Tingkatkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Laksanakan Penimbunan Jalan

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Guna meningkatkan akses jalan desa yang digunakan oleh masyarakat di wilayah binaan. Dipimpin oleh Babinsa Pelda Alex Latumeten bersama para Babinsa Koramil 1604-06/Batakte ikut membantu warga binaanya melaksanakan penimbunan jalan desa yang rusak akibat hujan bertempat di RT. 005 RW. 003 Kelurahan Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Senin (7-11-2020). 

Dalam kegiatan karya bakti tersebut, Babinsa Pelda Alex Latumeten bersama para Babinsa Koramil 1604-06/Batakte dan warga bahu membahu menimbun jalan yang rusak akibat hujan yang mengguyur Kelurahan Batakte agar warga dapat beraktifitas dengan baik. 

Kegiatan gotong royong tersebut difokuskan dengan melakukan penimbunan pada jalan di Kelurahan Batakte yang sehari harinya di lalui masyarakat sebagai akses transportasi di jalan yang berlubang dengan harapan tidak muncul jalan berlubang yang baru. 

Pada kesempatan tersebut, Babinsa Pelda Alex Latumeten mengatakan bahwa karya bakti yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk untuk meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nantinya dapat membantu masyarakat setempat untuk menikmati akses jalan yang lebih baik serta kenyamanan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

 “Jalan merupakan salah satu akses transportasi penting yang dilalui oleh masyarakat. Saat musim penghujan tiba seperti saat sekarang ini, kondisi jalan ini sangat mengkhawatirkan sehingga berakibat mengganggu aktifitas masyarakat. Dengan adanya penimbunan akses jalan setidaknya akan membuat nyaman masyarakat yang akan melintas,” ujarnya. 

Sementara itu, Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Arh Abraham Kalelo, S.Sos. selalu mengingatkan kepada anggota Babinsa sebagai ujung tombak TNI-AD untuk tak henti-hentinya agar selalu membantu masyarakat guna mengatasi berbagai permasalahan yang dialami di wilayah binaan masing-masing, laksanakan pendampingan kepada masyarakat dan tingkatkan komunikasi sosial agar kemanunggalan TNI dengan rakyat semakin baik. 

“Kegiatan karya bhakti ini merupakan sarana yang paling efektif dalam melaksanakan pembinaan di wilayah dan dalan menciptakan kebersamaan antara Babinsa dan warga binaan demi membantu tercapainya kenyamanan desa serta kebersihan bagi desa yang bersangkutan. Dengan kegiatan ini juga akan tercipta kemanunggalan antar TNI dan rakyat sehingga akan tercipta jalinan persatuan yang erat,” tuturnya. 

“Tujuan dari Kegiatan karya bhakti ini adalah untuk menggugah kesadaran terhadap masyarakat untuk selalu peduli dengan kondisi lingkungan, bahwa kondisi lingkungan harus benar-benar diperhatikan sehingga tidak menimbulkan berbagai permasalahan bagi lingkungan sekitar, termasuk kondisi jalan yang ditimbun bersama saat ini karena kondisi jalan yang sudah cukup mengganggu kegiatan masyarakat,” pungkas Dandim. 

Sementara itu, salah satu warga masyarakat Mama Jeni Buan yang turut serta dalam gotong royong ini mengatakan bahwa keberadaan para Bapak Babinsa ditengah-tengah kami dapat menambah semangat kami dalam bergotong royong dan berterima kasih kepada Bapak TNI yang selalu mendampingi kami dalam setiap kegiatan di kelurahan kami. (Pendim1604/Kupang)




Danramil 1604-04/Amarasi Turun Langsung Berikan Materi Wawasan Kebangsaan, Ini Tujuannya

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Guna menumbuhkan jiwa nasionalisme generasi muda dalam membentuk kader-kader bangsa yang terampil, disiplin dan cinta tanah air. Danramil 1604-04/Amarasi Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar didampingi Babinsa menghadiri kegiatan Sarasehan yang dilakukan oleh Dinas Sosial kabupaten Kupang dengan tema “Nilai-Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Bagi Guru-Guru dan Siswa-Siswi SMPN 1 Amarasi bertempat di SMP Negeri 1 Amarasi Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Senin (7-12-2020) pukul 13.00 Wita. 

