Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI

 

Jakarta, Mwartapedia.com  – Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. 

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambung.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. 

Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (DW/JR).




Kodim 1604/Kupang Serahkan Bantuan Untuk Pembangunan Gereja Bethel Injil Sepenuh

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Kodim 1604/Kupang menyerahkan bantuan berupa seng sebanyak 180 lembar, paku seng 25 Kg dan bantalan plastik paku seng 49 buah untuk pembangunan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Belo di RT 002 RW 001 Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Selasa (29-12-2020). 

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pasi Log Kodim 1604/Kupang Mayor Cba Edi Purwoko, S.E. mewakili Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos. 

Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos. melalui Pasi Log Kodim 1604/Kupang Mayor Cba Edi Purwoko, S.E. menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat.

“Harapan kami, hubungan antara masyarakat dan TNI, khususnya Kodim 1604/Kupang dapat terjalin dengan baik sehingga terciptanya hubungan kekeluargaan dan persaudaraan”ungkapnya.

Ditambahkan dengan adanya penyerahan bantuan seng sebanyak 180 lembar, paku seng 25 Kg dan bantalan plastik paku seng 49 buah untuk pembangunan Gereja GBIS Belo tersebut merupakan pembinaan Teritorial Kodim 1604/Kupang kepada masyarakat Kelurahan Belo, diharapkan terjalin hubungan dan silaturahmi yang semakin baik antara Kodim 1604/Kupang dengan masyarakat Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang,” ujarnya. 

“Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin bagi warga jemaat dalam pelaksanaan ibadah di Gereja ini,” Ujar Pasi Log. 

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Pendeta Gereja GBIS Belo Bapak Yeremias Tade. 

Pada kesempatan tersebut, Pendeta Gereja GBIS Belo Bapak Yeremias Tade menyampaikan ucapan banyak terima kasih atas bantuan serta kerjasama yang diberikan oleh pihak Kodim 1604/Kupang. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta ungkapan rasa syukur yang sangat mendalam atas perhatian bapak- bapak TNI dari Kodim 1604/Kupang terhadap Jemaat Gereja El Sadai Belo,”Ucap Yeremias.

“Saya selaku Pendeta Gereja GBIS Belo mewakili Jemaat Gereja El Sadai Belo dan seluruh masyarakat Kelurahan Belo mengucapkan banyak terima kasih dan kami mendoakan kiranya Tuhan akan membalas kebaikan dari Kodim 1604/Kupang,” Pungkasnya. (Pendim1604/Kupang)




Lantamal VII Adakan Olahraga Bersama Taruna/I AAL Angkatan 67 Serta Prajurit KRI Bima Suci

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Masih dalam rangkaian kegiatan KJK Taruna-Taruni AAL angkatan 67, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., melaksanakan olahraga bersama Prajurit Lantamal VII, Prajurit KRI Bima Suci-945 dan Taruna-Taruni AAL angkatan 67 peserta Lattek Kartika Jala Krida TA 2020, bertempat di Lapangan Apel Mako Lantamal VII, Jl. Supul Raya, Bolok, Kupang, NTT. Minggu, (27/12/2020).

Kegiatan olahraga bersama tersebut dalam rangkaian kegiatan yang di jadwalkan selama kunjungan KRI Bima Suci-945 dan Lattek Kartika Jala Krida Taruna/Taruni AAL Angkatan 67 TA 2020 di Mako Lantamal VII. Dimana olahraga bersama diawali dengan melaksanakan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) 88, tari flobamora dan aster dance yang dilanjutkan dengan jalan sehat mengelilingi komplek Mako Lantamal VII. Setelah senam pelemasan dilanjutkan dengan olahraga umum seperti bola volly, tenis meja, memanah dan lempar pisau atau kampak.

Dimana kegiatan olahraga bersama dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat yaitu menggunakan masker selama berolahraga, menjaga jarak saat menonton pertandingan dan mencuci tangan dengan air sabun sebelum dan sesudah berolahraga serta menghindari kerumunan.

Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa olahraga bersama ini diadakan untuk menjaga kebugaran, stamina dan fisik prajurit Lantamal VII, KRI Bima Suci-945 dan Taruna/i AAL Angkatan 67 dimasa Pandemi Covid-19. 

Selain itu juga untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, keharmonisan dan solidaritas serta menjaga tali silahturahmi dengan baik. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.H., M.M., dalam kutipan “olahraga bersama dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antara atasan dan bawahan serta dapat bertukar ide maupun pendapat untuk memecahkan sebuah permasalahan di kedinasan,”Ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan Wakil Danlantamal VII Kolonel Marinir Djentaju Suprihandoko, S.H., Para Asisten Danlantamal VII, Ka Kuwil Lantamal VII, Dansatrol Lantamal VII, Para Kasatker Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII, Danlanudal Kupang, Dan KRI Bima Suci, Taruna/Taruni AAL Angkatan 67, Prajurit Lantamal VII, Prajurit Yonmarhanlan VII, Prajurit KRI Bima Suci 945, Ketua Korcab VII dan perwakilan Pengurus Korcab VII DJA II. (Dispen Lantamal VII)




Double Standart Penegakan Hukum Dalam Kasus Tanah Pemerintah Melawan Rizieq Shihab di Bogor dan Alm. Haji Adam Djuje Cs di Mabar

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Pemerintah bersikap “Double Standard” atau “Standar Ganda” dalam Penegakan Hukum, karena bersikap beda terhadap suatu kelompok tertentu pada dua atau lebih kasus yang sama. Pada kasus klaim pemilikan Pemerintah, atas lahan 30 Ha di Megamendung dan klaim pemilikan Pemda Mabar atas lahan 30 Ha di Toro Lema, Labuan Bajo, Mabar, NTT, berbeda.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus kepada media ini pada Minggu (27/12/2020)

Pettus mengatakan di Jawa Barat, sikap Pemda terhadap Rizieq Shihab, terkait penguasaan 30 Ha lahan milik PTPN VIII, lebih beradab dan sesuai prosedur, karena mekanisme penyelesaian yang ditempuh adalah mekanisme Perdata dan Administratif diawali dengan Somasi, agar Rizieq Shihab segera mengosongkan lahan 30 Ha di Megamendung, Bogor, dengan bukti SHGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008 a/n. PTPN VIII.

“Sedangkan di NTT, dengan kasus posisi yang sama, sikap Pemerintah berbeda secara paradoksal, yaitu Kejaksaan Tinggi NTT, menerapkan upaya hukum menuntut pertanggungjawaban Pidana Korupsi dengan dalil lahan seluas 30 Ha di Toro Lema, Batu Kalo, adalah milik Pemda Mabar, padahal Pemda Mabar tidak memiliki alas hak dan bukti Peralihan Hak,”Ungkapnya.

Penyalagunaan  Wewenang 

Menurutnya, jika di Megamendung, Bogor, Jawa Barat klaim Pemerintah atas lahan 30,91 Ha yang dikuasai Rizieq Shihab adalah milik PTPN VIII melalui upaya perdata dan administratif, maka di Manggarai Barat, NTT, klaim Kejaksaan Tinggi NTT atas lahan 30 Ha, sebagai milik Pemda Mabar, yang dikuasai beberapa pihak, dengan menggunakan upaya hukum Pidana Korupsi.

“Padahal sengketa dan penyelesaiannya, masuk ruang lingkup hukum perdata, Kejaksaan sangat diperlukan fungsinya sebagai Pengacara Negara, itupun jika diminta Pemda Mabar, sehingga di sinilah penyalahgunaan wewenang terjadi, tidak ada korelasi antara dalil kerugian negara yang fiktif dan pemilikan Pemda juga fiktif, bahkan tidak sesuai dengan wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab (KUHAP),”Jelasnya.

