Pater Heinrich Bollen, Sang Inspirator Telah Tiada

 Oleh: Wenseslaus Wege,S.Fil

Maumere,Mwartapedia.com  – Lamen sagang sareng meseng ba’a ganu  wunu potat nan ganu noan. Nimu niur lau nan lema kedong lau nan mobo lau nitu natar noan kloang, lau nitu pitu noan walu. Nimu peho lau riwun sarani nora toger baler le ba’a nora waen nimu bano ele balong  kasih ora aman tuang Heinrich Bollen.

Pater Heinrich Bollen,SVD Adalah seorang imam misionaris  dari serikat Sabda Allah yang sungguh menggugah setiap lembah pelayanan yang dia datangi dan menggaungkan keselamatan dan hidup di setiap bukit yang dia kunjungi. 

Dia sungguh menjalankan tugas pemutusan sebagai orang yang terurapi,sebagai utusan dan jelmaan dari yang tidak kelihatan untuk memperlihatkan tentang cinta  dan berkat dari sumber penyalur berkat.

Dia sungguh menjalankan amanat Tuhan yang ia terimah yakni sebagai Imam, Raja  dan Nabi. Sebagai  Imam dia berada di mimbar dgn kata-kata kelembutan agar umatnya selalu dan setiap pada bisikan kata sang bayu agar berjalan dan melangkah di jalan Allah.

Sebagai Raja, Ia mendorong dan berada di garis depan sèbagai penjaga  dan penopang bagi umatnya. (batu tena ler ela tena kadang) menjaga umat dan selalu mendoakan umatnya supaya ata lopa sear ganu ri’i poi ganu rotan. Dia merajai umatnya dengan penuh kasih tidak dengan tangan besi. 


Dia bekerja dan bergerak agar umatnya ikut, Dia berjalan agar umatnya membuntutinya, Dia bekerja mencontohi agar umatnya ikut bekerja Sesuai panduan sang inspirator, cengkeh dia tanam kakao di semaikan bibit pala dia bagikan. 

Moan tuang hae ilin lore watan, moan tuang gawi napun pot wolon untuk riwun sarani e Nian.Sikka Tanah.Alok nimu bano eo bohe beler. Maka genaplah nas kitab suci; ketika umat lapar dia sudah menyediakan.makan, ketika umat.telanjang Dia memberi pakian dan ketika umatnya tidak ada tumpangan moan tuang memberi tupangan. 

Sebagai Nabi dia mewartakan dan meyakinkan  tentang kasih dan kekuatan Ilahi bahwa jika engkau berada di jalan-Nya siapa yang berani melawanmu kerena  kekuatan  Allah melebihi segala2nya. 

Pater Heinrich Bollen adalah sang Inspirator bagi segenap umat di nian tanah sikka mulai dari ata Hikong terang lama halat le tana ai le kedang gali air le kokan dua munan le hading lai waning. Bola ai ojan lemareta glorut wawa, mapitara ilin Gahar hae reta telan reta leba baku wara wair. 

Witir wait mangun Gahar durupuhun sapang sareng, ohe niur wolon doit sikka limat baumekot watublapi dai ongen, hewokloang watubura mada rebut botan blutuk munerana, namang kewa boot bewat, wawa nan wawa nita koting riit wajong aur Sikka guni heret guni gaer pare goa dena menu tain minu dena blatan kokon.wawa nan wawa lio watu 

Likot  lio-lio sapi aman guru-guru sapi aman. Selamat jalan sang inspirator ma tahi binon lalan woer tali di eo dagir karang di eo kaet. Inan santa Maria nora aman lero Wulan reta himo aman nokerua  duden sape dadin.

Dengan  demikian kepada pemerintah daerah kabupaten Sikka, kami memohon agar berkenan biarkan aman moan nokerua tetap terkenang di hati umat sarani. Kami mohon agar memberikan kesempatan agar:
1. Pater Heinrich Bollen, SVD bisa di angkat menjadi bapak pahlawan pembangunan dan sebagai sang inspirator pertanian  di Nian Tanah Sikka
2. Jalan persimpangan kewapante habibola di beri nama jalan.Pater Heinrich Bollen,SVD
3. buatkan Tugu pater Bollen di paroki MBC Watublapi.

Epanggawan tabe  
Amapu Benjer 
Salam Hormat Pak Wens Wege



TPDI: Membawa Kasus Lahan Labuan Bajo ke Ranah Korupsi, Kejaksaan Berpotensi Lakukan Error In Persona dan Error INn Objekto

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang, sengketa pemilikan lahan seluas 30 Ha, yang setempat terletak dan dikenal oleh umum sebagai LahanToro Lemma, Batu Kalo, Labuan Bajo, tidak pernah ditempuh penyelesaian melalui meknisme Hukum Acara Perdata guna mendapatkan “Putusan Pengadilan Yang Berkekutan Hukum Tetap” yang menentukan siapa pemilik yang sah.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi  kepada media ini Rabu (23/12/2020).

