Gelar Karya Bakti TNI, Anggota Kodim 1604/Kupang Serbu Masjid Al-Alak dan Gereja GMIT Ora Et Labora

 

Kupang,Wartapedia.com  – Kodim 1604/Kupang melaksanakan kegiatan Karya Bakti TNI Satkowil Semester II TA 2020, Minggu (25-10-2020).

Komandan 1604-07/Alak Kapten Inf Soleman Abdul Syukur mengatakan Karya Bakti TNI ini merupakan program Karya Kakti TNI Satkowil Semester II TA 2020. 

Karya Bakti TNI dibagi menjadi 2 sasaran. Pertama pembangunan Masjid Al-Alak di Kelurahan Pankase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang dan sasaran kedua adalah pembangunan Gereja GMIT Ora Et Labora Air Lobang bertempat di Jalan Air Lobang 2 RT. 044 RW. 018 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

“Terimakasih untuk warga masyarakat yang cukup antusias membaur bergotong-royong hingga terjalin silaturahmi, sehingga kata TNI kuat bersama rakyat bukan hanya slogan tapi kita laksanakan,” ujar Danramil.

Disela-sela kegiatan, Danramil menjelaskan bahwa kegiatan Karya Bakti TNI merupakan wujud kebersamaan dan sinergitas antara TNI dengan rakyat melalui gotong royong yang sudah menjadi ciri khas dan budaya budaya luhur Bangsa Indonesia yang harus selalu dijaga dan dilestarikan.

“Tentunya melalui Karya Bakti ini akan mengembalikan ciri khas masyarakat Indonesia yaitu gotong royong, saling membantu dan kerja sama demi kepentingan umum sehingga terjalin silaturahmi antara TNI dengan Rakyat,” ungkapnya.

Danramil berharap melalui kegiatan Karya Bakti ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan yang merupakan nilai leluhur Bangsa Indonesia sekaligus dapat membantu kemajuan di desa. Guna menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang Tangguh.

Ketua Yayasan Insan Madani Al-Alak Bapak Mohammad Taufik Adraen menyampaikan saya mewakili segenap warga kelurahan Pankase Oeleta khususnya warga umat muslim yang berada di sekitar Masjid Al-Alak, mengucapkan terimakasih kepada Kodim 1604/Kupang yang telah hadir bersama kami dalam rangka melaksanakan Karya Bakti TNI di Masjid Al-Alak. 

Bapak Taufik berharap semoga dengan kehadiran anggota dari Kodim 1604/Kupang dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kedamaian bagi kami warga di kelurahan Pankase Oeleta khususnya di seputaran wilayah Masjid Al-Alak.

Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan 50 karung semen dari kodim 1604/Kupang guna untuk membantu pembangunan Masjid Al-Alak,” ucap Bapak Taufik.

Lurah Sikumana Ibu Getruida Isabela mengatakan melalui kegiatan ini, TNI bisa menyatu denga masyarakat Sikumana. kami sangat menghargai atas apa yang dilakukan anggota TNI termasuk Babinsa yang ikut dalam membantu pekerjaan Gereja GMIT Ora Et Labora Air Lobang. 

“Kedepannya kami ingin tetap berkoodinasi dalam kegiatan positif seperti,” ujarnya.

“Kalau dulu kami sebagai masyarakat melihat TNI ketakutan, tapi sekarang dengan adanya kegiatan ini kami malah merasa senang sekaligus bangga kepada TNI yg sudah membantu bersama masyarakat,” tutur Ibu Getruida.

Sementara itu, Pendeta Paulus Nubatonis sebagai Ketua Majelis Jemaat Ora Et Labora mengucapkan terima kasih banyak atas partisipasi TNI melalui Kodim 1604/Kupang dan Koramil 1604-07/Alak yang sudah terlibat mambantu pekerjaan pembangunan gereja ini. 

“Terima kasih kepada Komandan Kodim 1604/Kupang dan Komandan Koramil 1604-07/Alak. Kami berharap kerjasama seperti ini bisa terus berkelanjutan, terima kasih,” ungkapnya. (Pendim1604/Kupang)




Kejati NTT Sebaiknya Mengambil Langkah Bijak Menempuh Upaya Perdata Terlebih Dahulu Memastikan Status Pemilikan Tanah Pemkot Kupang

 

Jakarta,Wartapedia.com  – Kejaksaan Tinggi NTT jangan gaspol (kecepatan tinggi) dulu, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang, terkait dengan dugaan penjualan asset Pemerintah Daerah oleh Johanes Saelan, Walikota Kota Kupang kepada pihak Ketiga.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI  pada Minggu, (25/10/2020)

Kejaksaan Tinggi NTT perlu hati-hati, karena tindakan Pemkot Kupang adalah tindakan keperdataan karena menyangkut tindakan Pemerintah Daerah dalam jual beli tanah yang tunduk pada Hukum Perdata bahkan Hukum Adat Kupang. 