Lebih lanjut Petrus menambahkan, dari sejumlah dokumen yang diverifikasi dan divalidasi, terungkap fakta bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan 30 Ha, hal itu berdasarkan testimoni dua mantan Bupati Manggarai (Gaspar Ehok dan Anton Bagul) dan satu mantan Bupati Mabar (Fidelis Pranda), serta berdasarkan pernyataan Bupati Gusti Ch. Dula, bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan.

“Dalil Kejaksaan Tinggi NTT, mengkualfikasi pemilikan 30 Ha lahan, sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena ingin melindungi masyarakat kecil, merupakan pernyataan yang selama ini hanya enak didengar di telinga publik NTT, karena kasus-kasus besar selalu tidak tuntas dieksekusi,”Tambahnya.

Potensi Terjadi Kriminalisasi

Pettus menjelaskan, Kejaksaan Tinggi NTT harus transparan, Bupati Gusti Ch. Dula juga harus terbuka dan tegas, agar tidak ada yang terjebak dalam apa yang disebut kriminalisasi, yaitu menyulap yang perdata menjadi pidana, dan apa “urgensi dan itikad” menuntut pertanggungjawaban pidana, jika Pemda Mabar bukan atau belum jadi pemilik.

Apa yang tengah diperjuangkan Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus ini, sebetulnya merupakan “pepesan kosong” karena dalil menyelamatkan Keuangan Negara dan demi melindungi masyarakat kecil adalah sebuah “ilusi”, karena kata kuncinya pada bukti pemilikan lahan a/n. Pemda Mabar “fiktif” sementara masyarakat kecil di atas lahan kelak diusir dan terancam dibui,”Jelasnya.

Karena itu lanjut Petrus, timbul dugaan ada cukong besar yang sedang berspekulasi ingin menguasai 30 Ha lahan di Toro Lema, pasca proses pidana korupsi selesai. Ini  beralasan, karena Kejaksaan nampak hiperaktif dengan aksi publisitas yang tinggi, saat turun ke lapangan, namun abai memperkuat posisi pemilikan Pemda Mabar, yang masih terbuka lebar untuk diperjuangkan melalui upaya perdata. 

“Selama penyidikan, publik NTT berhak tahu tentang apa outputnya, namun hal itu tidak diperoleh, kecuali publik hanya dicekoki dengan berita yang bersifat memfitnah, berita yang tidak mendidik dilihat dari aspek pendidikan politik bagi masyarakat NTT, karena itu publik NTT berharap Kajati NTT realiatis dalan menegakan hukum secara “on the track” dalam kasus ini,”Pungkasnya. (ML)




Menteri Agama Kunjungi Gus Mus, Dapatkan Nasehat Ini

 

Rembang,Mwartapedia.com – Setelah dilantik menjadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,  ziarah ke makam ayahandanya, Kiai Cholil Bisri dan leluhurnya di makam Desa Kabongan Kidul, Rembang, Jum’at pagi (25/12/2020).

Setelah itu, Yaqut Cholil Qoumas langsung menuju kediaman ulama sekaligus pamannya, Kiai Mustofa Bisri (Gus Mus) di kompleks Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang.

Lokasinya berjarak sekira 100 Meter dari rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas yang kebetulan asli warga Rembang dan dibesarkan di pondok pesantren tersebut.

Pertemuan dengan Gus Mus berlangsung tertutup. Setelah pertemuan, Yaqut menganggap Gus Mus adalah orang tuanya. Ia meminta nasehat dan arahan, setelah menduduki kursi Menteri Agama.

“Saya dalam rangka ziarah ke makam abah dan leluhur saya, sekarang saya sowan ke Gus Mus, ini orang tua saya sekarang. Minta nasehat beliau, “ ungkapnya.

Gus Mus berpesan untuk menghindari perilaku tidak baik, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, Gus Mus juga meminta dirinya mampu merangkul semua pihak, sehingga dapat mewujudkan rasa memiliki dan mencintai Indonesia.

