BPSP NTT: TPK Hotel Bintang Pada Bulan September Naik 5,69 Persen

 

Kupang, Wartapedia.com  – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulan September 2020 sebesar 34,80 persen, naik 5,69 poin dibanding TPK Agustus yang sebesar 29,11 persen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat statistik (BPS) provinsi NTT, Darwis Sitorus dalam press release yang diterima media ini Minggu (01/11/2020)

Darwis mengatakan Jumlah tamu menginap pada hotel bintang bulan September 2020 sejumlah 18.281 orang dengan rincian 18.220 orang tamu nusantara dan 61 orang tamu mancanegara artinya mengalami peninggkatan dari bulan sebelumnya.

“Perbandingan jumlah tamu menginap pada hotel bintang bulan Agustus 2020 sejumlah 17.270 orang dengan rincian 17.242 orang tamu nusantara dan 28 orang tamu mancanegara,”Ungkap Darwis.

Ditambahkan Darwis, rata-rata lama tamu menginap di hotel berbintang pada bulan September 2020 selama 1,50 hari. Rata-rata lama tamu nusantara menginap selama 1,49 hari dan rata-rata lama tamu mancanegara menginap selama 3,52 hari, hal ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Dimana pada bulan Agustus 2020, Rata-rata lama tamu menginap di hotel berbintang  selama 1,52 hari. Rata-rata lama tamu nusantara menginap selama 1,52 hari dan rata-rata lama tamu mancanegara menginap selama 4,16 hari,”Beber Darwis.

Darwis menambahkan, rata-rata pada bulan September 2020 jumlah orang bepergian melalui 14 bandara di NTT sebabyak 165.980 orang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2020 sebanyak 177.578 orang.

“Dan  jumlah penumpang angkutan udara yang tiba di NTT pada bulan September 2020 berjumlah 87.029 orang sedangkan penumpang yang berangkat berjumlah 78.951 orang,”Pungkas Kepala BPS provinsi NTT.  (ML)





Ikuti On Desk Evaluation, Rutan Kupang Siap Raih Predikat WBK

Kupang,Wartapedia.com  – Kesiapan Rutan Kelas IIB Kupang dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diuji hari ini. Pasalnya pada hari ini Selasa (03/11) dilaksanakan On Desk Evaluation oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kemenpan RB secara virtual.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Yohanis Varianto selaku Kepala Rutan Kupang di dampingi oleh 6 Ketua Pokja. 

Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan  pada pukul 15.15 Wita sampai dengan selesai ini diawali dengan doa yang dipimpin oleh salah satu anggota Pokja, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan diri oleh masing-masing ketua Pokja, kemudian paparan oleh Yohanis Varianto tentang sejauh mana perkembangan ZI di  lingkup Rutan Kupang.

Dalam kesempatan ini, yang menjadi tim penilai dari Kemenpan RB yaitu Firmansyah dan Afif Nur Wahid. Evaluasi berlangsung selama 60 menit yang meliputi 20 menit pemaparan dan 40 menit untuk sesi tanya jawab.

Pemaparan oleh Yohanis Varianto meliputi hasil dari setiap area perubahan, inovasi yang telah diterapkan, SOP, serta layanan-layanan yang memudahkan akses WBP untuk memperoleh haknya serta memudahkan masyarakat luas. 

Adapun layanan yang telah dijalankan oleh Rutan Kupang meliputi, layanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Layanan Satu Atap yang meliputi layanan pengaduan, layanan kunjungan serta Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). 

Rutan Kupang juga menyediakan website resmi yaitu rutankupang.com yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Setelah 20 menit pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh TPN. Seluruh pertanyaan dapat di jawab dan dijelaskan secara rinci oleh Varit.

Dalam penutup dari kegiatan evaluasi tersebut, TPN mengapresiasi perubahan-perubahan signifikan dari Rutan Kupang dan berharap agar Rutan Kupang dapat meraih predikat WBK.

Menutup kegiatan tersebut, Varit mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota ZI yang telah meluangkan banyak waktu dan tenaganya sehingga Rutan Kupang telah sampai pada titik penilaian TPN untuk memperoleh predikat WBK.

