Yayasan Fahiluka Surya Pertiwi Bangun Jamban di Tukunu

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Dusun Tukunu, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk yang terletak di selatan Halilulik, Kabupaten Belu ini adalah salah satu Dusun yang sangat memprihatinkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Fahiluka Surya Pertiwi, Elisabeth Liu, S.Sos.,SH saat dihubungi media ini melalui whastApp, Minggu (13/12/2020).

Elisabeth Liu yang akrab disapa Elsa, kepada media ini mengatakan dari 44 KK tercatat hanya 11 KK saja yang memiliki Jamban (fasilitas MCK), itupun kondisinya tidak layak.

“Ketersediaan Jamban yang sangat minim, membuat sebagian besar masyarakat dusun membuang hajat di dalam hutan. Penderitaan dan Kesehatan mereka semakin buruk karena jarak sumber air bersih (sumur) hingga mencapai 2 kilometer dari tempat tinggal warga tanpa ada instalasi aliran air,” Jelasnya.

          Kondisi jamban selana ini  

Elsa menambahkan dari kebiasaan ini,  menurut hasil survei Yayasan Fahiluka Surya Pertiwi (YFSP), penyakit Diare, DBD dan ISPA menjadi masalah harian bagi warga masyarakat di sana.

“Untuk itulah YFSP gotong royong bersama para donatur dan masyarakat membantu membangun fasilitas MCK yang bersih dan lebih layak,”Ungkapnya.

Lanjut Elsa, disamping membantu menyiapkan fasilitas fisik berupa Jamban Bersih dan Instalasi Aliran Air, YFSP melalui Tim Relawan akan secara intensif dan berkala melakukan Sosialisasi dan Edukasi tentang pentingnya menggunakan Jamban Bersih untuk aktifitas Mandi-Cuci-Kakus (MCK).

“Dalam program Sosialisasi dan Edukasi, YFSP telah merancang kegiatan-kegiatan berupa Pelatihan, Pendampingan, Perlombaan dan lainnya, bekerja sama dengan Kedusunan, Pemerintah Desa, Gereja, Petugas Medis, Petugas Promkes dan para relawan,”Kata Elsa.

“Saat ini sudah ada 3 Jamban Bersih yang dibangun sebagai ujicoba komitmen masyarakat untuk melakukan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat,”Tambahnya.

          Kondisi jamban setelah dibangun oleh YFSP

Dirinya membeberkan  rencana Program Jamban Sehat untuk masyarakat Dusun Tukunu, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu di Nusa Tenggara Timur

“Jika Bapak/Ibu/Saudara/i ada yang peduli dan ingin berpatisipasi baik dalam bentuk Bahan Bangunan atau Dana Pembangunan, dapat menghubungi Yayasan Fahiluka Surya Pertiwi melalui HP : 081325580077 atau 081353669669 dan/atau mentransfer ke rekening sebagai berikut, SIMPEDA BANK NTT 01602.02.014460-1 a/n: Yayasan Fahiluka Surya Pertiwi,    BRITAMA BANK BRI 4676-01-011783-50-9 a/n:  Yayasan Fahiluka Surya Pertiwi   dan    TAHAPAN BCA 009.314.8000 a/n:  Yayasan Fahiluka Surya Pertiwi,”Ajak Promotor Tinju Internasional yang juga berasal dari NTT.

Salam Peduli Sesama (ML)




Penahanan Penyidik Terhadap Mohhamad Rizieq Shihab, Karena Timbul Kekhawatiran MRS Akan Melarikan Diri

 

Kupang,Mwartapedia.com  – Menangkap dan menahan Mohammad Rizieq Shihab (MRS) bukanlah suatu perisitiwa yang luar biasa, tetapi yang luar biasa adalah sikap tegas, berani dan konsisten dari Polri memenuhi janji untuk menangkap dan menahan MRS dkk. 

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  dan Advokat PERADI kepada media ini pada Minggu (13/12/2020).

Pertus mengatakan Publik berharap semoga sikap tegas, berani dan konsisten dari Polri, tidak hanya berhenti pada kasus MRS dkk. dan hanya dilakukan oleh Polda Metro Jaya, akan tetapi harus menjadi sikap dan ciri khas Polri untuk semua kasus di masa yang akan datang.