“Saya diminta harus amanah, hindarkan jauh-jauh yang nggak baik dan rangkul semua untuk memiliki perasaan yang sama terhadap Indonesia. Nggak penting apa latar belakang agama, kelompok, ras nya. Dengan begitu apa yang diinginkan agar Indonesia lebih maju, akan mudah dicapai, “ tandasnya.

Ditanya perihal kelompok radikal, Yaqut menyebut akan melakukan penelusuran dan pendekatan.

“Tentu kita akan profiling yang disebut kelompok radikal seperti apa. Kalau mau, diajak kembali ke republik ini, karena republik ini berbagai aliran dan kelompok kan, kalau nggak mau ya pilihan mereka. Mereka di sini atau pergi dari sini, “ beber Yaqut.

Terkait Front Pembela Islam (FPI), Menteri Agama menyatakan FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri, sehingga secara normatif organisasi FPI tidak ada.

“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini nggak ada. Organisasinya secara hukum nggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ imbuhnya.

Seusai dari kediaman Gus Mus, Yaqut Cholil Qoumas sempat singgah sebentar di depan kediaman ulama Kiai Syaroffudin, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin. Tak berselang lama, rombongan mobil Menteri Agama melaju ke arah timur.

Kiai Syaroffudin mengaku tidak mengira Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Tutut, akan menjabat Menteri Agama. Bisa jadi karena belakangan paham radikal semakin banyak berkeliaran di Indonesia, Gus Tutut merupakan sosok yang tepat menduduki Menteri Agama.

Jika ia mengamati keberanian Gus Tutut, sama halnya seperti keberanian ayahnya Almarhum Kiai Cholil Bisri dan juga tokoh NU, Gus Dur.

“Keberaniannya model kayak Mbah Cholil dan Gus Dur. Yang saya amati sekarang banyak orang pandai, tapi keberaniannya itu jarang, “ kata Mbah Sarof, panggilan akrab Kiai Syaroffudin.

Gus Tutut pada Jum’at siang juga dijadwalkan bertemu dengan ulama Gus Baha’ di pondok pesantren Al-Qur’an Desa Narukan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang dan ulama Gus Najieh Maimoen Zubair, pengasuh Pondok pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang. (Musyafa Musa).





Usai Tahun Baru, Bersama Hodlif Hun, Roy Wijaya Geber Syuting Sang Petarung

 

Jakarta,Mwartapedia.com  – Setelah sukses menyutradarai berbagai film Action dan Horor, Sutradara Roy Wijaya kembali akan berjibaku dalam penggarapan Film Sang Petarung yang di Produksi Victory Target Film. 

Bahkan rencananya setelah tahun baru bersama Produser Hodlif Hun, Roy Wijaya akan terfokus dalam penguatan adegan yang semuanya adalah para petinju profesional yang selama ini bermukim di sasana tinju Victory Target BC.

Roy juga mengakui, menggarap film Action sangat berbeda dengan film-film drama karena lebih banyak unsur-unsur yang harus dipersiapkan dan didalami. Seperti Film Sang Petrung ini dimana bercerita tentang seorang pemuda asal Indonesia Timur.

“Sebuah perjalanan panjang yang sebenarnya seorang pemuda bernama Nico dari Indonesia Timur, tak pernah bercita-cita menjadi petarung. Ia datang ke Jakarta untuk sekedar bisa bertahan hidup dari menjual barang-barang bajakan setelah keluarganya hancur berantakan,” ungkap Roy yang juga merangkap sebagai penulis cerita dan adegan Sang Petarung di Jakarta 25 Des 2020.

Namun nasibnya segera berubah, kata Roy, ketika ia bertemu Hendrik, sang Pelatih yang berada di sasana Tinju lain. Namun sayang, Hendrik juga adalah seorang penipu sekaligus pelatih petarung jalanan yang biasa bertarung untuk sejumlah uang di arena pertarungan bawah tanah. 

“Hendrik kemudian selalu meyakinkan pada semua anak muda, bahwa Anak anak muda punya bakat untuk jadi petarung dan ia bisa mendapat banyak uang dari bisnis ini,” jelasnya.