Varit berharap semoga hasil kerja tim ZI selama ini mendapat hasil yang baik dimana Rutan Kupang dapat menjadi salah satu satker berpredikat WBK. 

Sumber: Kanwil KemenkunHam Provinsi NTT




DPRD Matim Hentikan Sementara Pengerjaan Lapen di Lamba Leda

 Ruteng,Wartapedia.com  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Laurensius Bonafentura Burhanto, S.Sos dan Sifridus Asman, menghentikan pengerjaan gelar Lapisan Penetrasi (Lapen) atau yang biasa disebut masyarakat pengerjaan aspal, yang dikerjakan CV. Oase, sepanjang 1400 meter pada jalur jalan Benteng Jawa-Wae Nenda-Bawe, tepatnya mulai di titik star Rembong Watu sampai Golo Rungtung (1400 m) di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (02/11/2020)

Penghentian pengerjaan dimaksud akibat fasilitas atau sarana pendukung pengerasan jalan tidak memenuhi syarat soal penggunaan alat berat. Pihak perusahaan hanya menggunakan alat berat jenis Tandem berat 6 sampai 8 ton sehingga akan berdampak pada kualitas pengerjaan. Pihak perusahaan mestinya  menggunakan alat berat pengerasan jenis Fibro dengan daya getar 10 sampai 12 ton. 

“Saya minta hentikan pengerjaan ini, sampai alat berat pengerasan ini diganti”, kata Bona Ngendo, sapaan akrab Anggota Dewan Laurensius Bonafentura Burhanto di lokasi pengerjaan. 

Dilokasi kegiatan, Bona Ngendo juga menjelaskan, bahwa sarana pendukung utama pengerjaan pengerasan jalan saat lapen adalah alat berat.

“Kalau seperti ini jenis alat berat yang dipakai pada pengerjaan ini maka jelas kami mengambil sikap menolak dan merekomendasi hentikan pengerjaan ini sampai pihak yang bertanggungjawab terhadap pengerjaan ini mengganti alat berat jenis Tandem dengan Fibro yang daya getar 10 sampai 12 ton”, tegas Bona Ngendo.

Ditempat yang sama anggota DPRD Matim lainnya Sifridus Asman juga memyapaikan sikap tegas menolak alat berat jenis Tandem yang dipakai kontraktor pelaksana pada pengerjaan jalan dimaksud.

“Saya minta alat ini diganti. Harus pake Fibro yang daya getarnya 10 sampai 12 ton. Alat yang ada akan berpengaruh pada kualitas pengerjaan. Kami tida kualitas pengerjaan jalan menjadi momok penghantu penghancur pembangunan di Manggarai Timur”, Kata Fridus Asman. 

Sementara itu, salah satu anggota tim dari Dinas PUPR Matim yang disapa Pa Is, menjelaskan, alat jenis Tandem yang dipakai pihak CV. Oase daya getarnya berkisar 6 sampai 8 ton, dan tidak dipakai untuk pengerjaan lapen. Tandem itu hanya untuk agregat atau bahu jalan atau untuk pengerjaan finishing. Yang pantas dipakai untuk pengerjaan lapen adalah fibro yang daya getarnya 10 sampai 12 ton. 

Dilokasi pengerjaan lapen, Karolus, penanggungjawab CV. Oase, menyatakan siap mengganti alat berat jenis tandem dengan fibro.(MK)

Untuk diketahui, tim monitoring yang turun ke lokasi pengerjaan  lapen terdiri anggota DPRD, Dinas PUPR, konsultan pengawas dan Sekcam Lamba Leda, Agus Supratman.




TPDI Menilai Persidangan Perkara Terdakwa Jonas Salehan Sebuah Akrobatik JPU Tidak Untuk Kepentingan Penegak Hukum

Kupang,Wartapedia.com  – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, telah menjadwalkan pemeriksaan persidangan perdana kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara di Kota Kupang, pada tanggal 3 November 2020, dengan agenda tunggal pembacaan Surat Dakwakaan oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT dan/atau Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Terdakwa, Jonas Salean, Walikota Kupang periode 2012-2015.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI kepada media ini  Senin (2/11/2020).