“Penegakan hukum terhadap MRS harus menjadi langkah awal Negara/Pemerintah menempatkan hukum sebagai panglima, karena selama ini posisi hukum sebagai panglima hanya sebatas slogan kosong,”Ungkapnya.

Ditambahkan rasa keadilan publik, ketenteraman dan kenyamanan publik dalam tertib sosial masyarakat sebagai hukum tertinggi atau “Salus Populi Suprema Lex” harus diwujud- nyatakan mulai dari sekarang dan untuk selama-lamanya. 

Dengan demikian lanjut Petrus, ke depan siapapun pimpinan Penegak Hukum (Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Jaksa Agung, Kajati dan Kajari), maka sistem hukum yang sudah baku harus ditegakan secara konsisten, harus satunya kata dan perbuatan terutama terkait pelayanan keadilan bagi rakyat banyak.

“Hari hari ini, institusi TNI dan Polri berada dalam legitimasi yang tinggi karena kepuasan publik atas kemauan politik pemerintah menegakan hukum, sehingga TNI dan Polri mendapat kepercayaan dan dukungan penuh dari masyarakat dalam tindakan nyata yaitu menjaga NKRI dan Menegakan Hukum,:Kata Petrus.

Penahan Terhadap MRS Sah

Menurut Pertus, MRS menjadi salah seorang yang saat ini menghadapi peristiwa Penangkapan dan Penahanan setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

“Pasal pelanggaran yang disangkakan adalah melanggar pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 jo pasal 216 KUHP, dan pada tanggal 12 Desember 2020 dilakukan Penangkapan, disusul dengan Penahanan,”Ujarnya.

Dirinya mrnambahkan, Ratio legis dari penahanan terhadap seseorang, adalah karena alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga pada alasan subyektif sesuai pasal 21 ayat (2) KUHAP yaitu terdapat “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran” bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi Tindak Pidana.

Menahan MRS Memenuhi Syarat 

Petrus membeberkan, Penyidik memiliki alasan obyektif yaitu ancaman pidana pasal 160 KUHP adalah 6 (enam) tahun penjara dan alasan subyektif untuk menahan MRS adalah timbul kekhawatiran MRS melarikan diri yang didasarkan pada beberapa fakta yang beralasan hukum untuk melakukan penahanan, antara lain sbb. :

“Pertama, pada April 2017 saat dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Saksi dan/atau Tersangka dalam kasus Chat WhatsApp Mesum, MRS tidak datang memenuhi panggilan, bahkan ketika hendak dijemput paksa Penyidik pada Mei 2017, MRS sudah meninggalkan Indonesia dengan alasan Umroh dan tidak segera kembali ke Indonesia.

Kedua, MRS masih akan menghadapi proses penyidikan terhadap belasan Laporan Masyarakat terhadap MRS terkait dugaan tindak Pidana Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Penghinaan dll. yang prosesnya tidak berjalan selama 4 tahun karena MRS lari dari proses pidana.

Ketiga, begitu tiba kembali di Indonesia (setelah menghindar dari penyidikan beberapa kasus pada tahun 2017), MRS langsung melakukan perbuatan lain yang disangkakan sebagai melanggar UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 jo pasal 216 KUHP yang menyebabkan MRS ditahan.

Keempat, karena pada tahun 2003 MRS pernah divonis dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan, dan pada Juni 2008 dalam peristiwa pidana yang lain MRS pernah dihukum dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara sehingga status MRS adalah residivis,”Pungkasnya. (ML)




Produser Film Fighter For Justice, Jadwalkan Open Casting Ahir Desember 2020

 

Jakarta,,Mwartapedia.com  – Produser Film Fighter For Justice, Herry Battileo  dalam waktu dekat akan membuka casting untuk film yang di bintanginya Fighter For Justice di Studio Ezy Pratana Academy, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Pengacara yang sudah malang melintang di dunia peradilan, Film yang akan di produksinya itu bersama Sutradara Roy Wijaya, adalah film kesekian kalinya setelah puluhan tahun silam vakum di dunia entertainment.