Ini menyangkut pemilikan tanah oleh pihak ketiga karena jual-beli yang harus dipertimbangkan, guna menghindari Kejaksaan dari tindakan salah kaprah bahkan terjadi kriminalisasi terhadap mantan Walikota atau mantan pejabat lainnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi NTT sebaiknya menangguhkan seluruh proses pidana yang sedang terjadi dan seyogianya  menempuh upaya perdata yaitu menggugat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli atas tanah yang diklaim sebagai milik Pemda, untuk memastiknan terlebih dahulu, sah tidaknya jual beli dan pemilikan tanahnya, melalui mekanisme gugatan perdata di Pengadilan.

TANGGUHKAN PROSES PIDANA.

Langkah Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dan menahan Jonas Salean (mantan Walikota) dkk. karena diduga menjual tanah Pemda kepada pihak ketiga, sebagai langkah prematur, karena itu tangguhkan seluruh proses pidana, dan tempuhlah upaya perdata, sebagai langkah akomodatif memediasi Pemkot Kupang dan pihak Ketiga yang membeli tanah dimaksud untuk mencari titik temu.

Kejaksaan Tinggi NTT dan Pemkot Kupang harus mempertimbangkan aspek tindakan keperdataan yang sudah terjadi, yaitu peralihan hak antara Pemkot dengan pihak ketiga, ada proses penerbitan Sertifikat Tanah oleh Negara sebagai bukti pengakuan oleh negara, maka seluruh proses Perdata dan Administrasi yang sudah terjadi, harus diuji terlebih dahulu secara Perdata dan Tata Usaha Negara, agar Negara tidak dinilai ingkar janji. 

Kejaksaan tidak boleh terjebak dalam dugaan kriminalisasi atau politisasi kasus perdata untk kepentingan politik Pilkada NTT Tahun 2020 atau 2024 nanti, karena hukum positif kita memberi wewenang kepada aparat Penegak Hukum untuk menangguhkan proses pidana karena ada peristiwa perdata yang mendahuluinya dan tindakan itu tidak pernah dibatalkan secara perdata oleh para pihak yaitu Penjual dan Pembeli hingga saat ini.

ADA LANDASAN HUKUM FORMIL.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 jo. No. 4 Tahun 1980, intinya mengatur soal prejudicieel Geschief, bahwa, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Juga ada yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusannya No. 628 K/Pid/1984, yang memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mengenai status pemilikan tanah.

Selain itu dalam pasal 81 KUHP juga memberi wewenang kepada Hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana menunggu pemeriksaan sengketa perdatanya.

Semangat ini yang seharusnya menjadi dasar bagi Kejaksaan NTT melihat kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Kupang, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Oleh karena itu Kejaksaan harus mempertimbangkan semua sarana hukum yang ada, mempertimbangkan konsep dan roh Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice yang sudah menjadi pedoman bagi kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Meskipun kriteria kasus ini tidak pas tetapi paling tidak semangat restorative justice dalam teori keadilan yang saat ini menjadi hukum positif melalui Peraturan Jaksa Agung, kiranya menginspirasi semua pihak terkait untuk duduk sama sama mencari solusi penyelesaiannya bukan untuk balas dendam. (ML)




Jadi Wisata Super Premium, Harus Ada Peningkatan Indeks Pelayanan Publik di Labuanbajo

Labuan Bajo,Wartapedia.com  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan Kunjungan Kerja di Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nai Soi dan Bupati Manggarai Barat, Gusti C.H. Dulah, Jumat (23/10). 

Dalam Kunjungan Kerja pada hari pertama, Menteri PANRB mengunjungi Unit pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Polres Manggarai Barat. Menpan tekankan, ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk memonitor dan membina daerah tujuan wisata. 

“Labuan Bajo sudah jadi tujuan internasional maka pemda, kepolisian, dan semua pihak harus siap melayani,” ujar Menteri Tjahjo. kamis (22/10)

Peninjauan layanan publik itu diharapkan mendorong peningkatan indeks pelayanan publik di dua unit layanan masyarakat tersebut. Pasalnya, berdasarkan evaluasi tahun 2019 yang dilakukan unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat meraih kategori C- (Cukup). Unit tersebut mendapat nilai 2,48 dari skala 5.

Ada enam aspek yang dinilai, yakni inovasi, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana, profesionalisme SDM, serta kebijakan pelayanan.

“Nilai tertinggi yang dicapai DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat ada pada kebijakan pelayanan, yakni 2,95 dari skala 5. Sedangkan yang terendah ada pada aspek inovasi, dengan nilai 1,5.