Menurut Koordinator TPDI bahwa Yang sangat menarik dalam perkara ini adalah prosesnya yang super cepat dari jedah waktu Penyidikan ke P21 dan Pelimpahan ke Persidangan seolah-olah JPU sedang kejar setoran yang ditunggu atau dihantui ancaman Praperadilan, ini jelas sikap tidak sportif, tidak laki, dan harus buru-buru sekedar menghadang Praperadilan. 

“Padahal tidak ada urgensi untuk memproses begitu cepat dan tidak ada urgensi untuk menahan para Terdakwa menghadapi persidangan,” Ungkapnya.

Dirinya menilai, Pada sisi yang lain Terdakwa juga tidak mau kalah tapi untuk bersikap sportif, karena meskipun Terdakwa Jonas Salean dalam keadaan sakit, namun dipastikan Jonas Salean akan hadir dan membuktikan komitmennya menghormati proses peradilan yang dihadapinya. Ini sebagai pemenuhan terhadap panggilan sidang Pengadilan dan juga sebagai pememuhan terhadap syarat Pemberian Penangguhan Penahanan oleh JPU. 

“Padahal pada umumnya Terdakwa yang sakit tidak akan menghadiri sidang, cukup dengan surat pemberitahuan dengan melampirkan Surat Dokter, namun hal berbeda dan menjadi menarik justru terjadi dalam kasus Terdakwa Jonas Salean yang walaupun dalam kondisi sakit malah datang ke persidangan, memenuhi kewajibannya sebagai sorang Terdakwa,”Kata Petrus

Akrobatik Jaksa Penuntut Umum

Petrus mengatakan, Ini bukti bahwa, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya punya komitmen menghormati persidangan Pengadilan Tipikor, meskipun pada saat Majelis Hakim memverifikasi identitas Terdakwa dan menanyakan soal kesehatan Terdakwa apakah sehat untuk bisa menghadapi persidangan perkaranya, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak sehat alias masih sakit, sehingga tidak kuat menghadapi sidang perkaranya.

“Dalam keadaan demikian persidangan Terdakwa Jonas Salean tidak boleh dilanjutkan dan harus ditunda, karena Terdakwa Jonas Salean masih menderita sakit dengan kondisi selang masih menempel di kepala sebagai alat bantu penyembuhan atau dalam proses penyembuhan,”Katanya.

Menurutnya, Pada persidangan perdana ini sebagai akrobatik Jaksa Penuntut Umum yang akan ditonton publik, apakah berjalan sempurna atau akan tercederai, terkait dengan tuntutan konsitensi atas komitmen JPU untuk bersikap linear dengan kondisi ketika JPU menangguhkan penahanan atas alasan Jonas Salean Sakit dan JPU juga harus konsisten untuk meminta Penundaan sidang atas alasan Terdakwa sakit, hingga Terdakwa sembuh dari sakit.

“Jonas Salean dipastikan akan secara jujur menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah Saudara Terdakwa dalam keadaan sehat dan siap diperiksa, maka Terdakwa akan menjawab saya (terdawka) dalam keadaan sakit dan tidak kuat menghadapi persidangan perkara ini. Bahkan Penangguhkan Penahanan terhadap diri Terdakwa karena alasan sakit,”Ujarnya.

“Ini bukan rekayasa atau sandiwara atau akrobat, tetapi ini adalah uji kejujuran dan fakta-fakta hukum, yang nantinya akan melahirkan kebenaran dan merontokan  akrobatik JPU,”Lanjut Petrus

Kebenaran vs Akrobatik 

Kepada media ini, Petrus mengatakan, Ketika Terdakwa menyatakan dirinya sakit atau tidak sehat, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk menentukan apakah sidang dilanjutkan atau ditunda. Dalam praktek peradilan biasanya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan menunda persidangan sampai Terdakwa pulih dari sakitnya, baru persidangan dibuka kembali atau perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa, namun urgensinya apa. 