“Jadi Ini Film bukan hanya menceritakan ketimpangan keadilan atas hukum yang terjadi, tapi ada sedikit membuka kenangan lama, ketika saya bergelut dalam dunia film di masa lalu,” ungkap Herry kepada Wartawan di Jakarta, Minggu 13 Des 2020.

Bahkan menurut Sutradara Roy Wijaya, dalam sinopsis yang di tulisnya, akibat ketimpangan hukum yang terjadi di negeri ini, hingga sampai saat ini, banyak merenggut nyawa bagi yang tidak bersalah. Begitupun dengan akhir cerita dari Film ini, setelah puluhan tahun berlalu, fakta dan kenyataan akan kasus ini baru mulai terkuak.

Untuk itu, sang Sutradara dalam open casting di ahir bulan Desember, telah menujuk beberapa caster untuk mencari para Aktor atau Aktris yang memang memahami prilaku dan sikap dari sistem peradilan di Indonesia. 

Hal itu, akan disandingkan untuk beradegan dengan Herry Battileo yang akan berperan sebagai Pengacara yang sangat peduli pada kaum miskin kota dan kaum papa.  

“Seperti yang saya tulis dalam Film ini, dimana para buruh menuntut perusahaan, agar memberikan hak yang sewajarnya dan penggusuran tanah terjadi dimana mana,” ungkap Roy.

Roy Mengatakan, Film ini Kesannya, kuasa atas hukum dan keadilan itu linier dengan kuasa modal. Siapa yang punya uang banyak, maka ia bisa membeli keadilan. karena instrumen keadilan tersebut adalah subjek yang telah menjadi komoditi bisnis sejak lama. Sehingga wajar yang salah bisa menjadi tidak bersalah, sementara yang tidak bersalah bisa jadi bersalah.

“Sedangkan Kemiskinan, kekurangan, ketidakberdayaan sepertinya dianggap tidak layak bersaing di dunia ini. Alih-alih hidup berdampingan dengan mereka yang menggenggam sumber penghidupan. Karena kemiskinan, kekurangan serta ketidakberdayaan pada faktanya selalu jadi korban,” pungkasnya. (ML)




Heboh Gempa Bumi Guncang Lembata

Lewoleba, Mwartapedia.Com- Pantauan media ini bahwa seluruh warga pengungsi yang berada didalam gedung perpustakaan dan kearsipan milik pemerintah daerah kabupaten yang dihuni oleh Pengungsi Ile Lewotolok kaget dan berlari keluar gedung saat gempa magnitude dengan kekuatan 5,4 SR Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur juga mendapatkan efek dari guncangan gempa ini tak hanya di Lembata tak hanya itu hampir di seluruh daratan  (NTT) merasak guncangan gempa magnitude dengan kekuatan 5,4 SR 

Kejadian Gempa bumi ini , Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 22.55.23 WIB dengan lokasi wilayah Laut Sawu.

Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo 5,3. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 9,19 LS dan 123,33 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 81 km arah Barat Daya Lembata, Nusa Tenggara Timur pada kedalaman 117 kM.

Adapun Jenis dan Mekanisme Gempa bumi dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas subduksi.

Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik dengan kombinasi geser (oblique-thrust).

Warga pengungsi dihimbau untuk selalu tetap berwaspada karena masih ada gejala gempa susulan

Pengakuan salah seorang warga pengungsi ibu Maria warga desa aulesa kecamatan ile ape timur tepat pukul 00.wita saya sangat ketakutan dan membawa anak saya langsung keluar ruangan saya berharap semoga semuanya baik-baik saja.

Penulis. : Roy

Editor.    : Mery




PABERSI NTT Gelar Terbuka Calon Angkat Berat

Kupang, mwartapedia.com –  Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI)  Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru  dibentuk pada bulan November 2020, saat ini menggelegar seleksi terbuka calon atlet angkat berat di Kota Kupang.

