Amir Faisal, S.Sos, yang didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa membuka secara resmi dan memberikan taklimat awal kegiatan pengawasan dan pemerikasaan (Wasrik) Audit Kinerja dari Inspektorat Jenderal Angkatan Laut (Itjenal) tahun 2020, bertempat di ruang rapat Markas Komando (Mako) Lantamal VII, Jl. Supul Raya, Bolok, Kupang, NTT. Senin (23/11/2020).

Kegiatan Audit Kinerja Itjenal di Mako Lantamal VII dan Lanal-lanal jajarannya tersebut akan berlangsung selama 12 hari dari tanggal 23 November s.d. 04 Desember 2020. Adapun tujuan dari pada Wasrik Audit Kinerja ini adalah sebagai sarana kendali untuk mengetahui sampai dimana perkembangan dan peningkatan pelaksanaan program kegiatan yang telah dilaksanakan di satuan-satuan yang berada di bawah jajaran Lantamal VII.

Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hakekatnya fungsi pengawasan san pemeriksaan merupakan bagian penting dalam proses manajeman suatu organisasi, hal ini berlaku juga dalam proses manajemen organisasi Lantamal VII dan jajarannya. Pelaksanaan pengawasan yang tepat akan dapat mendeteksi dan mencegah penyimpangan serta penurunan kinerja organisasi sedini mungkin, guna menjamin kesesuaian perencanaan program dengan dinamika pelaksanaan di lapangan. 

“Dari hasil pengawasan yang dilaksanakan, kami berharap dapat diperoleh masukan data temuan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk pembenahan kinerja Lantamal VII beserta jajarannya kedepan. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh Sarker terkait agar memberikan data yang sebenar-benarnya dan penjelasan yang up to date serta transparan guna mendukung kelancaran tugas Tim Audit Itjenal untuk kebaikan Lantamal VII”, lanjut Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa.

Terpisah, Sesitjenal Brigjen TNI (Mar) Amir Faisal, S.Sos., yang membacakan sambutan Irjenal Kasal Laksamana Muda TNI Laksamana Muda TNI Moelyanto, M.Si (Han) menyampaikan bahwa Audit Kinerja ini untuk menilai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program kerja dan anggaran yang sudah, sedang dan akan di laksanakan oleh Lantamal VII beserta Lanal-lanal jajarannya. Untuk memberikan keyakinan bahwa tugas pokok satuan ketja tersebut sesuai dengan prinsip ketertiban, kepatuhan, efektif dan ekonomis (2K3E).

Hadir dalam acara tersebut : Asrena Danlantamal VII, Asintel Danlantamal VII, Aspers Danlantamal VII, Dandenma Lantamal VII, Danlanal Mataram, Danlanal Maumere, Danlanal Pulau Rote, Ka Kuwil Lantamal VII, Kadiskes Lantamal VII, Dansatrol Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII, Dantim Intel Lantamal VII. (Dispen Lantamal VII/Ml)




Kodim 1604/Kupang Gelar Pembinaan Komsos dengan KBT di Era Kekinian

 

Kupang,Wartapedia.com – Guna meningkatkan komunikasi dan silaturahmi untuk mendekatkan rasa kekeluargaan antara Kodim 1604/Kupang dengan Keluarga Besar TNI (KBT). Kodim 1604/Kupang menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Keluarga Besar TNI Triwulan IV TA. 2020. 

Kegiatan Komsos tersebut mengusung tema yaitu “Aksi Nyata Bela Negara Keluarga Besar TNI (KBT) di Era Kekinian”.

Bertempat di gelar di Aula Makodim 1604/Kupang Jln. Mohammad Hatta No. 22, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (19-11-2020) 

Sambutan Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu disampaikan oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan dengan adanya kegiatan komonikasi sosial KBT ini, saya sangat bersyukur karena kita dapat bersilaturahmi satu sama yang lain dan saling berkomunikasi atas apa yang perlu sehingga kita bisa saling membantu untuk Keluarga Besar Tentara (KBT). 

Saya mewakili Komandan Kodim 1604/Kupang mengucapkan terima kasih karena KBT sudah banyak membantu TNI di dalam melaksanakan tugas di dalam wilayah kodim 1604/Kupang maupun di luar wilayah Kodim kita. 

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adaIah untuk mewujudkan hubungan antara Prajurit TNI-AD khususnya Kodim 1604/Kupang dengan Keluarga Besar TNI yang lebih harmonis serta menumbuhkan kesadaran bela Negara bagi organisasi Keluarga Besar TNI guna mendukung tugas Pokok TNI-AD. 

“Selain itu, melalui komunikasi sosial ini juga meningkatkan tali silaturahmi dengan harapan terjalin hubungan antara TNI-AD dan KBT yang semakin erat dan harmonis, menyamakan visi dan misi guna meningkatkan hubungan antara Prajurit TNI Kodim 1604/Kupang dengan KBT di wilayah Kupang,” ungkapnya. 