“JPU Kejaksaan Tinggi Kupang, dalam menyikapi kondisi tidak sehat Terdakwa  Jonas Slaean dalam persidangan, harus linear dengan sikap JPU ketika keluarkan Penangguhan Penahanan terhadap Terdakwa karena kondisi Terdakwa yang secara faktual masih menderita sakit. Artinya JPU sudah terikat dengan sikapnya ketika menangguhkan Penahanan Terdakwa karena sakit yang dibuktikan dengan selang yang masih menempel di kepala Terdakwa,”Ungkapnya..

Menurutnya, Sikap netral Majelis Hakim akan memporakporandakan akrobat JPU dan pihak lain yang menginginkan Jonas Salean dkk diproses hukum secepat-cepatnya apapun alasannya, tidak perduli prosedurenya sudah sesuai atau belum, dan tidak perduli bukti materilnya sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau belum, yang penting dijadikan Tersangka dulu, dijadikan Terdakwa dan ditahan dulu, apalagi sampai sudah disidangkan.

“Inilah wajah hukum kita, akrobatik yang tercipta tidak untuk kepentingan penegakan hukum melainkan untuk kepentingan politik. Bung harus ingat ini Kupang dan ini NTT Bung!!!,”Pungkas Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) (ML)




TNI-Polri Himbau Masyarakat Untuk Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Berbagai upaya dalam mengantisipasi pencegahan dan penularan Covid-19 terus dilakukan. Serda Fredy yang menjabat sebagai Provost Kodim 1604/Kupang bersama Polsek Kupang memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang berkendara yang benar dan mengantisipasi mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini mewabah luas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa titik keramaian, salah satunya bertempat di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Senin (2/11/2020).

Anggota TNI dan Polri memberikan himbauan kepada masyarakat agar bekerja sama untuk sama-sama mengantisipasi mencegah penyebaran Covid-19.

Serda Fredy mengatakan melalui kegiatan ini, kami menghimbau sekaligus mengajak kepada warga dan setiap pengguna jalan yang melintas untuk disiplin tentang protokol kesehatan Covid-19.

“Adapun langkah-langkah dalam mencega penularan Covid-19, di antaranya jaga pola hidup sehat dengan olarahraga yang cukup, jaga kebersihan lingkungan, komsumsi makanan yang segar dan sehat, istirahat serta tidur yang cukup. Serta menerapkan 3M di masa pandemi COVID-19 dengan : menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai penularan penyakit Covid-19,” tuturnya. 

Selain itu, masyarakat dihimbau jangan panik apabila ada indikasi terjangkit Covid-19, agar segera mengonfirmasi ke petugas kesehatan terdekat sehingga mendapat informasi yang jelas dan jangan mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya. 

“Kami juga merangkul masyarakat agar bekerjasama dalam mencegah Covid-19, tentunya masyarakat harus tetap tenang. TNI-Polri akan berada di tengah masyarakat dalam situasi apapun,” pungkas Serda Fredy. (Pendim1604/Kupang)




Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Bangun Gereja

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Kepedulian seorang Babinsa terhadap masyarakat di wilayah binaannya merupakan hal yang patut diapresiasi, seperti halnya yang dilakukan oleh Serda Hendrik anggota Babinsa Koramil 1604-06/Batakte, Senin (2-11-2020).

Serda Hendrik bersama masyarakat bergotong royong membangunan Gereja FiladelFia Oematnunu yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Babinsa Sertu Hendrik mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas keimanan, sudah pasti dibutuhkan sarana dan prasarana sebagai penunjang tercapainya hubungan antara seorang hamba dan Tuhan.

Tujuan kegiatan gotong royong tersebut adalah untuk membantu warga binaan membangun gereja tersebut agar tahap pembangunan Gereja Filadelfia Oematnunu cepat terselesaikan, sehingga gereja tersebut dapat digunakan beribadah bersama masyarakat. 