Danramil 1604-04/Amarasi Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar turun langsung memberikan materi wawasan kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SMPN 1 Amarasi. 

Dalam kesempatan tersebut, Danramil 1604-04/Amarasi memaparkan wawasan kebangsaan dengan menanamkan ideologi kebangsaan yang kuat dan rasa cinta tanah air serta mengetahui dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta kewajiban dalam bela Negara NKRI yang harus ditanamkan dan dipahami sejak dini. 

Pemberian materi wasbang ini sangat penting dilaksanakan dan diketahui oleh semua warga negara khususnya generasi muda. Sebagai pelajar pembuktian akan adanya rasa pembelaan terhadap negara adalah cukup dengan belajar secara tekun, tidak menyontek dan berperilaku disiplin.

Tujuan pemberian materi wasbang ini adalah untuk menjadikan generasi muda memiliki pengetahuan yg luas dan ketrampilan serta mempunyai rasa tanggung jawab baik tanggung jawab pada diri sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat maupun tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia. 

Danramil menambahkan bahwa Empat Pilar Kebangsaan Negara Republik Indonesia hal mutlak yang harus diketahui dan dipahami oleh peserta dalam hal ini Empat Pilar Negara kita terdiri dari Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. 

Dalam Kegiatan wasbang ini, Danramil sangat berharap para siswa-siswi dapat meningkatkan motivasi dalam belajar serta pengetahuan tentang sejarah bangsa dan juga bagaimana cara hidup dengan ber Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu juga), dengan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai falsafah negara Kesatuan Republik Indonesia”, 

“Melalui kegiatan ini, saya berharapan agar siswa-siswi setelah wasbang ini bisa mengamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yg di dasari dengan persatuan,” tandasnya. (Pendim1604/Kupang)




Pembatalan Festival Paralayang dan Lembata New Normal Festival Dampak Erupsi Gunung Ile Lewotolok

Lewoleba,Wartapedia.com  – Pembatalan Festifal para layang dan Lembata New Festival tertanggal 30 November 2020 kepada media wartapedia.com pasca erupsi gunung berapi ile lewotolok Selasa, 24 November 2020 terhimpun data oleh media wartapedia.com pukul 09.45. WITA membuat segala agenda pemerintah barkaitan diadakan kegiatan Festival Paralayang dan Lembata New Normal Festival terpaksa dihentikan hal ini merucut dengan isi surat yang telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata Berdasarkan Surat Pemerintah dengan Nomor : TUK.556/2554/Disbudpar/XI/2020

Perihal : Pemberitahuan

Sehubungan dengan terjadinya aktifitas bencana erupsi gunung ile lewotolok yang berdasarkan surat kepala Badan Geologi ( terlampir ) telah berada pada level III ( Siaga ) serta meningkatnya jumlah pasien yang terinfeksi virus COVID-19 dalam kurun waktu beberapa Minggu terakhir maka di beritahukan kepada bapak bahwa Lembata new normal festival yang sedianya akan di laksanakan pada tanggal 04/sampai dengan 06 Desember tahun 2020 untuk ditunda pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan selanjutnya demikian pemberitahuan kami atas perhatian bapak disampaikan terimakasih.

Atas nama bupati Lembata sekretaris daerah kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali,A.P.,M.T., Pembina Utama Madya NIP.19740415 1994 12 1 001

Tembusan 

1.Bupati Lembata di Lewoleba (sebagai laporan)

2.Wakil Bupati Lembata (sebagai laporan)

3.Inspektur Kabupaten Lembata di Lewoleba,Arsip

Penulis. : Roy

Editor.    : Maria




pengungsi Erupsi Gunung Berapi Ile Lewotolok di Swab Secara Masal

 

Lewoleba,Wartapedia.com  –  Pemerintah kabupaten Lembata lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata bersama tim medis melakukan tes swab secara masal kepada pengungsi gunung berapi Ile Lewotolok pada Senin (07/12/2020).