Alhasil Pemuda Timur  mulai tertarik kemudian setuju mengikuti kompetisi pertarungan tinju dalsm berbagai kelas di sasana tinju Victory Target BC ini.

Dalam waktu singkat, Pemuda Timur berhasil meraih popularitas sekaligus uang dalam jumlah banyak. 

“Meski tak pernah mengikuti kompetisi semacam ini sebelumnya, namun naluri survivor  membuatnya berhasil mengalahkan para petarung lainnya,” ungkap Roy.

Sayangnya, keluar dari arena pertarungan di luar Sasana Victory Target BC tidaklah semudah ketika memasukinya. Dia harus mati-matian berjuang untuk keluar dari arena perjudian pertarungan dan berharap bisa kembali mempertahankan Sasana Victory Target BC.

Lantas bagaimanakah Sang Petarung ini, bisakah keluar dari zona sulit untuk masuk zona nyaman di Victory Target BC. Saksikan saja tayangannya setelah informasi selanjutnya. (ML)




Pastikan Situasi Kondusif, Kodim 1604/Kupang Gelar Patroli Kesiapan Natal

 

Kupang,Mwartapedia.com  – una memastikan perayaan Natal 2020 di wilayah Kupang berlangsung aman, Kodim 1604/Kupang melakukan patroli gabungan bersama rombongan Wakil Walikota Kupang mengelilingi kota serta mengunjungi gereja dan pertokoan yang ada di Kota Kupang, Kamis (24-12-2020). 

Plh. Pasiops Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Harjito, S.Pd, menyampaikan patroli gabungan ini dilakukan bertujuan untuk menerapkan kebijakan new normal dalam rangka mengamankan rangkaian kegiatan perayaan dan peribadatan Natal di wilayah Kodim 1604/Kupang. 

Operasi ini menyusuri tempat keramaian, tempat ibadah dan fasilitas umum seperti pertokoan, pusat pembelanjaan, pasar dan gereja. 

Mayor Inf Harjito, S.Pd, mengatakan patroli gabungan tersebut itu diawali apel pasukan. Kegiatan ini kita lakukan untuk meyakinkan kepada saudara – saudara kami yang sedang melakukan peribadatan Natal khususnya seluruh masyarakat Kota Kupang bahwa kami ada untuk mengamankan perayaan Natal 

“Dalam operasi tersebut menghimbau tentang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tentang harus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegasnya. 

Mayor Inf Harjito, S.Pd, berharap seluruh rangkaian kegiatan Natal dapat berjalan aman lancar dan tertib dan masyarakat semakin patuh untuk bersama melawan covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara cepat dan tepat sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas secara normal. (Pendim1604/Kupang)




Hasil Penjualan 201 Kg Sabu di Petamburan untuk Pendanaan Teroris Timur Tengah

Jakarra,Mwartapedia.com  – POLDA Metro Jaya terus mengusut temuan 201 Kg sabu di sebuah parkiran hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hasil sementara, ditemukan indikasi hasil penjualan ratusan kilogram barang haram itu yang ditaksir mencapai ratusan miliaran rupiah itu untuk mendanai terorisme di Timur Tengah.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri. Dalam proses pengungkapannya, Yusri mengatakan jika pengembangan kasus narkotika ini merupakan hasil dari satu pekan pengembangan dan dilakukan penyelidikan jika sabu tersebut akan masuk ke Indonesia.

“Ini adalah jaringan international dari Timur Tengah yang kita ketahui bersama pada Januari 2020 berhasil mengungkap juga 288 Kg di Serpong kemudian juga mengungkap sabu 800 Kg di Serang Banten yang memang dikendalikan oleh jaringan international dari timur tengah,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).

“Dan juga ada indikasi yang dugaan bahwa ini memang barang haram ini dipakai untuk pembiayaan jaringan terorisme di Timur Tengah sana. Tapi dugaan sementara, makanya kami sedang mendalami terus apakah ada keterkaitan juga terorisme di Indonesia saat ini,” bebernya.