“Melalui kegiatan seperti ini, kita mewujudkan kerukunan antar umat beragama sebagai landasan dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang memiliki keragaman dari segi agama, suku, ras dan adat budaya yang berbeda-beda,” tutur Serda Hendrik.

“Selain itu kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menunjukkan rasa kebersamaan dan semangat gotong royong antara Babinsa dengan warga binaan,” ujarnya.

Sertu Hendrik menambahkan dalam menunjang pembangunan di wilayah binaan, kami Babinsa selalu siap menolong siapapun yang membutuhkan pertolongan tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan tertentu. 

Asa A Tampani, salah satu tukang mengucapkan terimakasih kepada Babinsa yang telah membantu dalam proses pembangunan Gereja Filadelfia Oematnunu.

“Terima kasih kepada Babinsa, sudah sempat meluangkan waktu untuk datang membantu kami membangun gereja ini,” ucapnya. (Pendim1604/Kupang)




Korem 161/Wira Sakti gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H/2020 M

 

Kupang,Wartapedia.com  – Peringatan kali ini merupakan momentum bagi kita umat Islam, untuk mengambil hikmahnya, kemudian kita terapkan dalam hidup dan kehidupan kita sehari hari.

Demikian Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi Ren Kasrem 161/Wira Sakti Kol. Arh Rudi Ragil Sang Putra pada Peringatan  Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/ 2020 M, Senin (2/11/2020) di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pentingnya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2020 M.

“Untuk itu tepatlah pada hari ini, kita belajar lebih jauh tentang Maulid Nabi Muhammad SAW yang merupakan suatu penghormatan terhadap kebesaran dan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Semoga melalui peringatan Maulid ini semakin meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Tampil sebagai penceramah kali ini adalah Ustadz Sofyan Abdurrahman, S.Ag tentang Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Ditengah pandemi Covid-19 seperti ini, marilah kita senantiasa meneladani semua apa yang terdapat dalam diri Nabi Muhammad SAW, sehingga kita semua selain peduli juga berempati kepada sesama manusia, Hal ini sesuai dengan tema peringatan kali ini, yaitu : Melalui Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2020 M, Tingkatan semangat kepedulian kepada sesama ditengah Pandemi Covid-19”. ungkap Ustadz Sofyan Abdurrahman, S.Ag.

Disamping itu juga disampaikan tentang pentingnya rasa syukur kita kepada Allah SWT.

Hadir dalam peringatan ini Kasi Ren Kasrem 161/Wira Sakti, Dandim 1604/Kupang yang diwakili oleh Pasipers Kodim 1604/Kupang, Para Danka Balak Aju Kodam IX/Udayana, beserta Prajurit dan PNS Korem 161/Wira Sakti.(penrem161ws)




BNNP NTT Gelar Pelatihan Asesmen dan Rencana Terapi Kurikulum 5 Tahun Anggaran 2020

 

Kupang,Wartapedia.com  – Badan Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi NTT menggelar kegiatan peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi berupa pelatihan asesmen dan rencana terapi kurikulum 5 tahun anggaran 2020 yang berlangsung di Hotel Sotis Kupang dari tanggal 02-06 November 2020.

Kepala BNN provinsi NTT,  Drs. Isnaeni Ujiarto,M.Si.dalam kata sambutannya yang diwakili oleh Kepala  Bagian Umum, Anwar Gemar, S.Sos  mengatakan  menurut world health organization 2017 penggunaan  Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya  (NAFZA) di dunia mencapai 190 juta orang, sementara pengguna napsa di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Menurut puslitdatin BNN 2020 prevalensi kasus pada tahun 2019 sebesar 0,10 persen sekitar 4.875 penduduk dan diprovinsi NTT sebesar 0,69 persen antara tahun 2017 hingga 2019 meskipun terjadi penurunan prevalensi di provinsi NTT, seyogyanya tidak boleh lengah dalam program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), salah satu upaya untuk menekan prevalensi penyalahgunaan NAFZA melalui kebijakan dan strategi yang bertujuan untuk mengurangi permintaan demand reduction dari dampak buruk penggunaan NAFZA di masyarakat yaitu salah satunya program rehabilitasi, “Ungkapnya.