Pantauan media tepat di posko Donbosco keluarhan Lewoleba Tengah kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata ratusan warga dari dua desa Aulesa dan desa Waimatan dialkukan swab masal dan tes demam berdarah

Dari data yang diinput  desa Waimatan sebanyak 62 orang, desa Aulesa 128 orang, desa Todanara 38 orang,desa Napasabok 88 orang total yang disawab dari tempat pengungsian dari 22 tempat pengungsian yang disiapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Lembata sebanyak 316 orang

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota tim Rosalinda Tuto kepala seksi P2PM Anggota tim kesehatan klaster kesehatan dan sub klaster pengendalian penyakit menyampaikan bahwa kegiataan survelence ditengah bencana diantaranya pemeriksaan masal darah malaria dan swab dimana kita ditengah Pandemi Covid-19 sehingga semua orang perlu dideteksi secara dini karena kita tidak bisa berada di kerumunan 

Saat ini Lembata juga masuk dalam endemik malaria karena para pengungsi saat ini tidur tidak pakai kelambu dan traking Covid-19 kita naik,ini juga atas instruksi namun dinas kesehatan punya tanggung jawab kepada masyarakat dimusim seperti ini dan sudah mengikuti SOP 

Tim yang diturunkan setiap tempat pengungsian sebanyak 5 orang  untuk hari ini hasil dari 316 orang diantaranya pada swab massal non reaktif dan untuk Malaria juga non reaktif, Rosalinda juga menyampaikan kami akan melakukan giat ini sampai kesemua tempat pengungsian hingga tuntas

Salah seorang warga dari desa Aulesa ibu Laurensia mengaku dirinya lega dan senang walau diawal masih takut dan gelisah terhadap dilakukan tes swab dan tes malaria

Kepala desa Aulesa juga memberikan keterangan secara singkat di tempat pelaksanaan giat swab massal masyarakat juga butuh pelayanan kesehatan karena sudah menjadi kewajiban dan apapun alasannya semua haru di periksa sesuai prosedur yang berlaku harapan saya bahwa dalam hasil tes swab ini dapat memberikan motivasi baru dan mendapatkan hasil yang baik karena bukan hanya soal bencana erupsi gunung ile lewotolok namun kita masih ditengah Pandemi dan kasus Lembata masih meningkat untuk itu kita mendorong dinas kesehatan untuk diperiksa secara tuntas 

Penulis. : Roy

Editor.    : Mery




Posko Kesehatan : Siap Bantu Korban Erupsi Gunung Ile Lewotolok

 

Lewoleba,Wartapedia.com – Posko Kesehatan Satgas Tanggap Darurat yang dikoordinir oleh Dandenkes 09.04.01 Kupang Letkol Ckm dr Agus Saptiadi, telah siap melayani Masyarakat terdampak Bencana Alam akibat Erupsi Gunung Api Ile Lewotolok.

Hal ini disampaikan Dandim 1624/Flotim Letkol Czi Imanda Setyawan, di sela sela kegiatannya di Tempat Pengungsian, Minggu (6/12/2020)

Lebih lanjut, dijelaskan kesiapan pelayanan kesehatan kepada para pengungsi dan masyarakat terdampak bencana alam dibawah Komando Dandim 1624/Flotim.

“Kami Tim Kesehatan Gabungan dari Tim Medis Korem 161/Wira Sakti, 4 Anggota Lanal Maumere terdiri dari 1 dokter 3 tenaga keslap, 3 Anggota Kodim 1624/Flotim terdiri dari 1 Bakeslap dan 2 Prabinsa Kecabangan Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata sebagai Tim Kesehatan Lapangan selalu bersinergi, saling bahu membahu untuk membantu masyarakat yang sakit baik akibat bencana alam erupsi gunung api maupun yang sakit biasa,” ungkap Dandim 1624/Flotim.

