Wujud Kemanunggalan Babinsa Bersama Warga Bantu Pembuatan Begel Slof

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Dalam rangka mewujudkan kemanunggalan dengan warga yang ada di daerah binaan, Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Verson Luis Manu membantu membuat begel slof yang akan digunakan untuk pondasi rumah salah satu warga binaannya milik Keluarga Musa Ora yang merupakan warga di RT. 005 RW. 003 Desa Apren Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Senin (23-11-2020). 

Babinsa Sertu Verson Luis Manu mengatakan setelah pengerjaan pondasi dan pemasangan batako nanti sudah siap tersusun dan terpasang, selanjutnya kami merangkai besi dulu untuk balok slof pengunci yang akan digunakan sebagai rangkaian pemasang atap. 

“Kegiatan membantu pembuatan begel slof yang akan digunakan untuk pondasi rumah ini merupakan salah satu wujud kinerja Babinsa di tengah-tengah masyarakat dan juga untuk membantu segala kesulitan masyarakat yang ada di daerah binaannya,” ujarnya. 

Sertu Verson menambahkan sudah menjadi kewajiban bagi kami Babinsa untuk bisa memelihara hubungan yang harmonis bersama warga, salah satunya melalui bergotong-royong bersama para warga. 

“Melalui kegiatan ini, semoga bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat guna meneruskan budaya gotong-royong yang telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Selain itu juga dapat menumbuhkan kebersamaan dan hubungan emosional bersama warga, kegiatan ini juga dapat mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat,” ungkapnya. 

Sambil bergurau, Sertu Verson menghimbau kepada warga yang sedang bekerja, agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah setempat dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan. 

Bapak Musa Ora mengucapkan terima kasih banyak kepada Babinsa yang telah membantu pembuatan rumah miliknya, yang selama ini selalu memberikan motifasi dan membantu pembuatan rumahnya. 

“Kami sekeluarga tidak bisa memberikan imbalan apapun, biarlah Tuhan sendiri yang akan memberikan imbalan kepada Bapak Babinsa yang telah membantu dalam pembuatan rumah kami,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang/ML)




Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan Bahaya Pergantian Musim dan Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Guna mengingatkan tetap waspada terhadap perubahan cuaca, Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Serda Manuel Lopes melaksanakan komunikasi sosial (komsos) menghimbau kepada masyarakat dengan adanya musim penghujan agar waspada terhadap perubahan cuaca dari kemarau ke musin hujan. 

Kegiatan komunikasi sosial tersebut bertempat di Dusun 04 Enokaka Desa Sillu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Senin (23-11-2020). 

Kegiatan komunikasi sosial (Komsos) merupakan salah satu metode pembinaan teritorial (Binter) guna mencapai kesepakatan dan persepsi tentang pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, bersama seluruh komponen bangsa di wilayah binaan.

Selain itu, komsos adalah sarana untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. Langkah tersebut merupakan upaya untuk mendeteksi lebih dini situasi dan perkembangan warga binaan 

Serda Manuel Lopes selaku Babinsa menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk perhatian dan peduli terhadap warga binaannya. Serda Manuel Lopes menganggap warga binaannya adalah bagian dari dirinya yang dianggap sebagai keluarga maupun sebagai mitra dalam mengemban tugas sehari-hari. 

Babinsa Mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu antisipasi karena sudah memasuki musim penghujan, sebab dalam awal perubahan musim itu sering adanya angin kencang atau petir pada saat hujan. 

Serda Manuel juga menghimbau masyarakat untuk mulai mempersiapkan lahan untuk menanam, tetapi masyarakat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mewaspadai Covid-19. 

“Ini salah satu wujud dari kegiatan komsos dengan warga yakni saling menginggatkan dan sambil berbagi informasi demi keamanan dan kemajuan desa,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Serda Manuel mengatakan sudah menjadi kewajiban kami sebagai Babinsa untuk selalu mengetahui perkembangan situasi wilayah binaan mulai dari jenis kegiatan maupun kendala yang terjadi di desa binaan untuk dicarikan solusi atau jalan pemecahannya. 