Dikatakan, Menanggapi permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan rehabilitasi BNN sebagai leading sektor menanggulangi peredaran NAPZA memiliki salah satu dari beberapa program dalam hal peningkatan SDM yaitu kegiatan peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi dimana pada kesempatan kali ini berupa pelatihan asesmen dan rencana terapi kurikulum 5.

“Pelatihan ini sangat penting karena salah satu kemampuan petugas rehabilitasi yang akurat untuk pelayanan penyalahgunaan narkoba adalah kemampuan di bidang asesment sebagai bagian kompetensi yang wajib dimiliki serta legalitas dalam pelaksanaan kemampuan keterampilan serta dapat pula menggunakan untuk berbagai pelayanan rehabilitasi,”Ungkap  Isnaeni.

Dirinya berharap dengan kehadiran para peserta ini dapat membantu tugas BNN dalam upaya penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi rawat jalan baik medis maupun sosial terhadap penggunaan NAFZA di provinsi NTT sehingga korban penyalahgunaan NAFZA mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang optimal,”Pintanya.

“Pesan saya agar semua peserta mengikuti rangkaian kegiatan sehingga dapat menerapkan di lingkungan kerja masing-masing dan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan langkah yang baik dalam upaya kita untuk mewujudkan kualitas sumber daya petugas lembaga rehabilitasi baik pemerintah maupun lembaga masyarakat instansi yang profesional dalam memberikan pelayanan rehabilitasi di masyarakat,”Pungkasnya.

Ketua Panitia Penyelenggara Marselinus Opera, SH dalam melaporkan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini adalah UU Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, Peraturan Kepala BNN nomor 16 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional, Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2010 tentang badan narkotika Nasional, peraturan kepala badan narkotika Nasional nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan dan peraturan kepala BNN nomor 03 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BNN provinsi dan badan narkotika Nasional kabupaten atau kota.

“Tujuan dari kegiatan ini, mengingat tugas dan fungsi lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah dalam upaya penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi rawat jalan terhadap pengguna narkoba di provinsi NTT sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik terhadap korban penyalahguna sehingga pecandu narkoba mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang optimal,”Ungkap Marselinus.

Sementara itu, Dokter Daulat A. Samosir. Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah disela-sela kegiatan, kepada awak media mengatakan, untuk menjaga dan menerapkan protokol kesehatan semua Peserta, instruktur dan panitia terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rapid test selain tetap cuci tangan dan jaga jarak .

“Semua peserta sebelum kegiatan dilakukan rapid test jadi yang masuk kita periksa, habis keluar hasil non reaktif baru ikut kegiatan, kalau dia reaktif tidak boleh ikut kegiatan dan semuanya wajib di swab,”Tuturnya.

Lanjut Dokter Daulat, Saya pakai metodologi rapid test untuk antigen, nanti saya kerokin hidungnya dan mulutnya, kita periksa dan  puji Tuhan sampai saat ini tidak ada yang reaktif.

“Saya di seksi penguatan lembaga dan atas inisiatif saya,  teman-teman semua harus di rapid untuk keamanan, saya nggak mau kita bikin acara tetapi besok-besok dilaporkan acara kita ini nga benar,” Pungkasnya. (ML)




Gubernur Minta Coop TLM Berkolaborasi Dengan Pemerintah

 

Kupang,Wartapedia.com  – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengharapkan agar pihak Coop Tanaoba Lais Manekat (TLM) berkolaborasi dengan pemerintah dalam membantu setiap pengusaha mikro di NTT. Hal ini dikatakan oleh Gubernur saat berdialog dengan Pengusaha Mikro Anggota Coop TLM Indonesia di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu 31/10/2020.