Ketua PABERSI NTT, Valentino Sucipto, melalui sekretaris PABERSI NTT, David Kenenbudi kepada media ini Jumat,  (11/12/2020) menjelaskan PABERSI NTT sudah dua (2) minggu mengadakan terbuka atlet angkat berat di Kota Kupang. 

“Untuk meningkatkan olahraga angkat berat maka kami mengadakan seleksi terbuka untuk anak-anak yaitu putra-putri dari usia mulai 12 tahun sampai dengan 20 tahun”, jelas David. 

Menurutnya, jika dalam seleksi tersebut ada peserta yang berpotensi maka akan diambil untuk kemudian dibina menjadi atlet.  

“10 tahun lalu kita punya atlet yang juara nasional, karena itu kita mau kembalikan angkat berat ini jadi salah satu olahraga prioritas di Nusa Tenggara Timur”, katanya.

Dikatakan David, metode seleksi yang digunakan pada tahap  awal yakni melihat dari segi fisik. 

“Secara fisik iya, akan ada ukuran tinggi badan, panjang tungkai tangan, terus lebar telapak, selain itu memang kita akan seleksi juga kemampuan mengangkat beban”, tandas David. 

Selama 2 minggu seleksi, lanjut David, sudah terseleksi 8 orang yang berpotensi. Dengan demikian pihaknya meminta untuk kedelapan orang tersebut melakukan latihan rutin. 

“Tetapi dari 8 orang itu hanya 2 saja yang paling rajin”, katanya. 

David kembali menyampaikan bahwa PABERSI NTT membuka kesempatan seluas – luasnya bagi putra – putri NTT yang memiliki potensi di bidang angkat berat untuk bergabung di PABERSI NTT.. 

“Kami akan berikan contoh latihan dengan metode latihan secara rutin dan pelatihnya kami biayai, kami sudah siap itu adalah mantan juara nasional yang pernah sampai ke kancah nasional”, jelasnya. (ML)




IIPG Gandeng Dinkes Lembata Gelar Ramah Lansia di posko Donbosco

Lewoleba, wartapedia.com –  Ikatan istri partai Golkar kabupaten Lembata,Dinas Kesehatan Lembata,Bidang Kesmas seksi kesehatan keluarga dan gizi,TP.PPK kabupaten Lembata,Ikatan Bidan Cabang Lembata menggelar giat ramah lansia di posko Donbosco yang berlangsung pada Sabtu (12/12/2020).

Dengan materi kegiatan yang disampaikan oleh Margareta Ose Making selaku narasumber lansia membawakan penyuluhan perilaku Ramah lansia dengan menggunakan bahasa daerah kemudian pendampingan peserta pelatihan dalam mempraktekkan santun lansia di kelompok lansia.

Sementara itu, Maria Ilon Fernandez selaku penanggung jawab kegiatan Ramah lansia untuk meningkatkan umur harapan hidup bagi para lansia yang berada di kabupaten Lembata.

Pelaku kegiatan Ramah lingkungan beserta seluruh bidan di sembilan kecamatan yang ada di kabupaten Lembata hadir dalam kegiatan Rama lansia diposko Donbosco.

Hal ini dijelaskan oleh salah seorang pelaku kegiatan oleh Eta Resing yang bersama para lansia saat terlaksana kegiataan ini.

“Harapan lebih jauh semoga lansia seluruh Lembata mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan yang profesional dan ramah serta berkualitas untuk meningkatkan pelayanan para lanjut usia,”Ungkapnya.

Dijrlaskan, saat ini para lansia  oleh bidan eta making bahwa akibat tua kemunduran dari panca indera pendengaran hingga kurang begitu baik untuk menyimak materi yang kami sajikan.

Tak hanya itu ketua IIPG Lembata Yuni Damayanti juga mengambil bagian untuk membagikan kasih dan sayang dalam nuansa kelamaholotan dengan membagikan sejumlah bantuan yang seadanya diantaranya makanan tambahan balita, pempers, pakian baru untuk anak-anak dan bayi serta dari ikatan bidan Lembata dengan partisipasi membagikan masker, biskuit dan tak kala penting dari persatuan kesehatan gigi Lembata dengan memberi paket higene personal.

Penulis. : Roy 

Editor.    : Mery