Petrus Selestinus: KPK Ingkar Janji Tidak Terapkan Sangkaan Hukuman Mati Kepada Juliari Batubara Cs

 

Kupang, Mwartapedia.com  – Juliari Batubara, Cs. tersangka korupsi proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos, saat ini bisa tersenyum sumringah, karena KPK hanya kenakan sangkaan pasal suap selaku penerima, sesuai ketentuan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),  Pertus  Selestinus dan Advokat Peradi yang diterima media ini, Minggu (21/12/2020).

Pertus mengatakan Ardian dan Harry ditempatkan selaku pihak pemberi suap hanya dikenakan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 20, Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Alasan KPK, mengapa Juliari P. Batubara Cs, hanya dijerat dengan pasal suap juga aneh, karena semua unsur pidana dan syarat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, sehingga dengan demikian, KPK dipastikan tidak akan menerapkan pasal pidana mati sesuai harapan publik dan komitmen Firli Bahuri, Ketua KPK,”Ungkapnya.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan Padahal sesuai temuan penyidik KPK, diperoleh fakta bahwa kebijakan untuk korupsi dana bansos pandemi covid-19, didesain oleh Juliari P. Batubara dkk. dengan merekayasa pendirian PT. Rajawali Parama Indonesia (RPI) dan beberapa PT lainnya, pada Juli dan Agustus 2020, sebagai sarana untuk menyamarkan korupsi dan sekaligus pencucian uang.

KPK Dari Galak Berinvolusi  Menjadi Loyo.

Dirinya menjelaskan Jika KPK akhirnya hanya berhenti pada penerapan pasal suap sebagai patokan lantas mengabaikan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hal ini pertanda KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan. 

“Dalil KPK ini bisa melahirkan dugaan bahwa KPK sedang bermain dalam rana simbiosis mutualisme dengan kekuatan tertentu, KPK diduga memiliki agenda terselubung untuk meloloskan pelaku dari ancaman pidana mati. Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK, ko berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan,”Jelas petrus.

Padahal menurut Petrus,  pimpinan KPK beberapa kali mendeclare komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi Covid-19, namun pada saat yang bersamaan KPK mendeclare, hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara dkk, dan itu jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan.

Mematikan Partisipasi Publik.

Dikatakan, Penjelasan KPK sendiri, mengungkap fakta bagaimana awalnya rancang bangun korupsi dana bansos Covid-19 dirancang, sudah ada pembagian peran, ada peran swasta sebagai pemberi suap dan ada peran penyelenggara Negera penentu kebijakan sebagai penerima suap, diawali dengan pendirian PT. RPI dll. pada Agustus 2020. 

“KPK menduga pemilikan PT. RPI dll. adalah Matheus Joko Santoso dkk. secara nominee, dengan berlindung di balik mekanisme Penunjukan Langsung, untuk memudahkan menyamarkan hasil korupsi melalui pencucian uang, mengorganisir kontrol transaksi, distribusi hasil korupsi dan pengamananya,” Tambahnya.

Oleh karena itu lanjutnya, penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan, karena unsur, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, kerugian negara dan unsur terjadi pada saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi Covid-19, telah terpenuhi semua.

“Padahal KPK secara berturut-turut telah menunjukan kedigdayaan melalui OTT terhadap pelaku korupsi “big fish” dan “high rank”, yaitu Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) dan Juliari P. Batubara (Menteri Sosial RI), di saat pandemi COVID-19, namun semua itu terdegradasi, ketika tersangka hanya dikenakan pasal suap minus pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Tipikor, yang mengacam pelaku dengan pidana mati,”Terangnya.

“Akhirnya yang dibuat mati oleh KPK bukan “koruptornya” tetapi yang dibuat “mati” adalah “semangat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi”, karena setiap OTT sumber informasinya dari masyarakat,”Pungkasnya. (ML)

 




Ketua TP PKK Kabupaten Sikka: Dasa Wisma kunci menuju sejahtera

Maumere, Mwartapedia.com – Ketua TP PKK Kabupaten Sikka yang juga Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong mengatakan Dasa Wisma menjadi kunci menuju keluarga sejahtera. 

Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Cahyani mengatakan hal itu arahannya pada acara pembekalan bagi kelompok Dasa Wisma bagi 38 Kelompok Dasa Wisma Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Minggu, 20/12/2020.

Lebih lanjut Ny. Cahyani juga menjelaskan Dasa wisma merupakan program kerja PKK mulai dari pusat sampai ke desa, yang terdiri dari kelompok ibu dari 10 kepala keluarga (KK), yang melakukan aktivitas bermanfaat bagi keluarga. 

“Kelompok Dasa Wisma harus kreatif dan inovatif dengan menggerakkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, ” jelas Ny. Cahyani. 

Ia juga memberi contoh  hasil produk kelompok dasa Wisma dalam bentuk pengolahan makanan lokal dengan rantang berjalan dan bisa juga dengan membuka warung makan, pengolahan limbah rumah tangga dan lainnya. “Dasa Wisma harus memiliki produk unggulan untuk peningkatan ekonomi keluarga, ” tandasnya sembari menambahkan 10 program pokok PKK berjalan baik maka keluarga bisa sejahtera. 

Sementara itu, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos, M. Si dalam sambutan mengatakan Dasa Wisma harus lebih kreatif dalam mengembangkan usaha kelompoknya melalui kegiatan pemberdayaan dalam berbagai bentuk. 

Ia juga meminta kelompok Dasa Wisma harus mampu mengembangkan diri dan kelompoknya melalui hasil produk unggulan. 

Menyinggung pencegahan DBD, Bupati Robi Idong meminta kelompok Dasa Wisma harus bisa menjadi agen bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk memberikan sosialisasi dan edukasi untuk bersama mencegah DBD. (Kabag Humas Kabupaten Sikka/Verry Awales).




Bupati Sikka: Pokir Anggota DPRD Sikka Untuk Petani Wairbeler

Maumere,Mwartapedia.com – Dana Pokok-pokok Pikiran (POKIR) dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S. Fil mengakomodir kepentingan para petani di Desa Wairbeler, Kecamatan Waigete, berupa bantuan 1 unit hand tractor merk Yanmar TF 105ML-di. 

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos, M. Si menyerahkan bantuan hand tractor untuk Kelompok Tani Daan Dadin berlangsung di Sekretariat Kelompok Tani Daan Dadin, Sabtu, 19/12/2020.

Bupati Sikka, dalam sambutannya ketika menyerahkan bantuan hand tractor mengatakan bantuan hand tractor ini adalah pokir dari anggota DPRD Kabupaten Sikka, Bapak Stef Sumandi. Bantuan Hand tractor ini dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian. 

Bupati Robi Idong, demikian sapaan akrab Bupati Sikka, mengatakan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang porak-poranda akibat pandemi Covid-19. Berbagai strategi dan upaya dilakukan dalam rangka pemulihan sekaligus penguatan ekonomi rakyat. 

Hal inipun  kata Bupati Robi Idong, sejalan dengan upaya nasional dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Pandemi COVID-19 yang mengalami perubahan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. “Dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Sikka Pemerintah Kabupaten Sikka menggalakan Gerakan Masuk Kebun dengan menanam sebanyak-banyaknya, “ujarnya. 

Selain ketahanan pangan yang cukup, Bupati Robi Idong juga menjelaskan di masa resesi ekonomi pemerintah juga memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga masyarakat dan beasiswa pendidikan terus diberikan agar tidak satupun anak-anak usia sekolah yang putus sekolah hanya karena uang sekolah. (Kabag Humas Kabupaten Sikka/Verry Awales)