“Dalam komsos kali ini juga, Babinsa juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu rajin cuci tangan dengan pakai sabun , menjaga jarak, selalu pakai masker saat bepergian, jaga kebersihan dan kesehatan diri,” imbuhnya. (Pendim1604/Kupang/ ML)




Taklimat Awal Sesitjenal Tandai Dimulainya Audit Kinerja Di Lantamal VII

 

Kupang,Wartapedia.com  – Sesitjenal Brigjen TNI (Mar) Amir Faisal, S.Sos, yang didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa membuka secara resmi dan memberikan taklimat awal kegiatan pengawasan dan pemerikasaan (Wasrik) Audit Kinerja dari Inspektorat Jenderal Angkatan Laut (Itjenal) tahun 2020, bertempat di ruang rapat Markas Komando (Mako) Lantamal VII, Jl. Supul Raya, Bolok, Kupang, NTT. Senin (23/11/2020).

Kegiatan Audit Kinerja Itjenal di Mako Lantamal VII dan Lanal-lanal jajarannya tersebut akan berlangsung selama 12 hari dari tanggal 23 November s.d. 04 Desember 2020. Adapun tujuan dari pada Wasrik Audit Kinerja ini adalah sebagai sarana kendali untuk mengetahui sampai dimana perkembangan dan peningkatan pelaksanaan program kegiatan yang telah dilaksanakan di satuan-satuan yang berada di bawah jajaran Lantamal VII.

Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hakekatnya fungsi pengawasan san pemeriksaan merupakan bagian penting dalam proses manajeman suatu organisasi, hal ini berlaku juga dalam proses manajemen organisasi Lantamal VII dan jajarannya. Pelaksanaan pengawasan yang tepat akan dapat mendeteksi dan mencegah penyimpangan serta penurunan kinerja organisasi sedini mungkin, guna menjamin kesesuaian perencanaan program dengan dinamika pelaksanaan di lapangan. 

“Dari hasil pengawasan yang dilaksanakan, kami berharap dapat diperoleh masukan data temuan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk pembenahan kinerja Lantamal VII beserta jajarannya kedepan. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh Sarker terkait agar memberikan data yang sebenar-benarnya dan penjelasan yang up to date serta transparan guna mendukung kelancaran tugas Tim Audit Itjenal untuk kebaikan Lantamal VII”, lanjut Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa.

Terpisah, Sesitjenal Brigjen TNI (Mar) Amir Faisal, S.Sos., yang membacakan sambutan Irjenal Kasal Laksamana Muda TNI Laksamana Muda TNI Moelyanto, M.Si (Han) menyampaikan bahwa Audit Kinerja ini untuk menilai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program kerja dan anggaran yang sudah, sedang dan akan di laksanakan oleh Lantamal VII beserta Lanal-lanal jajarannya. Untuk memberikan keyakinan bahwa tugas pokok satuan ketja tersebut sesuai dengan prinsip ketertiban, kepatuhan, efektif dan ekonomis (2K3E).

Hadir dalam acara tersebut : Asrena Danlantamal VII, Asintel Danlantamal VII, Aspers Danlantamal VII, Dandenma Lantamal VII, Danlanal Mataram, Danlanal Maumere, Danlanal Pulau Rote, Ka Kuwil Lantamal VII, Kadiskes Lantamal VII, Dansatrol Lantamal VII, Danyonmarhanlan VII, Dantim Intel Lantamal VII. (Dispen Lantamal VII/Ml)




Kodim 1604/Kupang Gelar Pembinaan Komsos dengan KBT di Era Kekinian

 

Kupang,Wartapedia.com – Guna meningkatkan komunikasi dan silaturahmi untuk mendekatkan rasa kekeluargaan antara Kodim 1604/Kupang dengan Keluarga Besar TNI (KBT). Kodim 1604/Kupang menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Keluarga Besar TNI Triwulan IV TA. 2020. 

Kegiatan Komsos tersebut mengusung tema yaitu “Aksi Nyata Bela Negara Keluarga Besar TNI (KBT) di Era Kekinian”.

Bertempat di gelar di Aula Makodim 1604/Kupang Jln. Mohammad Hatta No. 22, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (19-11-2020) 

Sambutan Komandan Kodim 1604/Kupang Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu disampaikan oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan dengan adanya kegiatan komonikasi sosial KBT ini, saya sangat bersyukur karena kita dapat bersilaturahmi satu sama yang lain dan saling berkomunikasi atas apa yang perlu sehingga kita bisa saling membantu untuk Keluarga Besar Tentara (KBT). 