“Kegiatan komunikasi sosial ini hendaknya bukan hanya dijadikan sebagai rutinitas dan acara seremonial semata. Namun harus dimaknai sebagai sebuah perwujudan penghormatan kepada pendahulu kita yang telah lebih dulu melaksanakan tugas dan berkarya untuk bangsa guna menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI,” tegas Kasdim. 

“Di era kekinian seperti saat ini, meskipun masa Pandemi Covid-19. Marilah kita selalu mempererat hubungan yang harmonis dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan” ajaknya. 

“Saya berharap dengan komunikasi sosial ini ke depan kita lebih meningkatkan komunikasi untuk bekerja sama melalui kegiatan sosial. Harapan kami hubungan dan silaturahmi ini lebih erat lagi. Tujuan akhirnya agar Keluarga Besar TNI dapat berperan aktif dalam usaha bela negara dan mendukung tugas pokok TNI-AD,” pungkas Kasdim. 

Sambutan perwakilan dari KBT yang diwakili oleh Bapak Irwan mengatakan setelah HIPAKAD mendapat pengesehan dari Kasad dengan terimanya HIPAKAD sebagai keluarga besar TNI-AD KBT TNI AD nomor ST/2358/2018 tanggal 26 juni 2018 dan tanggal 28 agustus 2018 HIPAKADresmi menjadi keluarga besar TNI AD. 

“Dalam keluarga besar TNI-AD, kami lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjalankan roda organisasi untuk tetap sejalan dan satu garis dengan ayahanda pembina kami di jajaran TNI dengan memegang teguh landasan juang kami yaitu semangat sumpah pemuda, semangat juang 45 dan semangat sapta marga,” ujarnya. 

Acara komunikasi sosial bersama KBT yang berlangsung dengan penuh keakraban dan kebersamaan tersebut dihadiri oleh para Perwira staf dan Danramil jajaran Kodim 1604/Kupang, sekitar 75 orang dari Keluarga Besar TNI terdiri dari Ketua bersama anggotannya di wilayah Kodim 1604/Kupang yang meliputi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri (GM FKPPI), Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (KB FKPPI), Himpunan Putri-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) dan Pemuda Panca Marga (PPM) yang diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Pendim1604/Kupang/ML)




Jangan Biarkan Kantor BPN Manggarai Barat Jadi Agen Msfia Tanah, Menganeksasi Hak Ulayat

Jakarta,Wartapedia.com  – Kongres Rakyat Flores (KFR), mendukung penuh langkah Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Manggarai Barat, karena secara melawan hukum mengubah sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng, menjadi milik perorangan sekelompok orang lain melalui penerbitan 563 SHM. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh PETRUS SELESRINUS, (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF); dan BENNY SUSATYO, (Dewan Nasional Setara Institut) yang diterima media ini Rabu (18/11/2020).

Terbongkarnya jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, berkat Laporan Polisi dari Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng No. LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020, atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat tanah, dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, sehingga dietapkan beberapa oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka pelakunya.

Kita patut mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri membongkar jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, karena hal itu berarti Bareskrim Polri atas nama Negara menunjukan komitmen konstitusionalnya yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum.

KRF “menyatakan protes keras”, karena Kantor BPN Manggarai Barat, telah abaikan fungsi pelayanan publik dan menjadi “agen” Mafia Tanah, menjadi kepanjangan tangan para mafioso “menganeksasi” Hak Ulayat Sepang Nggieng, Labuan Bajo untuk kepentingan pihak ketiga, demi transaksi ratusan miliar rupiah, dan menghancurkan kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan menghambat program strategis nasional. 

HAK ULAYAT DAN DAYA TANGKAL MASYARAKAT.

Hak Ulayat, mendapat pengkuan dalam UUD 1945, dimana “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”, dan pada UU No.5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Agraria, justru hak menguasai dari Negara, dikuasakan kepada daerah Swatantra dan kepada Masyarakat Hukum Adat” (Hak Ulayat). 

Dengan demikian mestinya Hak Ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak, jaringan Mafia Tanah yang terorganisir harus dibasmi, tetapi yang terjadi justru Kantor BPN Manggarai Barat dijadikan “agen” dan ujung tombak Mafia Tanah.

Ini jelas meremehkan posisi Hak Ulayat, maka Mafia Tanah Labuan Bajo, harus kita lawan dan jadikan sebagai musuh bersama Masyarakat Manggarai Barat sekarang juga, mengapa harus dilawan, karena praktek-praktek bejad Mafia Tanah di Labuan Bajo jika dibiarkan, maka sistim pemilikan tanah secara komunal akan punah, tradisi budaya dan spiritualitas komunal Sepang Nggieng bisa pudar, pendek kata semuanya akan hilang tanpa bekas. (ML)




Ingatkan Betapa Bahaya Laten Komunis dan Paham Radikalisme, Kodim 1604/Kupang Gelar Sosialisasi

 

Kupang,Wartapedia.com  – Bahaya Latent Komunis (Balatkom) sampai saat ini masih menjadi salah satu perhatian bangsa Indonesia tidak terkecuali Kodim 1604/Kupang sebagai satuan teritorial, Rabu (18-11-2020). 