Menteri Tjahjo juga mengapresiasi beragamnya pelayanan yang diberikan Pemkab Manggarai Barat. Namun ia menegaskan, agar penyelenggara tetap taat pada hukum dan menghindari suap atau gratifikasi.

 “Di sini sudah cukup bagus pada 2019, ada 1.082 perizinan. Ini sudah merupakan daerah terbuka tapi juga harus ketat dengan aturan,” tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Wagub NTT, Josef Nae Soi menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan di Flobamorata khususnya Labuan Bajo-Manggarai Barat yang telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi Wisata Super Premium.

“Dulu sebelum Pak Joko Widodo menjadi Presiden, daerah ini (Manggarai Barat-Labuan Bajo) kurang diminati, tapi setelah menjadi Presiden, Beliau menetapkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Wisata Super Premium. Saya bersama Pak Gubernur turut berbangga atas kebijakan tersebut. Selamat datang Pak Menteri bersama rombongan dan selamat menikmati alam NTT,” jelas Wagub Josef.

Manggarai Barat juga menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang didalamnya termasuk wilayah Taman Nasional Pulau Komodo. Perkembangan KEK menjadi sebuah harapan pemulihan ekonomi nasional pasca-krisis. Pengembangan pariwisata di daerah menjadi prioritas untuk meningkatkan ekonomi daerah yang selanjutnya berkontribusi terhadap pertumbuhan  ekonomi nasional.  

Kunjungan Kerja pada hari ke dua, Kementrian PANRB melakukan Kegiatan Raker Paguyuban Kementrian PANRB  dalam rangka Akselerasi Reformasi Birokrasi. Jumat (23/10)

Pada Kegiatan tersebut, Wagub JNS dalam sambutanya menyapaikan apreasiasi kepada Menteri PANRB dalam pelaksanaan Raker tersebut di Labuanbajo. 

“Atas nama Rakyat NTT, saya bersama Pak Gubernur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pak Menteri yang telah mendukung mewujudkan daerah ini sebagai Destinasi Wisata Premium dengan menentukan Labuanbajo sebagai lokasi Raker Paguyuban Kementrian PANRB dalam rangka Akselerasi Reformasi Birokrasi di Indonesia,” Jelas Wagub Josef.

Selanjutnya Menteri PANRB dalam sambutannya tegaskan, hasil evaluasi terhadap Birokrasi, ada dua hal penting yang menjadi perhatian  bersama yaitu berkaitan dengan menjaga ketahanan nasional dan Tata Kelola Pemerintahan untuk mencapai akselerasi Reformasi Birokrasi.

“ASN mesti profesional dan melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.Hasil evaluasi terhadap birokrasi, ada 2 hal yang menjadi perhatian yakni ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan akselerasi Reformasi Birokrasi,,” tegas Menteri Tjahyo. 

(Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)




Permintaan Keringanan Biaya Ditolak, Wens Wege Minta Lakukan Audit Terhadap UNIPA

 

Maumere,Wartapedia.com – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sikka Wenseslaus Wge,S.Fil sangat kecewa dengan manajemen Unipa terhadap persoalan yang dialami oleh 42 Mahasiswa program studi profesi ners yang meminta keringanan biaya namun tidak direspon secara baik oleh pihak Unipa Maumere.

Wenseslaus Wege yang menghubungi  melalui telepon selulernya, Rabu,21/10/2020 seperti dilansir dalam media Metrotimur.id mengatakan sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Unipa yang tidak mampu merespon permintaan dari 42 mahasiswa program studi profesi ners tersebut.

“Sebagai anggota DPRD saya sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Unipa terhadap ke 42 mahasiswa tersebut.

Jika memperhatikan permintaan mereka untuk meminta pihak Unipa mengurangi biaya profesi ners memang sangat beralasan. Masa praktek yang dilakukan dalam wilayah Kabupaten Sikka menelan biaya sampai dengan 24 atau 26 juta, bagaimana bisa seperti ini,”jelas Wens wege.

Selanjutnya Wens menambahkan, mekanisme yang dibangun oleh pihak Unipa ketika menyampaikan kepada para mahasisiwa ini adalah mengikuti program profesi ners dengan biaya sesuai ketentuan yakni alumni Unipa 24 juta rupiah dan non alumni 26 juta rupiah. Jika ditotalkan seluruhnya nilainya mencapai 1 milyar lebih, terangnya.

Menurut Wens Wege, biaya tersebut akan dibayar oleh mahasiswa dalam 2 tahap dimana tahap 1 sudah dibayarkan. Sedangkan untuk tahap kedua belum dibayarkan karena para mahasiswa ini meminta keringanan biaya akibat dari pihak Unipa membatalkan praktek profesi Ners di Jawa dan Bali. Mereka hanya diberi kesempatan untuk melakukan praktek profesi Nersnya di wilayah Kabupaten Sikka.