Saya mewakili Komandan Kodim 1604/Kupang mengucapkan terima kasih karena KBT sudah banyak membantu TNI di dalam melaksanakan tugas di dalam wilayah kodim 1604/Kupang maupun di luar wilayah Kodim kita. 

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adaIah untuk mewujudkan hubungan antara Prajurit TNI-AD khususnya Kodim 1604/Kupang dengan Keluarga Besar TNI yang lebih harmonis serta menumbuhkan kesadaran bela Negara bagi organisasi Keluarga Besar TNI guna mendukung tugas Pokok TNI-AD. 

“Selain itu, melalui komunikasi sosial ini juga meningkatkan tali silaturahmi dengan harapan terjalin hubungan antara TNI-AD dan KBT yang semakin erat dan harmonis, menyamakan visi dan misi guna meningkatkan hubungan antara Prajurit TNI Kodim 1604/Kupang dengan KBT di wilayah Kupang,” ungkapnya. 

“Kegiatan komunikasi sosial ini hendaknya bukan hanya dijadikan sebagai rutinitas dan acara seremonial semata. Namun harus dimaknai sebagai sebuah perwujudan penghormatan kepada pendahulu kita yang telah lebih dulu melaksanakan tugas dan berkarya untuk bangsa guna menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI,” tegas Kasdim. 

“Di era kekinian seperti saat ini, meskipun masa Pandemi Covid-19. Marilah kita selalu mempererat hubungan yang harmonis dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan” ajaknya. 

“Saya berharap dengan komunikasi sosial ini ke depan kita lebih meningkatkan komunikasi untuk bekerja sama melalui kegiatan sosial. Harapan kami hubungan dan silaturahmi ini lebih erat lagi. Tujuan akhirnya agar Keluarga Besar TNI dapat berperan aktif dalam usaha bela negara dan mendukung tugas pokok TNI-AD,” pungkas Kasdim. 

Sambutan perwakilan dari KBT yang diwakili oleh Bapak Irwan mengatakan setelah HIPAKAD mendapat pengesehan dari Kasad dengan terimanya HIPAKAD sebagai keluarga besar TNI-AD KBT TNI AD nomor ST/2358/2018 tanggal 26 juni 2018 dan tanggal 28 agustus 2018 HIPAKADresmi menjadi keluarga besar TNI AD. 

“Dalam keluarga besar TNI-AD, kami lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjalankan roda organisasi untuk tetap sejalan dan satu garis dengan ayahanda pembina kami di jajaran TNI dengan memegang teguh landasan juang kami yaitu semangat sumpah pemuda, semangat juang 45 dan semangat sapta marga,” ujarnya. 

Acara komunikasi sosial bersama KBT yang berlangsung dengan penuh keakraban dan kebersamaan tersebut dihadiri oleh para Perwira staf dan Danramil jajaran Kodim 1604/Kupang, sekitar 75 orang dari Keluarga Besar TNI terdiri dari Ketua bersama anggotannya di wilayah Kodim 1604/Kupang yang meliputi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri (GM FKPPI), Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (KB FKPPI), Himpunan Putri-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) dan Pemuda Panca Marga (PPM) yang diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Pendim1604/Kupang/ML)




Jangan Biarkan Kantor BPN Manggarai Barat Jadi Agen Msfia Tanah, Menganeksasi Hak Ulayat

Jakarta,Wartapedia.com  – Kongres Rakyat Flores (KFR), mendukung penuh langkah Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Manggarai Barat, karena secara melawan hukum mengubah sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng, menjadi milik perorangan sekelompok orang lain melalui penerbitan 563 SHM. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh PETRUS SELESRINUS, (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF); dan BENNY SUSATYO, (Dewan Nasional Setara Institut) yang diterima media ini Rabu (18/11/2020).

Terbongkarnya jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, berkat Laporan Polisi dari Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng No. LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020, atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat tanah, dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, sehingga dietapkan beberapa oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka pelakunya.

Kita patut mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri membongkar jaringan Mafia Tanah Labuan Bajo, karena hal itu berarti Bareskrim Polri atas nama Negara menunjukan komitmen konstitusionalnya yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum.