Sementara itu Dandenkes 09.04.01 selalu mengingatkan ditengah situasi pandemi, akan pentingnya protokol kesehatan.

“Disamping itu juga kami selalu menghimbau kepada semua masyarakat agar tetap mengikuti protokoler kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” ungkapnya.

Selanjutnya disampaikan juga tentang harapan kepada masyarakat jika merasakan sakit.

“Kami juga berharap kerjasama yang baik dari bapak, ibu para pengungsi semua, bila mana ada masyarakat yang sakit, agar segera melapor ke Posko Kesehatan sehingga kita akan segera ambil tindakan, Kami selalu siap setiap saat”, pungkas Dandenkes 09.04.01 (penrem161ws/ML)




Diduga BUMDes Golowuas Bermasalah, Direktur Beberkan Sejumlah Fakta

 

Borong,Wartapedia.com  – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Golowuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang baru didirikan pada tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp 355 juta diguga bermasalah, pasalnya dalam proses pembentukan Bumdes dan pengadaan barang-barang yang menjadi aset Bumdes berpotensi inprosedural dan menyalahi aturan.

Adapun beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya masalah pada  Bumdes Golowuas yakni tidak adanya keterlibatan Pendamping Profesional Desa sejak tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan, hingga pembentukan/pendirian Bumdes. Selain itu, Pengadaan barang-barang milik Bumdes seperti mesin bubuk kopi, mesin pres kayu dan alat pencetak bata merah diduga bertentangan dengan rekomendasi dari tim pengkaji analisis kelayakan usaha, yang sebelumnya direkomendasikan oleh tim pengkaji adalah pengadaan barang-barang sembako namun barang-barang yang didatangkan justru di luar rekomendasi dari tim pengkaji.

Demikian dikatakan Direktur Bumdes Golowuas, Yakobus Unarto saat dikonfirmasi tim media ini bahwa ia tidak pernah dilibatkan mulai dari tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan, kajian kelayakan usaha hingga pembentukan atau pendirian Bumdes.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses soalisasi maupun kajian gagasan dan kajian kelayakan hingga pendirian Bumdes Golowuas. Saya baru dilibatkan saat memasuki tahap pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya” Ungkap Unarto.

Unarto menerangkan ia juga tidak dilibatkan terkait pengadaan barang milik Bumdes seperti Alat Pencetak Bata Merah, Mesin Press, dan Mesin Bubuk Kopi merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah desa Golowuas dengan pihak ketiga.

“Kami hanya disuruh untuk membuat proposal sementara barangnya sudah dipesan oleh pemerintah desa. Soal harganya saya tidak tahu karena pihak desa yang berhubungan langsung dengan pihak ketiga”, kata Unarto.

Lebih lanjut Unarto membeberkan soal kewenangan Pendamping Desa maupun pendamping Profesional yang tidak dilibatkan mulai dari tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan hingga pendirian Bumdes yang semuanya itu menurutnya merupakan wewenang dari pemerintah desa setempat.

“Bumdes ini dibentuk oleh pemerintah Desa Golowuas. Mereka yang berwewenang ntuk menghadirkan pendamping desa maupun pendamping profesional desa, bukan kami pengurus Bumdes”, Bebernya.

Selain itu, Unarto menjelaskan hingga saat mesin Bubuk Kopi, Alat Pencetak Bata Merah dan Mesin Pres Kayu yang sudah dibeli oleh pemerintah Desa Golowuas belum dilakukan serah terima secara resmi.

“Barang-barang itu ada di Kantor desa dan kami anggap itu masih milik pihak ketiga karena belum ada serah terima dari pihak ketiga kepada Bumdes” tutupnya

Perlu dikethui Bumdes tersebut menjadi salah satu dari tiga Bumdes di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang terindikasi bermasalah.

Bubuk Kopi hasil produksi BUMDes Golowuas. (Foto Istimewa)

Lain Pihak Pendamping Profesional Desa Tingkat Kecamatan Elar Selatan, Robertus A. Sesfaos mengatakan ada tiga Bumdes di Kecamatan Elar Selatan diduga bermasalah. Menurutnya, Bumdes yang diduga bermasalah tersebut ada di Desa yang tersebar di Kecamatan Elar Selatan.