Sejauh ini, terkait kasus tersebut sudah 11 pelaku dan terdapat 10 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PJ, AP, ZAB, PT, RW, WY, MD, MI, FA, AH yang mana kesepuluh tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

“Termasuk (satu orang) yang emang terakhir kita sudah amankan kurang lebih ada 196 paket dengan total 201 Kg sabu asal timur tengah di hotel Petamburan,” sebutnya.

“Termasuk siapa diatasnya yang masih akan kita lakukan pengejaran. Dari ke 10 sudah kita lakukan penahanan termasuk HP kemudian juga ada satu unit mobil Toyota Agya yang dipakai tadi malam untuk mengantar barang tersebut,” jelasnya.

Jaringan Narkoba Dari Timur Tengah

 Sebelumnya, Yusri telah menceritakan proses penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 Wib yang mana petugas telah memantau satu pelaku dan berhasil diamankan bersama barang bukti 201Kg sabut di sebuah hotel kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

“Sudah hampir seminggu kita memprofiling tim sudah selidiki selama seminggu dan berhasil menemukan memang akan masuk barang haram ini ke Indonesia,” kata Yusri di Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (22/12) malam.

“Ini memang jaringan international kita mengikuti dan berhasil kita amankan awalnya 10 orang. Jadi awalnya kita amankan 10 orang memang barang ini awalnya akan dikirim ke suatu tempat, dan ini tempatnya adalah di sini, di hotel ini,” lanjutnya.

Kemudian terhadap satu pelaku yang berhasil diamankan di lokasi, polisi masih melakukan pendalaman dan memeriksa barang bukti paket narkoba yang nampak terbungkus plastik coklat yang berbentuk kotak.

 “Nah ini akan kita lakukan lagi pengembangan lagi apakah ini barang dia apakah memang ada yang memesan. Atau apakah masih ada barang haram lagi ini di tempat mereka atau memang ada yang lain,” ungkapnya.

Yusri menambahkan jika dari hasil pemeriksaan paket sabut tersebut memiliki kesamaan dengan paket narkoba dari sindikat Timur Tengah yang mana telah berhasil diungkap pada 31 Januari 2020 lalu.

“Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong pas keluar di tol dari arah Banten. Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan international dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama karena kodenya sama seperti ini,” bebernya.

Sampai dengan saat ini, polisi telah berhasil mengamankan 11 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“10 Orang ditahan, langsung ditahan karena sudah jelas mereka pelakunya dan terus kita lakukan pengembangan lagi,” pungkasnya.(Dw/JR)




Pater Heinrich Bollen, Sang Inspirator Telah Tiada

 Oleh: Wenseslaus Wege,S.Fil

Maumere,Mwartapedia.com  – Lamen sagang sareng meseng ba’a ganu  wunu potat nan ganu noan. Nimu niur lau nan lema kedong lau nan mobo lau nitu natar noan kloang, lau nitu pitu noan walu. Nimu peho lau riwun sarani nora toger baler le ba’a nora waen nimu bano ele balong  kasih ora aman tuang Heinrich Bollen.

Pater Heinrich Bollen,SVD Adalah seorang imam misionaris  dari serikat Sabda Allah yang sungguh menggugah setiap lembah pelayanan yang dia datangi dan menggaungkan keselamatan dan hidup di setiap bukit yang dia kunjungi. 

Dia sungguh menjalankan tugas pemutusan sebagai orang yang terurapi,sebagai utusan dan jelmaan dari yang tidak kelihatan untuk memperlihatkan tentang cinta  dan berkat dari sumber penyalur berkat.

Dia sungguh menjalankan amanat Tuhan yang ia terimah yakni sebagai Imam, Raja  dan Nabi. Sebagai  Imam dia berada di mimbar dgn kata-kata kelembutan agar umatnya selalu dan setiap pada bisikan kata sang bayu agar berjalan dan melangkah di jalan Allah.