KRF “menyatakan protes keras”, karena Kantor BPN Manggarai Barat, telah abaikan fungsi pelayanan publik dan menjadi “agen” Mafia Tanah, menjadi kepanjangan tangan para mafioso “menganeksasi” Hak Ulayat Sepang Nggieng, Labuan Bajo untuk kepentingan pihak ketiga, demi transaksi ratusan miliar rupiah, dan menghancurkan kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan menghambat program strategis nasional. 

HAK ULAYAT DAN DAYA TANGKAL MASYARAKAT.

Hak Ulayat, mendapat pengkuan dalam UUD 1945, dimana “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”, dan pada UU No.5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Agraria, justru hak menguasai dari Negara, dikuasakan kepada daerah Swatantra dan kepada Masyarakat Hukum Adat” (Hak Ulayat). 

Dengan demikian mestinya Hak Ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak, jaringan Mafia Tanah yang terorganisir harus dibasmi, tetapi yang terjadi justru Kantor BPN Manggarai Barat dijadikan “agen” dan ujung tombak Mafia Tanah.

Ini jelas meremehkan posisi Hak Ulayat, maka Mafia Tanah Labuan Bajo, harus kita lawan dan jadikan sebagai musuh bersama Masyarakat Manggarai Barat sekarang juga, mengapa harus dilawan, karena praktek-praktek bejad Mafia Tanah di Labuan Bajo jika dibiarkan, maka sistim pemilikan tanah secara komunal akan punah, tradisi budaya dan spiritualitas komunal Sepang Nggieng bisa pudar, pendek kata semuanya akan hilang tanpa bekas. (ML)




Ingatkan Betapa Bahaya Laten Komunis dan Paham Radikalisme, Kodim 1604/Kupang Gelar Sosialisasi

 

Kupang,Wartapedia.com  – Bahaya Latent Komunis (Balatkom) sampai saat ini masih menjadi salah satu perhatian bangsa Indonesia tidak terkecuali Kodim 1604/Kupang sebagai satuan teritorial, Rabu (18-11-2020). 

Guna menangkal berkembangnya paham komunis tersebut, Kodim 1604/Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Laten Komunis (Balatkom) dan Paham Radikalisme TW. IV TA. 2020 dengan tema “Waspada Komunisme dan Paham Radikal Demi Keselamatan NKRI. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Makodim 1604/Kupang Jln. Mohammad Hatta No. 22, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Dibuka oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, mewakili Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh para Perwira dan Danramil Kodim 1604/Kupang, anggota Makodim 1604/Kupang, perwakilan Babinsa masing-masing Koramil, ASN Kodim 1604/Kupang, Ibu Persit KCK Cabang XV Kodim 1604/Kupang. 

Sambutan Komandan Kodim 1604/Kupang disampaikan oleh Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.Sos., M.Sc., M.Tr., Hanla, menyampaikan antisipasi bahaya komunis jangan sampai dalam perkembangannya ini kita terkena akan hal tersebut karena bahaya laten komunis ini masih ada dan gerakannya secara tersembunyi. 

“Sekarang ini ada namanya KGB yaitu Komunis Gaya Baru, gerakannya tidak sama seperti zaman dahulu yang secara terbuka dan secara terang terangan bahwa dirinya mengaku komunis, namun gerakannya hampir seperti zaman dahulu akan tetapi secara tersembunyi,” tuturnya. 

Bukan hanya prajurit dan ASN saja, namun anak- anak kita dan keluarga jangan sampai terpengaruh dengan paham komunisme. Pada era sekarang ini, ketergantungan kita pada alat komunikasi seperti handphone terutama para milenial dimana banyak informasi yang tersedia. Namun kita harus selektif, jangan sampai kita malah menyebarkan hal-hal yang sensitif berbau provokasi dan berbau komunis. Maka dari itu kita perlu teliti apakah bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, jangan sampai merugikan diri kita sendiri, keluarga apalagi satuan kita. 

“Untuk mengantisipasi bahaya laten komunis pada era digital saat ini, kita sebagai benteng negara harus selalu kompak untuk memerangi bahaya laten komunisme ini,” tutur Kasdim. 

Kasdim 1604/Kupang menambahkan bahwa sosialisasi pembinaan antisipasi bahaya laten komunis dan paham radikal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Prajurit Kodim 1604/Kupang, ASN dan Ibu Persit Kodim 1604/Kupang tentang bahaya komunis dan paham radikal. 