“Jujur ya, tiga Bumdes yang diduga bermasalah tersebut kami dari Pendamping Profesional Desa tingkat Kecamatan tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisasi, penggalian gagasan hingga pembentukan/pendirian Bumdesnya “, ujarnya.

Ia mengatakan ,tiga Bumdes yang tidak melibatkan Pendamping Profesional oleh Pemerintah Desa justru saat ini diduga  masalah. Sementara dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pendirian Bumdes itu sangat jelas, bahwa Pendamping Profesional Desa mulai dari tahap sosialisasi, pembentukan tim pengkaji sekaligus pendirian Bumdes harus dilibatkan.

“Saya dan teman-teman pendamping justru kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa ada Bumdes yang bermasalah dan ketiga BUMDes tersebut saat ini sedang berhadapan dengan bermasalah, kami dari Pendamping Profesional tidak pernah diundang, difasilitasi oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisai, pembentukan tim pengkaji hingga pembentukan/pendirian Bumdes”, Pungkas Sesfaos

Hal serupa disampaikan oleh Pendaming Lokal Desa, Marianus Kisman. Menurutnya, tim pengkaji tidak salah, tetapi hasil kerja dari tim pengkaji yang direkomendasikan lain. Hal ini karena seorang Kepala Desa egois dimana dalam perjalanannya terjadi pergantian unit pengelola yang berkaitan dengan Bumdes.

“Di Desa Golo Wuas, rekomendasi oleh tim pengkaji itu pengadaan barang sembako. Namun, dalam perjalanannya ada pergantian. Saya meminta jangan membiasakan seperti itu karena orang di Kabupaten merasa dekat dengan Kepala Desa sehingga dengan gampang kita mengantikan rekomendasi itu dan berakhir dengan masalah”, bebernya.

Kisman menyebutkan, 300 juta lebih Bumdes Golo Wuas sampai saat ini tidak jelas dan Bumdes tersebut berakhir dengan masalah.

Berkaitan dengan Bumdes di Desa Benteng Pau, Kisman mengungkapkan, Pabrik Sendal dan Mesim Pemecah Kemiri itu berdasarkan kajian tetapi anggaran terlalu sedikit.

“Potensi kemirinya ada, hanya mau bergerak anggarannya kurang”, ungkapnya.

Lebih jauh, Kisman menjelaskan, Pendamping Lokal Desa hadir bukan untuk mencelakakan Desa.

“Jika masalah ini diselesaikan di tingkat Tipikor atau di Pengadilan, kami dari Pendamping Lokal Desa akan menjelasakan sesuai yang kami ketahui”, pungkasnya. (Tim)




Melakukan Trial By The Press Terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas

Kupang,Wartapedia.com  – Pemberitaan tentang pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi terhadap Saksi Gories Mere dan Karni Ilyas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi  penjualan tanah Toro Lema, Batu Kalo, Labuan Bajo yang diklaim sebagai tanah milik Pemda Manggarai Barat, sudah melenceng dari frame pers bebas dan bertanggung jawab serta keluar dari norma, standar, kriteria dan prosedure cover both side.

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus Minggu (6/12/2020).

Media telah melakukan Trial By The Press entah atas kepentingan siapa, membuat framing berita yang hanya menonjolkan nama Gories Mere dan Karni Ilyas, yang dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai Saksi menjelang penetapan statusTersangka dan pelimpahan perkara ke Pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi dengan narasi “terseret” kasus jual beli tanah aset negara di Labuan Bajo, NTT.