Sebagai Raja, Ia mendorong dan berada di garis depan sèbagai penjaga  dan penopang bagi umatnya. (batu tena ler ela tena kadang) menjaga umat dan selalu mendoakan umatnya supaya ata lopa sear ganu ri’i poi ganu rotan. Dia merajai umatnya dengan penuh kasih tidak dengan tangan besi. 


Dia bekerja dan bergerak agar umatnya ikut, Dia berjalan agar umatnya membuntutinya, Dia bekerja mencontohi agar umatnya ikut bekerja Sesuai panduan sang inspirator, cengkeh dia tanam kakao di semaikan bibit pala dia bagikan. 

Moan tuang hae ilin lore watan, moan tuang gawi napun pot wolon untuk riwun sarani e Nian.Sikka Tanah.Alok nimu bano eo bohe beler. Maka genaplah nas kitab suci; ketika umat lapar dia sudah menyediakan.makan, ketika umat.telanjang Dia memberi pakian dan ketika umatnya tidak ada tumpangan moan tuang memberi tupangan. 

Sebagai Nabi dia mewartakan dan meyakinkan  tentang kasih dan kekuatan Ilahi bahwa jika engkau berada di jalan-Nya siapa yang berani melawanmu kerena  kekuatan  Allah melebihi segala2nya. 

Pater Heinrich Bollen adalah sang Inspirator bagi segenap umat di nian tanah sikka mulai dari ata Hikong terang lama halat le tana ai le kedang gali air le kokan dua munan le hading lai waning. Bola ai ojan lemareta glorut wawa, mapitara ilin Gahar hae reta telan reta leba baku wara wair. 

Witir wait mangun Gahar durupuhun sapang sareng, ohe niur wolon doit sikka limat baumekot watublapi dai ongen, hewokloang watubura mada rebut botan blutuk munerana, namang kewa boot bewat, wawa nan wawa nita koting riit wajong aur Sikka guni heret guni gaer pare goa dena menu tain minu dena blatan kokon.wawa nan wawa lio watu 

Likot  lio-lio sapi aman guru-guru sapi aman. Selamat jalan sang inspirator ma tahi binon lalan woer tali di eo dagir karang di eo kaet. Inan santa Maria nora aman lero Wulan reta himo aman nokerua  duden sape dadin.

Dengan  demikian kepada pemerintah daerah kabupaten Sikka, kami memohon agar berkenan biarkan aman moan nokerua tetap terkenang di hati umat sarani. Kami mohon agar memberikan kesempatan agar:
1. Pater Heinrich Bollen, SVD bisa di angkat menjadi bapak pahlawan pembangunan dan sebagai sang inspirator pertanian  di Nian Tanah Sikka
2. Jalan persimpangan kewapante habibola di beri nama jalan.Pater Heinrich Bollen,SVD
3. buatkan Tugu pater Bollen di paroki MBC Watublapi.

Epanggawan tabe  
Amapu Benjer 
Salam Hormat Pak Wens Wege



TPDI: Membawa Kasus Lahan Labuan Bajo ke Ranah Korupsi, Kejaksaan Berpotensi Lakukan Error In Persona dan Error INn Objekto

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang, sengketa pemilikan lahan seluas 30 Ha, yang setempat terletak dan dikenal oleh umum sebagai LahanToro Lemma, Batu Kalo, Labuan Bajo, tidak pernah ditempuh penyelesaian melalui meknisme Hukum Acara Perdata guna mendapatkan “Putusan Pengadilan Yang Berkekutan Hukum Tetap” yang menentukan siapa pemilik yang sah.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi  kepada media ini Rabu (23/12/2020).

Kepada media ini, Petrus mengatakan Mengapa diperlukan penyelesaian melalui mekanisme Perdata terlebih dahulu, oleh karena banyak pihak termasuk Pemda Mabar mengklaim diri sebagai pemilik sah atas 30 Ha lahan dimaksud, dengan data yuridis yang sangat sumir. Pemda Mabar konon hanya memiliki Gambar Situasi tanpa memiliki Akta Peralihan Hak (AJB atau Akta Hibah) apa lagi SHM atau HGB yang sah, yang diterbitkan oleh BPN.