“Hal ini sangat penting untuk dipahami agar prajurit lebih waspada dalam melaksanakan tugas, ketika ada hal yang muncul di suatu wilayah agar prajurit dapat melaporkan dengan secepatnya kepada Pimpinan dan Komando Atas,” pungkasnya. 

Sementara itu, Pasintel Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Mohammad Haryono menuturkan bahwa radikalisme merupakan suatu ideologi atau paham yang ingin melakukan perubahan terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada untuk digantikan paham mereka. 

Sedangkan bahaya laten adalah suatu paham yang terus-menerus mengancam secara sembunyi-sembunyi yang setiap saat dapat muncul yang ingin merusak bahkan mengubah tatanan konsep dan keseluruhan nilai yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ia menjelaskan paham tersebut selain bertentangan dengan ajaran agama dan ideologi Pancasila, juga telah melakukan pengkhianatan dan pemberontakan untuk merebut kekuasaan. 

“Bahaya laten komunis harus menjadi perhatian bersama, mengingat komunis gaya baru yang tentunya muncul dengan menyesuaikan perkembangan jaman,” tegas Pasi intel. 

Perkembangan teknologi di era globalisasi mempermudah siapa saja untuk mengakses dan menyebarkan informasi dan pemahaman mereka, hal ini harus kita waspadai bersama karena jika tidak cermat dalam memilah informasi, maka akan cepat terpengaruh oleh provokasi yang mereka sebarkan. 

Sebagaimana diketahui dalam Tap MPRS XXV/1966. Komunis adalah musuh seluruh bangsa Indonesia, karena terbukti dua kali melakukan pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia. Dan bahaya komunis sewaktu-waktu dapat mengancam bangsa Indonesia, karena komunis dalam perjuangannya tidak mengenal menyerah.  

Pasi intel menghimbau kepada seluruh Prajurit, ASN dan Ibu Persit Kodim 1604/Kupang agar tidak mudah terhasut oleh tipu muslihat dan propaganda komunis dan paham radikal. Selalu waspada guna menangkal berbagai upaya bangkitnya kembali ajaran komunis. (Pendim1604/Kupang/ML)




Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Jakarta,Wartapedia.com  – Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga  telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” katanya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir. Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi  masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Keempat, bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol ukesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkas Dirjen Adwil.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor: Merry L




Waspadai Mafia Tanah, Merampas Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Labuan Bajo

Jakarta,Wartapedia.com –  Akhir-akhir ini telah muncul secara terbuka aksi Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, mereka secara melawan hukum telah menguasai dan menjadikan sebagian Hak AtasTanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, sebagai miliknya, sehinga meresahkan Masyarakat Adat Manggarai Barat. 

Demikian press release yang disampaikan oleh PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF) dan SETARA INSTITUT kepada media ini Rabu (18/11/2020)

Praktek Mafia Tanah dimaksud secara tidak langsung akan merusak tradisi budaya lokal dan visi-misi Negara menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium, karena salah satu primadona Pariwisata Super Premium Pulau Komodo, selain Taman Nasional Pulau Komodo dan alamnya yang indah juga daya tarik aneka Tradisi Budaya Masyarakat Adat, yang dilindungi dengan UUD 1945 dan UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

Oleh karena itu kearifan lokal, tradisi budaya, adat istiadat Masyarakat setempat dengan hak-hak tradisionalnya wajib dilindungi, sejalan dengan amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945, bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indinesia yang diatur dalam Undang-Undang” (telah banyak UU yang memberikan perlindungan).

Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan pemilikan Hak Atas Tanah Ulayat Sepang Nggieng, sesuai amanat UUD 1945 dan UU lainnya, maka Para Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020, dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka.

HAK ULAYAT SEBAGAI REPRESENTASI HAK MENGUASAI NEGARA.

Kedudukan Hak Ulayat mendapat legitimasi yang kuat dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat. 

Artinya Negara mengakui Hak Ulayat dengan memberikan kedudukan yang setara dengan daerah Swatantra atau (sekarang) daerah Kabupaten, untuk melaksanakan fungsi Hak Menguasai dari Negara dengan cara dikuasakan pelaksanaanya kepada Masyarakat-Masyarajat Hukum Adat dan Daerah Swatantra (ada kesetaraan wewenang).