Selain itu lanjut Wens, para mahasiswa ini hanya diberi kesempatan untuk melakukan praktek di Puskesmas-Puskesmas, Panti Padu Wau Waipare. Bagaimana kompetensi mereka bisa kita ketahui kalau prakteknya saja hanya di puskesmas seperti ini. Dan terhadap hal ini Wens Wege meminta kepada pihak Unipa untuk segera mengambil langkah penyelesaiannya.

Lebih lanjut,anggota DPRD dari Fraksi Hanura ini menyampaikan bahwa ada sikap “intimidasi” dari pihak Unipa kepada para mahasiwa ini yakni dengan mengatakan kalau tidak membayar sesuai ketentuan maka siap-siap untuk buat surat pengunduran diri. Ini merupakan bentuk intimidasi yang harus dihindari, dan terhadap semua ini Wens tegas mengatakan untuk meminta agar segera lakukan audit kepada Manajemen Unipa Maumere dan dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Sikka akan memanggil pihak Unipa untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat, tegas Wens Wege. (Mey)

                       




Satu Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenkeu Kawal Ekonomi di Tengah Pandemi

 

Jakarta, Wartapedia.com – Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengawal bersama kinerja pemerintah menuju Indonesia Maju. Meskipun di
dalam masa pandemi Covid-19, Kemenkeu terus responsif menghadapi perkembangan ekonomi domestik maupun global dengan menggunakan beragam kebijakan fiskal diantaranya
refocusing dan realokasi anggaran, serta pemberian stimulus ekonomi.

Demikian rilis dari  Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yang diterima media ini Jumad (23/10/2020)

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu di bidang fiskal merupakan upaya pemerintah untuk terus melindungi masyarakat dan dunia usaha di tengah tekanan akibat pandemi.
Refocusing dan realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilakukan agar APBN/APBD dapat fokus terhadap upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Sebesar Rp190 triliun anggaran belanja
yang dihemat dan Rp 55 triliun anggaran direalokasi.

Pada stimulus I (Februari 2020), anggaran sebesar Rp8,5 triliun ditujukan untuk penguatan ekonomi domestik melalui akselerasi belanja negara dan mendorong kebijakan belanja padat karya, serta stimulus fiskal sektoral bagi industri
terdampak. Pada stimulus II (Maret 2020), anggaran sebesar Rp22,5 triliun difokuskan untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong kemudahan ekspor-impor melalui stimulus fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya, pada stimulus
III (Maret 2020), sebesar Rp405,1 triliun dianggarkan untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial, serta stabilitas sistem keuangan melalui dua pilar Perppu nomor 1/ 2020. Dua pilar ini penting karena terkait dengan kebijakan keuangan publik untuk kesehatan,
jaring pengaman sosial, dukungan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dunia usaha dan pemulihan ekonomi, serta kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya, pada perluasan stimulus 3, anggaran sebesar Rp695,2 triliun atau setara 4,2% dari GDP dialokasikan
untuk dua kategori besar yaitu kesehatan (sebesar Rp87,55 triliun) dan pemulihan ekonomi (sebesar Rp607,65 triliun).

Kemenkeu akan terus berupaya untuk dapat mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam mencapai 5 Program Prioritas yang diarahkan pada reformasi struktural di Indonesia yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur,
Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, serta Transformasi Ekonomi. Upaya dalam menjaga stabilitas domestik dan memperkuat reformasi dilakukan dengan menjaga konsumsi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing untuk meningkatkan
investasi dan ekspor, melakukan reformasi struktural dan menjaga stabilitas ekonomi-politik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai aktor ekonomi.​ (Mey)




Kepala Desa Nampar Tabang: Kami Mengajak Suruh Warga Untuk Mendukung Program Indonesia Terang

 

Borong,Wartapedia.com  – Belakangan ini, salah satu warga desa Nampar Tabang menyampaikan “curahan hati” pada salah satu media online, terkait program listrik Indonesia terang yang hadir di desa Nampar Tabang. 

Menanggapi hal tersebut, pemdes nampar Tabang mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Hal tersebut juga penting kami lakukan, dalam rangka menyukseskan program listrik Indonesia terang yang saat ini sedang berlangsung.  

Setelah semua pihak hadir dalam pertemuan tersebut, dan setelah kami mencermati tulisan pada media tersebut, ada beberapa hal yang perlu untuk kami tanggapi. Sehingga inilah tanggapan resmi pemdes Nampar Tabang. 

