Kanwil Kemenkumham NTT Kembali Harmonisasikan Dua Ranperda Kabupaten TTS

Kupang,Wartapedia.com  – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Propinsi Nusa Tenggara Timur, Yunus P.S Bureni, SH. M.Hum mewakili Kakanwil menerima kunjungan Wakil Ketua 1 DPRD TTS, Relygius L. Usfunan dan Ketua Bapemperda DPRD TTS dan Anggota Bapemperda serta Rombongan Pemerintah Daerah Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Selasa (01/12/2020).

Kunjungan ini dalam rangka Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten TTS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTS. 

Bertempat diruang Multi fungsi Kanwil Kemenkumham NTT, rapat ini dipimpin oleh Bureni serta Para Perancang Perundang- undangan Risky, Norita Ratukore dan Nova Porsiana. 

Yunus mengucapkan terima kasih buat DPRD TTS, Bapemperda dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS 

“Terima kasih buat DPR, Bapemperda dan Pemda TTS yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham dalam proses Harmonisasi Kedua Ranperda ini”Ujar Ahli Madya Perancang ini.

Dirinya juga menambahkan  “Pengharmonisasian merupakan salah satu dari rangkaian Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan termasuk Perda. Oleh karena itu kami berharap dapat menghasilkan Ranperda yang berkualitas dalam rangka penguatan Kelembagaan perangkat daerah yang ada dalam lingkup Pemerintah Daerah TTS,”.Ungkapnya.

Selanjutnya selaku Perancang, Alumni Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang tahun 2007 tersebut menyampaikan masalah yang ditemukan dari Ranperda yang diajukan tersebut 

“Tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah TTS ada dua hal yang sesuai Ketentuan PP No 12 Tahun 2019 Perihal Pengelolaan Keuangan Daerah Mendelegasikan untuk harus diatur secara lebih detail yakni RKA dan Piutang Daerah belum dirumuskan secara mendetail. Kemudian ada pula materi yang secara norma masih perlu dilakukan penyesuaian seperti kewenangan Kepala SKPKD selaku PPKD melakukan pungutan Pajak Daerah dalam draf tidak termuat sehingga menjadi perhatian agar tidak bertentangan dengan aturan tersebut.Untuk itu maka khusus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah TTS Kami menilai belum Harmonis,”Tutur Peneliti Sosial itu. 

Pada Kesempatan yang sama Ketua Bapemperda DPRD TTS, Jason Benu,S.Pt angkat bicara “Untuk Ranperda Pembentukan BPBD TTS dalam Pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkhum ham NTT dinyatakan Harmoni secara Prosedural dengan perbaikan subtansi dan teknis atas draf yang diajukan. Karena itu Ranperda tentang BPBD dapat dilanjutkan pada tahapan-tahapan selanjutnya hingga penetapan sebagai Perda,”.Ungkap Anggota Fraksi Nasdem DPRD TTS tersebut. (Ima)




Babinsa Ajak Mahasiswa KKN Jaga Keamanan, Ketertiban dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

 

Kupang,Wartapedia.com  – Guna mengoptimalkan tindakan keamanan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Kodim 1604/Kupang Sertu Alexander Tanesib melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama mahasiswa KKN, bertempat di Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Rabu (2-12-2020). 

Komsos dilakukan dengan mahasiswa KKN dari Universitas Nusa Cendana. Dalam komsos tersebut membahas tentang keamanan, ketertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat guna antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di Kelurahan Kayu Putih. 

Babinsa Sertu Alexander Tanesib mengajak mahasiswa KKN untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia juga menjelaskan bagaimana langkah-langkah dan tata cara pencegahan Covid-19. 

“Mari kita bersama-sama menjaga kondisi dan situasi kamtibmas di tengah masyarakat Kelurahan Kayu Putih. Bila situasi dan kondisi aman, maka kehidupan di tengah masyarakat menjadi nyaman. Namun bila situasi dan kondisi tidak aman, maka kita semua juga yang akan merasakannya,” ujarnya. 

Kita mengajak mahasiswa untuk tidak berhenti mensosialisasikan dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang tata cara yang efektif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 itu. 

Lanjut dikatakannya, untuk melakukan sosialiasi tersebut dapat  dilakukan dengan menyambangi rumah ke rumah atau menyebarkan kepada masyarakat dalam bentuk selebaran himbauan yang berisi cara pencegahannya dan gejala-gejala yang ditimbulkan oleh Covid-19 tersebut. 