Aktivitas jaringan Mafia Tanah yang terorganisir bekerja sama dengan oknum pejabat Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, semakin hari semakin meresahkan Masyarakat Manggarai Barat, terlebih-lebih dengan terbitnya tidak kurang dari 563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) setara dengan 700 Ha tanah di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal.

Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan tanpa disaksikan oleh Pemangku Hak Ulayat  serta diterbitkan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Dari jumlah 563 SHM atas sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, di atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, modusnya berupa memanipulasi data fisik dan data yuridis, misalnya data fisik obyek tanah yang hendak disertifikatkan terletak di Desa Tanjung Boleng, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa lain yaitu Desa Batu Tiga yang terletak di Pulau Boleng (di luar Pulau Flores).

PEMILIKAN TANAH SECARA BERLEBIHAN.

Di sini terdapat mata rantai kerja sama antara Mafia Tanah yang di dalamnya terlibat oknum pejabat BPN Kabupaten Manggarai Barat dalam satu sindikat Mafia Tanah dengan pihak Ketiga, sehingga BPN Manggarai Barat tanpa ragu menerbitkan 563 SHM, dan dari 563 SHM itu terdapat 1 (satu) nama dengan pemilikan sebanyak 53 SHM dengan luas bervariasi tetapi ditotal keseluruhan seluas 100 Ha.

Seluruh SHM yany diterbitkan itu, diyakini tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang valid, terlebih-lebih tanpa diketahui oleh Kepala Adat (Tua Golo) dan Pemangku Hak Ulayat karena kepemilikan Hak Ulayat bersifat komunal yang tunduk pada hukum adat setempat dan sulit untuk dilakukan Jual Beli secara biasa.

Praktek Mafia Tanah di atas, dilakukan secara berani, menginjak-injak harkat dan martabat Hak Ulayat Sepang Nggieng dan  secara tanpa hak telah mengalihkan sebagian hak atas tanah Hak Ulayat Sepang Nggieng kepada pihak Ketiga yang tidak berhak dan tidak dikenal oleh Masyarakat setempat, dengan pemilikan secara berlebihan, merampas Hak Milik Komunitas Adat Sepang Nggieng.

Praktek mengalihkan hak atas tanah Ulayat dengan cara mengingkari segala Hak, Kewenangan dan Kekuasaan Penguasa Hak Ulayat yang dijamin dalam konstitusi (pasal 18B ayat (2) UUD 1945) dan UU Pokok Agraria, sebetulnya cara-cara konvensional para Mafia Tanah, yang hanya bisa terjadi di daerah terpencil karena berbagai pertimbangan (akses informasi, pendidikan rendah masyarakat, penegakan hukum yang lemah dll.)

Oleh karena itu, Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng melalui perwakilannya telah melaporkan Dugaan Penggelapan, Penyerobotan Tanah, Pemalsuan Dokumen tanah sebanyak 563 SHM  kepada Bareskrim Mabes Polri dan setelah dilakukan serangkaian Penyidikan, telah ditetapkan sejumlah orang termasuk oknum Pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka guna dimintai pertanggungjawaban pidana dengan segala akibat hukumnya.

TUNTUTAN PEMANGKU HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG.

Para Tua Golo dan seluruh Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH atas prestasinya membongkar jaringan Mafia Tanah Ulayat Labuan Bajo dengan motif politk, ekonomi dan budaya untuk menghancuran ekonomi dan budaya lokal dengan tujuan tertentu, termasuk untuk menjebol bank sebagai jaminan hutang, menuntut agar proses hukum terus dilanjutkan.

Untuk itu, Para TUA GOLO dan Pemangku HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG dan Kami selaku PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF), meminta kepada BARESKRIM POLRI agar ;

1). Atas 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan;

2). Meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat untuk membatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat;

3). Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng.

4). Memblokir 563 SHM di Kantor BPN Mabar, Camat dan Lurah setempat.

 Sumber: Pettus Selestinus (Ketua Presidium KRF dan Beny Susatyo (Setara Institut.

Editor: Merry Lewar




Wujud Kepedulian, Babinsa Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Serta Beri Motivasi Keluarga

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Sebagai bentuk kepedulian dan ungkapan rasa belasungkawa, Sertu Yaner Neonmetha anggota Babinsa Koramil 1604-07/Alak melaksanakan kegiatan melayat di rumah duka Almarhum Ibu Ofliana Kehi Boboy, di rumahnya yang bertempat di RT 016 RW 007 Kelurahan Penfui Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Senin (16-11-2020). 