Sebagai Gubernur saya memberi apresiasi kepada Coop TLM. Dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,04 persen, membuktikan bahwa lembaga ini memiliki anggota dengan karakter yang hebat dan luar biasa. Karena prinsip dari lembaga keuangan adalah menjual jasa. Disini Kepercayaan merupakan hal utama yang mutlak ada,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut menurut Gubernur, jika Coop TLM dan Pemerintah bisa bersinergi secara baik, maka dapat dipastikan bahwa karakter ekonomi Nusa Tenggara Timur dapat  secara jelas terlihat.

Berangkat dari pengalaman pribadinya saat merantau ke Jakarta, orang nomor satu di NTT ini memberi motivasi kepada seratus perempuan pemilik usaha mikro yang hadir saat itu.

“Di Jakarta, saya bekerja sebagai pemulung. Saya menikmati dan tetap survive dengan pekerjaan ini. Kesabaran, hati untuk bekerja secara baik, dan keberanian berhasil membuat saya meraih kesuksesan. Orang selalu mengidentikan saya dengan dunia preman, perjudian, kekerasan, narkoba dan lain sebagainya. Tetapi saya tidak pernah peduli dengan semua tuduhan itu. Karena prinsip hidup saya adalah berguna bagi banyak orang dengan cara fokus bekerja untuk meraih hasil maksimal,” cerita Gubernur Laiskodat.

Hal inilah yang diharapkan oleh mantan Anggota DPR RI ini dari para pengusah mikro di NTT.

“Jangan pernah tertarik terhadap cibiran ataupun urusan orang yang bukan merupakan hak kita. Asalkan kita memiliki kesabaran, kecerdasan, hati untuk tetap berusaha dan keberanian untuk melangkah, maka dapat dipastikan kalianlah yang akan menikmati kehidupan yang luar biasa,” kata Gubernur.

Hal penting lainnya yang dipesankan oleh Gubernur adalah jangan pernah menganggap remeh usaha mikro. Menurutnya banyak orang yang gagal karena mereka lebih tertarik untuk memulai segala sesuatu yang besar. Padahal mereka tidak pernah berpikir bahwa sesuatu yang besar itu dimulai dari hal yang kecil, demikian pula dengan usaha mikro ini. 

“Asalkan karakternya baik dan tidak menyerah dengan berbagai kegagalan maka mimpi untuk mencapai hal yang besar pasti akan terwujud,” lanjut Gubernur Laiskodat.

Sebelum mengakhiri dialog ini, Gubernur kembali mengajak pihak Coop TLM untuk tetap membangun relasi yang baik dengan para pengusaha mikro di Nusa Tenggara Timur. Menurut Gubernur merekalah yang sudah terbukti memiliki karakter tangguh, dan orang – orang inilah yang kedepan dapat memberi kontribusi hebat bagi pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Ketua Pengurus Coop TLM Indonesia, Pdt. Semuel Viktor Nitti, M.Th dalam sambutan awalnya mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bersinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi NTT melalui optimalisasi kerjasama dengan Usaha Mikro Kecil Menengah.

“Saat ini Coop TLM memiliki 35 Kantor Cabang di seluruh wilayah NTT dan 6 Kantor Cabang di luar wilayah NTT, dengan sasaran utamanya adalah UMKM,” urai Nitti.

Tampak hadir pada kesempatan ini, Staf Khusus Gubernur NTT, Bapak Pius Rengka, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Provinsi NTT, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi NTT dan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT. (Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)




Jaksa Agung dan KAPOLRI Jangan Biarkan Sri Mulyani Sendiri Melawan Mafia Orde Baru yang Menguasai Tanah Negara

 

Jakarta,Wartapedia.com  – Konstatasi dan appeal Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI selaku Bendahara Umum Negara, bahwa tanah-tanah Pemerintah di kawasan Gelora Bung Karno/GBK Senayan, yang meliputi lokasi Hotel Sultan sampai Plaza Senayan dan kawasan Kemayoran, sebagai milik Pemerintah, tetapi kemudian sebagiannya telah berpindah ke tangan pihak “Ketiga” tanpa jejak Administrasi atau Neraca yang dibukukan. 