Pertama, terkait tuduhan kontroversi biaya. Hal tersebut tidak benar. Tidak ada kontroversi biaya. Biaya-biaya yang ada merupakan biaya yang kami terima lansung dari pihak PLN Ruteng. Ada 3 jenis paket biaya yang kami terima yaitu, Paket Hemat Migrasi Sehen dengan rincian daya 450 VA : Rp.1.106.500, daya 900 VA : Rp. 1.601.150, dan daya 1300 VA : Rp. 2.060.950. Paket Hemat 3T & BST RT dengan rincian daya 450 VA : Rp. 1.320.000, daya 900 VA : Rp. 1.601.000, dan daya 1300 VA : Rp. 2.485.500. Paket Hemat Reguler, dengan Rincian daya: 450 VA : Rp 1.530.500, daya 900 VA : Rp. 2.022.500, dan daya 1300 VA : Rp. 2.485.500. dari pilihan paket tersebut, masyarakat diberi kebebasan untuk memilih. Ini yang kita lakukan pada saat sosialisasi. Jadi tidak benar ada kontroversi harga seperti yang diberitakan. Sejak tahap sosialisasi, hingga proses pendaftaran tahap 2 yang sedang berlansung saat ini, tidak ada satupun warga desa kami yang melakukan pengaduan ke kantor desa atau melalui nomor ponsel kami serta nomor ponsel pihak instalatir. Bahkan, yang bersangkutan pun sudah mendaftar untuk tahap 1 yang saat ini juga akan dilakukan penggantungan meteran. Pada saat pendaftaran, yang bersangkutan tidak pernah melakukan protes terkait variasi harga. 

Kedua, terkait pemasangan MCB dalam rumah atau sekring. Lagi-lagi, tidak ada kegaduhan yang terjadi seperti yang diberitakan. Dan tidak ada pengaduan masyarakat terkait hal tersebut. Buku tamu kantor desa Nampar Tabang, terpantau nihil terkait pengaduan dari masyarakat. Kami mengetahuinya setelah hal ini dimediakan. Setelah kami melakukan penelusuran, betul ada beberapa rumah yang keliru dalam penempatan MCB dalam atau sekring. Menindaklanjuti penelusuran yang telah kami lakukan, kami sudah menghubungi pihak instalatir. Kurang lebih seperti ini jawaban pihak instalatir. “Kalau memang benar seperti itu, kami akan membenahinya. Kami akan ganti. Pergantian tersebut akan kami lakukan pada saat proses penggantungan meteran. Karena pekerjaan kami belum selesai”. Dan hari ini juga pihak instalatir sudah hadir di desa, untuk melakukan pembenahan. Sehingga kalaupun pemdes dianggap “cuci tangan” terkait hal tersebut, itu juga tidak benar. kami membantahnya. 

Ketiga, dalam rilis media tersebut yang bersangkutan menyebut “dirinya merasa dirugikan dan merupakan korban penipuan terkait program listrik ini”. Pernyataan tersebut juga sangat “prematur”, dan logika yang digunakan sangat “dangkal”. Faktanya, proses Instasi belum selesai, pemasangan meteran belum dilakukan, arus listrik belum ada, dan kita semua disini masih dikategorikan calon pelanggan PLN, bagaima mungkin yang bersangkutan sdh menyebut dirinya “merasa dirugikan”. Kan masih kategori calon pelanggan. Kalau soal “rasa”, mungkin yang bersangkutan masih gagal move on sehingga masih selalu asik “bermasturbasi” dengan nalar sesatnya sendiri. Dalam rilis tersebut juga, yang bersangkutan menyebut menduga pemdes sedang “berselingkuh” dengan pihak instalatir. Kesimpulan jongkok yang mengunakan diksi liar seperti itu, menurut kami agak berlebihan, dan hanya untuk mencari sensasi saja. 

Terhadap semua hal ini dengan ini kami menyatakan sikap:. Sejak sosialisasi awal, kiat semua telah bersepakat, terkait pengaduan atau apapun mohon untuk disampaikan lansung ke pihak instalat. (MK)




Fakultas Hukum UNWIRA Bedah UU Omnibus law Cipta Kerja

 

Kupang, Wartapedia.com – Program Studi Ilmu Hukum fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira  Kupang menggelar webinar dengan mengambil tema Membedah Omnibus Law Cipta yang diselenggarakan pada, kamis 22/10/2020.

Ketua panitia Br. Yohanes Arman, SVD., S.H., M.H menyampaikan Sejak pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR melalui omnibus law menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Omnibus law seolah olah menjadi istilah “baru” dalam sistem hukum Indonesia yang secara teori tidak mengenal konsep omnibus law, baik dalam hierarki peraturan perundang-undangan maupun jenis peraturan perundang-undangan. 

“Fokus kajian pada webinar pertama ini adalah mengkaji hakikat omnibus law dan bagaimana kedudukan omnibus law dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,”kata Arman. 

“Seminar ini bertujuan memberi pendidikan hukum sekaligus menambah pemahaman publik hakikat omnibus law dan sekaligus mengkritisi proses pembentukan undang-undang Cipta Kerja,”Ungkapnya.