Pemberitaan dengan gaya memframing pada sosok tertentu, tidak fokus pada isu utama dan tidak substantif dengan pilihan narasi “terseret, terlibat” dll. kasus korupsi memberi gambaran seolah-olah Gories Mere dan Karni Ilyas terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Padahal berdasarkan fakta di lapangan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak pernah menguasai atau memiliki sebagian atau seluruh tanah yang diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, sehingga dengan demikian Gories Mere dan Karni Ilyas dipastikan tidak memiliki pengetahuan signifikan sebagai saksi fakta dalam membantu Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kejaksaan Tinggi NTT Tidak Fair

Pemberitaan media yang bernuansa menggiring pembaca ke arah Gories Mere dan Karni Ilyas seakan-akan berada dalam barisan pelaku dugaan korupsi atau setidak-tidaknya menggiring pembaca pada suatu penilaian bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang katanya bulan Desember ini akan diumumkan siapa tersangka pelakunya.

Media dan oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak lagi obyektif dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi tanah Pemda Mabar, bahkan telah terjebak dalam framing berita yang bersifat sensasional, bombastis dengan tujuan  mendiskreditkan nama baik, kehormatan dan harga diri Gories Mere dan Karni ilyas sebagai Tokoh Penegak Hukum dan Tokoh Pers. 

Ini jelas merupakan Trial By The Press dan digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Media yang pada gilirannya akan menghadapkan oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Wartawan pada tuntutan dimintai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dan tuntutan Ganti Rugi.

Kejaksaan Tinggi NTT dan Pers wajib meluruskan berita yang diframing untuk diarahkan kepada Gories Mere dan Karni Ilyas, apapun alasannya membuat framing berita adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan memiliki konsekuensi hukum. Padahal Penyidik diharuskan oleh pasal 7 KUHAP untuk melakukan penyidikan menurut hukum yang bertangung jawab dan Media oleh UU Pers diharuskan memegang teguh prinsip Pers yang bebas dan bertanggung jawab. (M()




KPK Harus Kawal Proses Hukum, Menteri Edhy Prabowo dan JuliariI P. Batubara Hingga Eksekusi Mati

 

Kupang,Wartapedia.com  – Ketua KPK Firli Bahuri jauh-jauh hari sudah berkomitmen akan menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi COVID-19 dengan hukuman mati. Firli Bahuri bahkan menambahkan bahwa ini tidak main-main, kalau ada yang kena OTT, maka KPK tidak hanya menuntut hukuman mati tetapi mengeksekusinya (tanggal 29 Juli 2020 di Gedung Transmedia).

Demikian rilis yang diterima dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi,  Petrus Selestinus pada Sabtu (5/12/2020).

Untuk mewujudkan komitmennya itu, Firli Bahuri menyatakan telah membentuk 15 (lima belas) satuan petugas (satgas) untuk mencegah dan memberantas korupsi dana anggaran Pandemi COVID-19. Hasilnya memang beberapa pekan terakhir terjadi OTT Bupati, Wakil Bupati, Menteri dan pejabat terkait lainnya yang mengkorupsi uang negara di tengah Pandemi COVID-19.

Komitmen Firli Bahuri untuk menghukum mati koruptor dana Pandemi COVID-19, bukanlah pepesan kososng, tetapi ada landasan hukumnya dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 2 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian begara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dstnya.

Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa : “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

KOMITMEN, PERISTIWA PIDANA DAN LANDASAN HUKUM TERPENUHI

Penjelasa resmi pasal 2 ayat (2) di atas, bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi.

Koruptor sepertinya tidak peduli dengan kondisi dimana seluruh dunia menghadapi Bencana atau Pandemi COVID-19 yang membawa banyak negara termasuk Indonesia berada dalam kondisi krisis ekonomi. Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan Menteri Edhy Prabowo, Juliary Peter Batubara dkk. di OTT terjadi pada saat negara berada dalam bencana Pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi.

Oleh karena itu Firli Bahuri dan KPK jangan kendor dan tunjukan komitmennya, karena landasan hukum untuk menghukum mati koruptor sudah ada, peristiwa pidananya sudah ada, kondisi negara dalam keadaan Pandemi VOVID-19 dan Krisis Ekonomi nyata ada, maka membawa tersangka ke persidangan hingga Pengadilan memvonis  mati dan mengeksekusinya, ditunggu oleh 270 juta rakyat Indonesia.

(ML)