“Sebagai mahasiswa yang melakukan KKN di sini harus menghormati kearifan lokal. Karena hal ini sangat penting untuk mendukung kegiatan selama di Kelurahan Kayu Putih,” tandas dia. 

Babinsa menambahkan, jika dalam pengumpulan data di lapangan nantinya para mahasiswa mengalami hambatan atau kesulitan, agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga langsung kepadanya. 

“Kami juga berpesan agar mahasiswa yang melaksanakan tugas harus bisa menempatkan diri dan tetap menjaga keamanan dan kerukunan. Karena saat ini sedang terjadi Covid-19, maka semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan agar selalu berkoordinasi dengan aparat terkait,” tutur Sertu Alexander. 

“Harapan kita, dengan instensnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Kayu Putih. Semoga dapat dijauhkan dari penyebaran Covid-19 serta dari segala bentuk bahaya yang lainnya,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang/ML)




Diduga Tiga Bumdes di Elar Selatan Bermasalah

 

 Keterangan foto:Mesin Bubuk kopi dan Alat pencetak Bata Merah milik Bumdes Golowuas yang diduga bermasalah.Foto Publikntt.

Matim,Wartapedia.com -Tiga Badan Usaha Milik Desa(Bumdes)di Kecamatan Elar Selatan,Kabupaten Manggarai Timur,NTT diduga bermasalah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pendamping Profesional Desa tingkat Kecamatan Elar Selatan, Robertus A. Sesfaos di kantor Camat Elar Selatan pada Senin,(30/11/2020) Menurutnya, Bumdes yang diduga bermasalah tersebut ada di Desa yang tersebar di Kecamatan Elar Selatan.

“Jujur ya, tiga Bumdes yang diduga bermasalah tersebut kami dari Pendamping Profesional Desa tingkat Kecamatan tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisasi, penggalian gagasan hingga pembentukan/pendirian Bumdesnya “, ujarnya. 

Dikatakan Robertus,tiga Bumdes yang tidak melibatkan Pendamping Profesional oleh Pemerintah Desa justru saat ini diduga sedang berhadapan dengan masalah. 

Sementara dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pendirian Bumdes itu sangat jelas, bahwa Pendamping Profesional Desa mulai dari tahap sosialisasi, pembentukan tim pengkaji sekaligus pendirian Bumdes harus dilibatkan.

“Saya dan teman-teman pendamping justru kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa ada  Bumdes yang bermasalah. Dan, Bumdes yang saat ini sedang berhadapan dengan bermasalah,  kami dari Pendamping Profesional  tidak pernah diundang, difasilitasi oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisai, pembentukan tim pengkaji hingga pembentukan/pendirian Bumdes”, tutupnya 

Hal serupa disampaikan oleh Pendaming Lokal Desa, Marianus Kisman. Menurutnya, tim pengkaji tidak salah, tetapi hasil kerja dari tim pengkaji yang direkomendasikan lain. Hal ini karena seorang Kepala Desa egois dimana dalam perjalanannya terjadi pergantian unit pengelola yang berkaitan dengan Bumdes. 

“Di Desa Golo Wuas, rekomendasi oleh tim pengkaji itu pengadaan barang sembako. Namun, dalam perjalanannya ada pergantian. Saya meminta jangan membiasakan seperti itu karena orang di Kabupaten merasa dekat dengan Kepala Desa dengan gampang kita mengantikan rekomendasi itu dan berakhir dengan masalah”, bebernya. 

Kisman menyebutkan, 300 juta lebih Bumdes Golo Wuas sampai saat ini tidak jelas dan Bumdes tersebut berakhir dengan masalah. 

Berkaitan dengan Bumdes di Desa Benteng Pau, Kisman mengungkapkan, Pabrik Sendal dan Mesim Pemecah Kemiri itu berdasarkan kajian tetapi anggaran terlalu sedikit. 

“Potensi kemirinya ada, hanya mau bergerak anggarannya kurang”, ungkapnya. 

Lebih jauh, Kisman menjelaskan, Pendamping Lokal Desa hadir bukan untuk mencelakakan Desa. 

“Jika masalah ini diselesaikan di tingkat Tipikor atau di Pengadilan, kami dari Pendamping Lokal Desa akan menjelasakan sesuai yang kami ketahui”, pungkasnya. (Tim/ML