Guna menangkal berkembangnya paham komunis tersebut, Kodim 1604/Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Laten Komunis (Balatkom) dan Paham Radikalisme TW. IV TA. 2020 dengan tema “Waspada Komunisme dan Paham Radikal Demi Keselamatan NKRI. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Makodim 1604/Kupang Jln. Mohammad Hatta No. 22, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Dibuka oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, mewakili Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh para Perwira dan Danramil Kodim 1604/Kupang, anggota Makodim 1604/Kupang, perwakilan Babinsa masing-masing Koramil, ASN Kodim 1604/Kupang, Ibu Persit KCK Cabang XV Kodim 1604/Kupang. 

Sambutan Komandan Kodim 1604/Kupang disampaikan oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan antisipasi bahaya komunis jangan sampai dalam perkembangannya ini kita terkena akan hal tersebut karena bahaya laten komunis ini masih ada dan gerakannya secara tersembunyi. 

“Sekarang ini ada namanya KGB yaitu Komunis Gaya Baru, gerakannya tidak sama seperti zaman dahulu yang secara terbuka dan secara terang terangan bahwa dirinya mengaku komunis, namun gerakannya hampir seperti zaman dahulu akan tetapi secara tersembunyi,” tuturnya. 

Bukan hanya prajurit dan ASN saja, namun anak- anak kita dan keluarga jangan sampai terpengaruh dengan paham komunisme. Pada era sekarang ini, ketergantungan kita pada alat komunikasi seperti handphone terutama para milenial dimana banyak informasi yang tersedia. Namun kita harus selektif, jangan sampai kita malah menyebarkan hal-hal yang sensitif berbau provokasi dan berbau komunis. Maka dari itu kita perlu teliti apakah bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, jangan sampai merugikan diri kita sendiri, keluarga apalagi satuan kita. 

“Untuk mengantisipasi bahaya laten komunis pada era digital saat ini, kita sebagai benteng negara harus selalu kompak untuk memerangi bahaya laten komunisme ini,” tutur Kasdim. 

Kasdim 1604/Kupang menambahkan bahwa sosialisasi pembinaan antisipasi bahaya laten komunis dan paham radikal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Prajurit Kodim 1604/Kupang, ASN dan Ibu Persit Kodim 1604/Kupang tentang bahaya komunis dan paham radikal. 

“Hal ini sangat penting untuk dipahami agar prajurit lebih waspada dalam melaksanakan tugas, ketika ada hal yang muncul di suatu wilayah agar prajurit dapat melaporkan dengan secepatnya kepada Pimpinan dan Komando Atas,” pungkasnya. 

Sementara itu, Pasintel Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Mohammad Haryono menuturkan bahwa radikalisme merupakan suatu ideologi atau paham yang ingin melakukan perubahan terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada untuk digantikan paham mereka. 

Sedangkan bahaya laten adalah suatu paham yang terus-menerus mengancam secara sembunyi-sembunyi yang setiap saat dapat muncul yang ingin merusak bahkan mengubah tatanan konsep dan keseluruhan nilai yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ia menjelaskan paham tersebut selain bertentangan dengan ajaran agama dan ideologi Pancasila, juga telah melakukan pengkhianatan dan pemberontakan untuk merebut kekuasaan. 

“Bahaya laten komunis harus menjadi perhatian bersama, mengingat komunis gaya baru yang tentunya muncul dengan menyesuaikan perkembangan jaman,” tegas Pasi intel. 

Perkembangan teknologi di era globalisasi mempermudah siapa saja untuk mengakses dan menyebarkan informasi dan pemahaman mereka, hal ini harus kita waspadai bersama karena jika tidak cermat dalam memilah informasi, maka akan cepat terpengaruh oleh provokasi yang mereka sebarkan. 

Sebagaimana diketahui dalam Tap MPRS XXV/1966. Komunis adalah musuh seluruh bangsa Indonesia, karena terbukti dua kali melakukan pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia. Dan bahaya komunis sewaktu-waktu dapat mengancam bangsa Indonesia, karena komunis dalam perjuangannya tidak mengenal menyerah.  

Pasi intel menghimbau kepada seluruh Prajurit, ASN dan Ibu Persit Kodim 1604/Kupang agar tidak mudah terhasut oleh tipu muslihat dan propaganda komunis dan paham radikal. Selalu waspada guna menangkal berbagai upaya bangkitnya kembali ajaran komunis. (Pendim1604/Kupang/ML)




Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Jakarta,Wartapedia.com  – Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga  telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” katanya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir. Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi  masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Keempat, bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol ukesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkas Dirjen Adwil.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor: Merry L