Webinar yang di moderatori oleh Pater Egidius Taemenas, SVD., M.H, dan menghadirkan para narasumber diantaranya yaitu Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yustinus Pedo, S.H.,  M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira serta Drs. Marianus Kleden, M.Si, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Widya Mandira Kupang. 

Dekan Fakultas Hukum Dr. Yustinus Pedo, S.H.,  M.Hum, menjelaskan Omnibus law merupakan metode atau teknik pengintergrasian peraturan perundang-undangan sejenis kedalam satu undang undang.

“Pengintergrasian dimaksudkan agar UU berlaku secara efektif.  Hakekat omnibus law yang kita gunakan dengan secara gramtikal itu hanyalah cara atau teknik penyatuan beberapa peraturan perundang-undangan yang sejenis ke dalam peraturan UU dengan latarbelakang untuk harmonisasi peraturan UU ini ,”Kata Yustinus 

Rancangan omnibus law apabila terjadi UU kedudukan atau derajat hukumnya sama dengan UU yang lain, dan sifatnya mandiri. 

Gagasan dasar omnibus Pil Spirit atau semangat dasar yang melandasi pembentukan omnibus fil sebenarnya adalah berkaitan dengan pembenahan atau penataan sistem hukum secara terpadu dan komprehensif kebijakan ini ditempuhkan karena banyak pengaturan perundang-undang masa lalu yang tumpah tindih.

“Baik dari segi pengaturan maupun kewenangan, konflik non, norma kabur dan multitafsir, sehingga menghambat proses pembangunan pelaksanaan Nasional,”Jelas Yustinus.

Dari aspek semangat dasar lanjut Yustinus, sebenarnya omnibus Pil atau omnibus Bill yang sudah menjadi istilah lazim yang digunakan di Indonesia sangat baik karena sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan

Namun kata Yustinus harus dipahami pekerjaan mengintegrasikan menggabungkan UU dengan sifatnya multi sektoral bukan merupakan pekerjaan yang mudah apalagi jika yang mau di integrasikan itu berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat untuk itu perlu pengkajian yang mendalam dengan melalui diskusi yang Intes dengan melibatkan pemangku kepentingan 

Tujuan omnibus Bil ini menciptakan integrasi peraturan perundang-undangan demi terwujudnya harmonisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal dari berbagai peraturan perundang -undangan sejenis dengan adanya harmonisasi ini maka peraturan yang telah diintegrasikan dapat berlaku atau diterapkan secara efektif.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, menjelaskan omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda  atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan

Cara kerja omnibus law adalah dengan menghapus, merevisi, dan menambahkan pasal secara sekaligus makanya diberi nama undang-undang sapu jagat,”jelasnya.

Kehadiran omnibus law diharapkan membereskan tumpang tindih dan kekacauan regulasi nasional.

“Dengan demikian, Omnibus law merupakan sebuah terobosan dalam rangka pembenahan hukum nasional,”ungkapnya.

Kata Helang undang-undang yang banyak sekarang, saling bertentangan satu dengan lainnya. Dari 79 undang-undang disatukan dalam keranjang omnibus law dan ada 11 klaster, salah satunya undang-undang cipta lapangan kerja.

Indonesia butuh undang-undang komprehensif yang bisa memberikan kepastian hukum terhadap pekerja dan investor. Omnibus law menjadi undang-undang payung, karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. 

“Justru ini yang membuat kegaduhan hukum, karena dengan mengubah puluhan undang-undang dengan satu undang-undang akan mempengaruhi kekuatan berlaku berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus  peraturan pelaksanaan di bawahnya,”jelaskan Helan. 

Indonesia terkenal dengan regulasi terlalu banyak (hyper regulation), tak jarang saling bertentangan satu dengan yang lain atau tumpang tindih. Jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, langkah omnibus law tidak tepat. 

Seharusnya, sebelum membuat omnibus law terlebih dahulu amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Omnibus law beda dengan kodifikasi, seperti KUHPerdata, KUHP, dan KUHD. Pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law perlu memperhatikan asas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Gagasan dasarnya bahwa nilai-nilai dan sikap-sikap ketika diterjemahkan menjadi tuntutan akan menghidupkan mesin sistem hukum itu menjadi bergerak, atau sebaliknya akan menghentikan di tengah perjalanan. Suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks di mana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi.l,”ungkapnya.

 kondisi perundang-undangan Indonesia saat ini katanya menjadi argumen yang mendukung atau menolak omnibus law.

Berdasarkan kondisi yang digambarkan tersebut, maka pembentukan undang-undang Indonesia dengan menggunakan metode omnibus law sangat diperlukan saat ini dan ke depan. Namun, perlu perencanaan yang matang, dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, karena ini perubahan besar yang harus dilakukan.