Ketika mendengar kabar bahwa ada warga binaannya meninggal dunia maka Babinsa Yaner Neonmetha segera mendatangi ke rumah duka, sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan sebagai bentuk kedekatannya dengan warga desa binaannya. 

Kedatangan Sertu Yaner Neonmetha sebagai Babinsa Kelurahan Penfui adalah untuk melaksanakan melayat sekaligus komsos di salah satu rumah warga binaannya yang berduka, ini sebagai bukti kepedulian seorang anggota Babinsa kepada warga binaanya. 

“Kegiatan seperti ini dilakukan kepada warga binaannya yang tertimpa musibah seperti meninggal dunia, bukan hanya terikat dengan kewajiban kami sebagai pembina desa, namun juga sebagai sesama hamba Tuhan. Ini sudah merupakan suatu kewajiban kita untuk turut hadir melayat, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Babinsa Sertu Yaner Neonmetha. 

Selain itu, Sertu Yaner mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan. “Semoga amal ibadah almarhum ditempatkan disisi Tuhan dan kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini serta melepas kepergian almarhum dengan ikhlas. 

Babinsa Sertu Yaner juga menyampaikan bahwa sudah menjadi tugasnya sebagai Babinsa untuk peka terhadap kejadian yang ada di sekitar. 

“Sudah menjadi tugas anggota kami (Babinsa), karena sebagai Babinsa sudah seharusnya selalu peka terhadap kondisi dan kejadian yang ada di sekitar di wilayah binaanya, seperti melayat warganya yang terkena musibah,” tuturnya. 

“Hal tersebut dilakukan bertujuan guna mendoakan almarhum dan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan serta mempererat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat, sebagai sarana untuk lebih dekat dengan masyarakat guna memperkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat,” pungkas Babinsa. 

Ditambahkan, disela sela kegiatan. Babinsa himbau warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 demi kebaikan kita bersama. (Pendim1604/Kupang/ML)




Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Bersama Warga Desa Nunkurus Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang

 

Oelamasi , Wartapedia.com – Babinsa Koramil 1604-02/Camplong Kodim 1604/ Kupang Serda Hery Tupen bersama masyarakat melaksanakan memotong pasca tumbangnya pohon yang melintang jalan akibat angin kencang di RT 012 RW 004 Dusun 2 Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang (12/08/ 2020).

Babinsa Serda Hery Tupen mengatakan pemotongan pohon tumbang serta pembersihan ranting-ranting yang menghalangi jalan itu akibat diterpa angin kencang yang melanda desa nunkurus.

Babinsa Serda Hery bersama warga Desa Nunkurus merasa terpanggil untuk menyelesaikan hal itu dengan gotong-royong. Serda Heri yakin kegiatan ini akan cepat selesai berkat kesigapan para penduduk desa sehingga jalan desa bisa kembali dilalui untuk beraktivitas.

‘Sebagai aparat kewilayahan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya selaku Babinsa di desa harus selalu berada di tengah-tengah warga masyarakat salah satunya dengan bergotong-royong memotong pohon tumbang ini,”Ujarnya.

menurutnya sebagai seorang Babinsa tidak ada alasan untuk menolak tugas apalagi yang sifatnya sosial seperti ini.

“,kami Babinsa akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat untuk berbuat yang terbaik sesuai dengan slogan bahwa Bersama rakyat TNI kuat,”Tutur Serda Hery.

Tak hanya itu, Serda Heri juga memberikan woro-woro kepada warga agar lebih hati-hati waspada jika sekitar rumahnya ada pohon besar.

sementara itu, Oskar Tikan yang merupakan salah satu masyarakat Desa Nunkurus mengucapkan banyak terima kasih kepada Babinsa Serda Hery atas kepeduliannya dan mengajak masyarakat untuk gotong royong membersihkan pohon yang tumbang pada saat angin kencang.

“Oskar juga berharap semoga dengan kegiatan gotong royong antara TNI dan masyarakat ini bisa membuat hubungan TNI dengan masyarakat semakin erat,”Harapnya. (Magda)