Kepada media ini, Petrus mengatakan Mengapa diperlukan penyelesaian melalui mekanisme Perdata terlebih dahulu, oleh karena banyak pihak termasuk Pemda Mabar mengklaim diri sebagai pemilik sah atas 30 Ha lahan dimaksud, dengan data yuridis yang sangat sumir. Pemda Mabar konon hanya memiliki Gambar Situasi tanpa memiliki Akta Peralihan Hak (AJB atau Akta Hibah) apa lagi SHM atau HGB yang sah, yang diterbitkan oleh BPN.

“Bupati Mabar Aguatinus Ch Dula sendiri, beberapa kali mengakui bahwa Pemda Mabar belum memperoleh status Hak Milik atau Hak lainnya atas lahan seluas 30 Ha,  karena belum ada Akta Peralihan Hak (Akta Hiba, AJB atau Akta Peralihan Hak lainnya) secara Notariil di hadapan PPAT sebagai dasar pembuatan sertifikat hak atas tanah,”Ungkapnya.

Langkah Prematuer Kejaksaan

Ditambahkan, Karena itu menjadi aneh dan patut dipertanyakan adalah atas dasar apa Kejaksaan menempatkan Pemda Mabar sebagai pemilik lahan dan dijadikan sebagai dasar penyidikan tindak pidana korupsi serta menyangka pihak lain sebagai pelaku tindak pidana korupsi, karena menjual lahan seluas 30 Ha milik Pemda Mabar dengan menakar kerugian negara Rp. 3 triliun. 

“Meskipun Kejaksaan sudah melangkah jauh dalam proses pidana korupsi dan sebentar lagi akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, namun satu hal yang masih misteri adalah apa “bukti pemilikan Pemda Mabar atau alas hak atas lahan 30 Ha”, karena pembuktian pemilikan Pemda Mabar atas lahan seluas 30 Ha merupakan pintu masuk menentukan terbukti tidaknya dugaan korupsi dan memastikan kerugian negara yang nyata dan pasti,” Tambah Petrus.

Dirinya menjelaskan, Proses pidana yang sedang berjalan saat ini, merupakan langkah yang prematur, karena Kejaksaan seharusnya bertindak selaku Pengacara Negara mewakili Pemda Mabar menyelesaikan aspek perdatanya terlebih dahulu, guna memastikan bukti yuridis berupa AJB atau Akta Hibah dan bukti fisik berupa luas, batas dan letak obyek tanah, satu dan lain guna menghindari terjadinya “error in persona” dan “error in objecto”, jika Kejaksaan menempuh proses pidana.

Terlalu Berani dan Spekulatif

Menurut Petrus, Terlalu berani bahkan spekulatif,  Kejaksaan membangun konstruksi hukum dan menjadikan kasus ini sebagai “tindak pidana korupsi.” Aksi publisitas yang tinggi dengan mengabaikan aspek kehati-hatian terus terjadi, hingga melahirkan pemberitaan yang bersifat memfitnah nama besar Gories Mere, Karni Ilyas dll. yang pada gilirannya, ada konsekuensi hukum berupa tuntutan balik dari pihak-pihak yang nama baiknya dicemarkan.

“Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan seharusnya perkuat dahulu posisi pemilikan Pemda Mabar atas lahan 30 Ha melalui upaya perdata, karena bukan hanya publik tetapi Bupati Mabar Gusti Ch Dula-pun tahu bahwa Pemda Mabar belum punya alas hak, sehingga dari mana Penyidik “menakar” kerugian negara sebesar Rp.3 triliun dan secara tendensius menghakimi nama besar Gories Mere secara gegabah dan tidak bertaggung jawab, kelak akan ada konsekuensi hukumnya,” Ujarnya.

“Praktek Penegakan Hukum, khususnya pemberantasan korupsi di NTT, dengan pemberitaan media yang bombastis dan sensasional sebagaimana terjadi dalam penanganan kasus 30 Ha lahan di Mabar harus diakhiri, karena publik NTT sering dikecewakan oleh praktek penegakan hukum yang “digdaya” di awal namun ko “loyo” di ujung, banyak menebar fitnah tanpa feedback mengembalikan kerugian negara, karena itu hal serupa jangan sampai terjadi lagi di NTT., “Pungkasnya.  (ML)