“Bupati Mabar Aguatinus Ch Dula sendiri, beberapa kali mengakui bahwa Pemda Mabar belum memperoleh status Hak Milik atau Hak lainnya atas lahan seluas 30 Ha,  karena belum ada Akta Peralihan Hak (Akta Hiba, AJB atau Akta Peralihan Hak lainnya) secara Notariil di hadapan PPAT sebagai dasar pembuatan sertifikat hak atas tanah,”Ungkapnya.

Langkah Prematuer Kejaksaan

Ditambahkan, Karena itu menjadi aneh dan patut dipertanyakan adalah atas dasar apa Kejaksaan menempatkan Pemda Mabar sebagai pemilik lahan dan dijadikan sebagai dasar penyidikan tindak pidana korupsi serta menyangka pihak lain sebagai pelaku tindak pidana korupsi, karena menjual lahan seluas 30 Ha milik Pemda Mabar dengan menakar kerugian negara Rp. 3 triliun. 

“Meskipun Kejaksaan sudah melangkah jauh dalam proses pidana korupsi dan sebentar lagi akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, namun satu hal yang masih misteri adalah apa “bukti pemilikan Pemda Mabar atau alas hak atas lahan 30 Ha”, karena pembuktian pemilikan Pemda Mabar atas lahan seluas 30 Ha merupakan pintu masuk menentukan terbukti tidaknya dugaan korupsi dan memastikan kerugian negara yang nyata dan pasti,” Tambah Petrus.

Dirinya menjelaskan, Proses pidana yang sedang berjalan saat ini, merupakan langkah yang prematur, karena Kejaksaan seharusnya bertindak selaku Pengacara Negara mewakili Pemda Mabar menyelesaikan aspek perdatanya terlebih dahulu, guna memastikan bukti yuridis berupa AJB atau Akta Hibah dan bukti fisik berupa luas, batas dan letak obyek tanah, satu dan lain guna menghindari terjadinya “error in persona” dan “error in objecto”, jika Kejaksaan menempuh proses pidana.

Terlalu Berani dan Spekulatif

Menurut Petrus, Terlalu berani bahkan spekulatif,  Kejaksaan membangun konstruksi hukum dan menjadikan kasus ini sebagai “tindak pidana korupsi.” Aksi publisitas yang tinggi dengan mengabaikan aspek kehati-hatian terus terjadi, hingga melahirkan pemberitaan yang bersifat memfitnah nama besar Gories Mere, Karni Ilyas dll. yang pada gilirannya, ada konsekuensi hukum berupa tuntutan balik dari pihak-pihak yang nama baiknya dicemarkan.

“Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan seharusnya perkuat dahulu posisi pemilikan Pemda Mabar atas lahan 30 Ha melalui upaya perdata, karena bukan hanya publik tetapi Bupati Mabar Gusti Ch Dula-pun tahu bahwa Pemda Mabar belum punya alas hak, sehingga dari mana Penyidik “menakar” kerugian negara sebesar Rp.3 triliun dan secara tendensius menghakimi nama besar Gories Mere secara gegabah dan tidak bertaggung jawab, kelak akan ada konsekuensi hukumnya,” Ujarnya.

“Praktek Penegakan Hukum, khususnya pemberantasan korupsi di NTT, dengan pemberitaan media yang bombastis dan sensasional sebagaimana terjadi dalam penanganan kasus 30 Ha lahan di Mabar harus diakhiri, karena publik NTT sering dikecewakan oleh praktek penegakan hukum yang “digdaya” di awal namun ko “loyo” di ujung, banyak menebar fitnah tanpa feedback mengembalikan kerugian negara, karena itu hal serupa jangan sampai terjadi lagi di NTT., “Pungkasnya.  (ML)