Perlu dicatat bahwa pembentukan undang-undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law, tidak hanya sekedar mengubah dan menggabungkan undang-undang yang sudah ada seperti yang terjadi saat ini, sehingga isinya kacau balau. 

Walaupun materi undang-undang yang sudah ada tetap digunakan, namun materi di maksud dialihkan ke dalam undang-undang baru agar mudah di mengerti dan di laksanakan.

“Sebuah perubahan, pasti menimbulkan pro dan kontra, akan tetapi bagi yang kontra tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif, seperti merusak, kekerasan, dan lain-lain. Sampaikan sikap kontra dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani yang bersih, karena rakyat ingin hidup damai dan tenang,”Tuturnya. 

Sedangkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNWIRA Drs. Marianus Kleden, M.Si, menyampaikan Bahwa hukum indonesia mengalami masalah obesitas dan kompleksitas hukum indonesia. Bahwa UU ini ada 44 dan 15965 Membuat pemerintahan jokowi meringkas dan Intinya penciptaan Omnibus law cipta kerja adalah pertimbangan yang berpihak kepada rakyat yaitu hak warga negara atas pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja, perlindungan dan kesejahteraan pekerja

Untuk diketahui Jumlah Peserta kegiatan sebanyak 400 orang yang terdiri mahasiswa, Akademisi, ASN, TNI/POLRI, Masyarakat umum.

Laporan :  Aditono (Andyk)

Editor     : Merry 




Door To Door, Kreatifitas Babinsa Dalam Penyaluran BLT DD

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Agar Tepat Sasaran Dalam Pendistribusian Bantuan Langsung Tunai, Babinsa 1604-04/Amarasi Serda Arlindo Dos Santos terapkan Door to Door guna menjamin serta mengawal jalannya penyaluran BLT Dana Desa di wilayah binannya, Jum’at (23-10-2020).

Dengan bersemangat Babinsa bersama petugas penyalur BLT saat melaksanakan door to door dalam pembagian BLT.

Salah satu warga yang di datangi ialah rumah lansia Ibu Paulina Tinenti bertempat di RT 014 RW 007 Dusun 04 Desa Ponain Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.

Babinsa Serda Arlindo Dos Santos mengatakan terkait pemberian BLT DD ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi ekonomi akibat dari dampak Covid-19. Pemberian BLT secara door to door merupakan salah satu bentuk melayani masyarakat yang berhak menerima.

Dikatan juga, dengan mendatangi dari rumah ke rumah, kita dapat melihat langsung kondisi warga di wilayah binaannya. Ini dapat dijadikan sebagai wahana menjalin silaturahmi yang sangat bernilai untuk mempererat kebersamaan,” ucapnya.

“Kehadiran Babinsa di wilayah binaannya saat pembagian Bantuan Langsung Tunai agar dalam penyalurannya tepat sasaran atau masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” ujar Babinsa.

Sementara itu, Ibu Paulina Tinenti salah warga yang mendapatkan BLT bersyukur kepada Tuhan dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Babinsa yang sudah mengantarkan BLT DD. (Pendim1604/Kupang)




Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

 

Kupang,Wartapedia.com – Dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, Koramil 1604-01/Kupang jajaran Kodim 1604/Kupang melalui Babinsa Serda Fredik Bernad Lakapu turut serta melaksanakan kegiatan menghimbau warga masyarakat untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jaga jarak di tempat -tempat keramaian. Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan di Bank BPTN Cabang Oeba, Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Jum’at (23/10/2020).

“Pada pukul 10.57 Wita Bank BPTN nampak telah ramai dipadati oleh pengunjung. Himbauan tersebut untuk melaksanakan himbauan bagi para pengunjung yang melakukan transaksi dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Fatubesi khususnya,” kata Babinsa Serda Fredik Bernad Lakapu.

“Kegiatan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat, terlebih di pasar ramai pengunjung baik pembeli maupun pedagang yang melaksanakan transaksi jual beli sehingga rentan terjadi penyebaran Covid-19, dimana warga masyarakat banyak berkumpul dalam bertransaksi. Kali ini, Bank BPTN yang menjadi sasaran utama untuk menghimbau tentang bahaya penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang mana hingga saat ini masih terus berkembang di wilayah kita,” ujarnya.

“Saya sebagai ujung tombak kewilayahan bertugas dan mempunyai kewajiban untuk menghimbau maupun mengingatkan seluruh masyarakat khususnya wilayah Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak minimal 1 meter,” tutur Serda Fredik.