Demikian rilis yabg disampaikan oleh Petrus Selestinus, KETUA TIM TASK FORCE FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA (FAPP) dan KOORDINATOR TPDI kepada media ini, Sabtu (31/10/2020).

Sebagai Menteri Keuangan dan Bendahara Umum Negara, tentu konstatasi dan appeal Sri Mulyani punya basis data, bukti hukum dan argumentasi yang kuat sehingga Sri Mulyani sangat siap berperang melawan mafia tanah, menarik kembali tanah-tanah Pemerintah dimaksud dari tangan pihak “ketiga” yang diduga diperoleh secara melawan hukum di era Orde Baru.

Anehnya, meskipun Sri Mulyani secara terbuka dalam forum resmi pemerintah berkali-kali menyampaikan keprihatinan, protes dan appeal, untuk melakukan upaya hukum demi menyelamatkan aset Negara yang dikuasai pihak Ketiga dimaksud, namun Jaksa Agung, Kapolri maupun Kepla BPN RI, belum merespons appeal Menkeu Sri Mulyani itu dalam bentuk langkah konkrit secara hukum.

Padahal, Jaksa Agung, Kapolri maupun Kepala BPN RI, merupakan orang-orang pilihan Presiden yang memiliki kapasitas, kekuasaan dan wewenang yang sangat besar untuk menyelamatkan aset Negara dimaksud. Namun kenyataannya, kekuasan dan wewenang yang besar itu belum terasa kontribusinya dalam aksi nyata bertindak menghadapi kekuatan kroni Orde Baru.

PERLU PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF.

Payung hukum dan moral untuk bertindak mengembalikan aset Negara dimaksud yaitu lewat Penegakan Hukum “Progresif” dengan berpijak pada TAP MPR No. : XI/MPR/1998,Tentang Penyelenggara  Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN dan TAP MPR No. VIII/MPR/ 2001, Tentang  Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan KKN, yang dalam beberapa konsiderans TAP MPR dimaksud, antara lain, menyatakan bahwa:

“Dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden selaku Mandataris MPR yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”; dan “Bahwa penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;

Sedangkan TAP MPR No.VIII/ MPR/2001, Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan KKN, mempertegas komitmen Pemberantasan dan Pencegahan KKN dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998, bahwa “upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, keluarga, kroninya maupun pihak swasta atau konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto.

JIKA TIDAK PUNYA NYALI, PECAT JAKSA AGUNG DAN KAPOLRI.

Semangat yang terkandung di dalam konsiderans dan isi TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 dan TAP MPR No.VIII/MPR /2001, harus menjadi pijakan dalam Penegakan Hukum Progresif, untuk mengembalikan aset Negara premium di kawasan GBK Senayan dan Kemayoran, yang raib tanpa jejak dan berpindah ke tangan pihak Ketiga secara melawan hukum. 

Dengan Penegakan Hukum Progresif, kita tidak perduli apakah perpindahan aset Negara itu ke tangan mantan pejabat negara atau kroninya atau konglomerat, atau kroni mantan Presiden Soeharto, dll.

Pemberantasan KKN pada lingkungan kroni Orde Baru adalah amanat Reformasi yang sudah 22 tahun diabaikan dan menjadi hutang negara terhadap rakyat. Ini kerja besar Negara, karena itu Negara membutuhkan pejabat Penegak Hukum dengan kriteria khusus, selain tidak ada beban utang budi KKN pada masa lalu, juga harus punya nyali. 

Karena itu, Presiden Jokowi harus tegas, jika Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BPN RI, tidak punya nyali dan hanya main di zona aman, maka segera pecat dan ganti dengan pejabat lain yang lebih bersih dan berani bertindak tegas.

Kita patut menduga bahwa uang hasil dari penguasaan aset Negara secara melawan hukum selama puluhan tahun, diduga saat ini digunakan untuk membiayai aktivitas kelompok anarkis yang berusaha keras menjatuhkan pemerintahan Jokowi, di tengah Pemerintah sedang berjuang mengembalikan aset Negara demi mewujudkan tujuan nasional yaitu, mensejahterakan rakyatnya. (ML)