Serda Fredik sebagai Babinsa mengharapkan agar masyarakat selalu patuh dan taat akan aturan tentang protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

“Bukan hanya para pengunjung yang berada di Bank BPTN saat ini, Babinsa juga meminta agar seluruh warga masyarakat selalu mematuhi segala aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Desa maupun Daerah, diantaranya selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan setiap saat menggunakan sabun, selalu gunakan masker dan selalu jaga jarak apalagi di tempat keramaian. Dengan harapan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan aktifitas masyarakat bisa berjalan seperti biasanya serta kita semua terhindar dari Covid-19,” ungkap Babinsa. (Pendim1604/Kupang)




Gubernur Laiskodat Lantik Alex Riwu Kaho Jadi Direktur Utama Bank NTT Masa Bakti 2020-2024

 

Baa,Wartapedia.com  – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) resmi melantik Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao, Jl. Ne’e Mok, Kelurahan Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote, Kamis (22/10/2020) pagi.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali dan dihadiri oleh seluruh Bupati dan Walikota se- NTT selaku pemegang saham, Pimpinan DPRD Provinsi NTT, DPRD Kabupaten/Kota, seluruh jajaran komisaris maupun Direksi Bank NTT serta lembaga jasa keuangan dan para undangan lainnya.

Pelantikan Dirut Bank NTT defenitif tersebut dilakukan setelah enam bulan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Harry Alexander Riwu Kaho dilantik menjadi Direktur Utama Bank NTT berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2020 (RUPS-LB 2020) dengan agenda tunggal, yakni: Pelantikan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) masa bhakti 2020-2024.

Untuk diketahui, pada RUPS tahunan tanggal 6 Mei 2020 di Kupang, Harry Alexander Riwu Kaho yang adalah Direktur Dana, ditetapkan sebagai Plt, menggantikan pejabat sebelumnya, Izak Eduard Rihi. Dan sejak RUPS Mei 2020 itulah, sejumlah tahapan di internal, dilaksanakan. Termasuk melengkapi seluruh syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alex sendiri, sebagai calon Dirut Bank NTT, memenuhi pelaksanaan klarifikasi OJK tanggal 9 Juli 2020 melalui _video conference_ di Kupang. Dan berdasarkan surat Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Jakarta Nomor SR-293/PB.12/2020 tanggal 14 September 2020 hal Penyampaian Salinan Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Direktur Utama bank NTT yang menyatakan _Menyetujui Pencalonan Sdr. Harry Alexander Riwu Kaho Sabagai Direktur Utama Bank NTT,_ dan Salinan Keputusan Anggota Komisioner OJK nomor KEP – 133/D.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr Harry Alexander Riwu kaho Selaku Calon Direktur Utama Bank NTT, _dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Utama Bank NTT._

Seusai pelaksanaan pelantikan, Gubernur Laiskodat dihadapan awak media mengatakan bahwa Alex Riwu Kaho yang dipercaya sabagai Dirut Bank NTT yang baru harus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sehingga target-target yang telah dicanangkan bisa segera tercapai.

“Tentunya tantangan yang ada dan juga target-target yang ingin dicapai dapat dikerjakan bersama tim Direksi dan Komisaris agar semua masalah yang ada bisa teratasi dengan baik. Khususnya NPL _(Non Performing Loan)_ atau kredit bermasalah maupun target-target laba bisa dikerjakan dengan baik, walaupun dalam kondisi yang sulit seperti ini. Saya berharap dibawah komando saudara Alex Riwu Kaho, Bank NTT menatap masa depan yang lebih baik lagi,” pungkas Gubernur Laiskodat.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Alex Riwu Kaho mengatakan ia akan berusaha untuk menjaga kepercayaan serta mewujudkan semua yang diharapkan oleh seluruh pemegang saham, sehingga Bank NTT tetap menjadi kebanggaan dan tetap dipercaya oleh masyarakat NTT.

“Sudah tentu saya akan berusaha maksimal untuk menjaga kepercayaan seluruh pemegang saham, memenuhi tuntutan berbagai komponen termasuk masyarakat, nasabah dan juga menghadapi perkembangan melalui perbaikan secara global, patuh terhadap regulasi dan ketentuan operasional serta saya juga akan mengupayakan secara optimal Tim yang ada supaya bisa memenuhui target-target yang diberikan dengan baik,” jelas Alex.

Gubernur NTT Resmikan Kantor Baru

Sementara itu, pada hari yang sama usai acara pelantikan dalam RUPS LB 2020, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, bersama jajaran direksi dan pemegang saham, langsung menghadiri acara pengresmian gedung kantor baru Bank NTT Cabang Rote Ndao. Seremoni ini ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Gubernur Viktor Laiskodat bersama Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, pengguntingan pita serta peninjauan ruangan.

Tidak hanya itu, acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan MoU sembilan pajak daerah antara Bank NTT dengan pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan penyerahan CSR kepada pihak-pihak yang sudah disiapkan. (Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)