Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Jakarta,Wartapedia.com  – Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga  telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar. Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” katanya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir. Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi  masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Keempat, bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol ukesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkas Dirjen Adwil.

Sumber: Puspen Kemendagri

Editor: Merry L




Waspadai Mafia Tanah, Merampas Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Labuan Bajo

Jakarta,Wartapedia.com –  Akhir-akhir ini telah muncul secara terbuka aksi Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, mereka secara melawan hukum telah menguasai dan menjadikan sebagian Hak AtasTanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, sebagai miliknya, sehinga meresahkan Masyarakat Adat Manggarai Barat. 

Demikian press release yang disampaikan oleh PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF) dan SETARA INSTITUT kepada media ini Rabu (18/11/2020)

Praktek Mafia Tanah dimaksud secara tidak langsung akan merusak tradisi budaya lokal dan visi-misi Negara menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium, karena salah satu primadona Pariwisata Super Premium Pulau Komodo, selain Taman Nasional Pulau Komodo dan alamnya yang indah juga daya tarik aneka Tradisi Budaya Masyarakat Adat, yang dilindungi dengan UUD 1945 dan UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

Oleh karena itu kearifan lokal, tradisi budaya, adat istiadat Masyarakat setempat dengan hak-hak tradisionalnya wajib dilindungi, sejalan dengan amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945, bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indinesia yang diatur dalam Undang-Undang” (telah banyak UU yang memberikan perlindungan).

Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan pemilikan Hak Atas Tanah Ulayat Sepang Nggieng, sesuai amanat UUD 1945 dan UU lainnya, maka Para Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020, dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka.

HAK ULAYAT SEBAGAI REPRESENTASI HAK MENGUASAI NEGARA.

Kedudukan Hak Ulayat mendapat legitimasi yang kuat dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat. 

Artinya Negara mengakui Hak Ulayat dengan memberikan kedudukan yang setara dengan daerah Swatantra atau (sekarang) daerah Kabupaten, untuk melaksanakan fungsi Hak Menguasai dari Negara dengan cara dikuasakan pelaksanaanya kepada Masyarakat-Masyarajat Hukum Adat dan Daerah Swatantra (ada kesetaraan wewenang).

Aktivitas jaringan Mafia Tanah yang terorganisir bekerja sama dengan oknum pejabat Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, semakin hari semakin meresahkan Masyarakat Manggarai Barat, terlebih-lebih dengan terbitnya tidak kurang dari 563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) setara dengan 700 Ha tanah di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal.

Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan tanpa disaksikan oleh Pemangku Hak Ulayat  serta diterbitkan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Dari jumlah 563 SHM atas sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, di atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, modusnya berupa memanipulasi data fisik dan data yuridis, misalnya data fisik obyek tanah yang hendak disertifikatkan terletak di Desa Tanjung Boleng, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa lain yaitu Desa Batu Tiga yang terletak di Pulau Boleng (di luar Pulau Flores).

PEMILIKAN TANAH SECARA BERLEBIHAN.

Di sini terdapat mata rantai kerja sama antara Mafia Tanah yang di dalamnya terlibat oknum pejabat BPN Kabupaten Manggarai Barat dalam satu sindikat Mafia Tanah dengan pihak Ketiga, sehingga BPN Manggarai Barat tanpa ragu menerbitkan 563 SHM, dan dari 563 SHM itu terdapat 1 (satu) nama dengan pemilikan sebanyak 53 SHM dengan luas bervariasi tetapi ditotal keseluruhan seluas 100 Ha.

Seluruh SHM yany diterbitkan itu, diyakini tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang valid, terlebih-lebih tanpa diketahui oleh Kepala Adat (Tua Golo) dan Pemangku Hak Ulayat karena kepemilikan Hak Ulayat bersifat komunal yang tunduk pada hukum adat setempat dan sulit untuk dilakukan Jual Beli secara biasa.

Praktek Mafia Tanah di atas, dilakukan secara berani, menginjak-injak harkat dan martabat Hak Ulayat Sepang Nggieng dan  secara tanpa hak telah mengalihkan sebagian hak atas tanah Hak Ulayat Sepang Nggieng kepada pihak Ketiga yang tidak berhak dan tidak dikenal oleh Masyarakat setempat, dengan pemilikan secara berlebihan, merampas Hak Milik Komunitas Adat Sepang Nggieng.

Praktek mengalihkan hak atas tanah Ulayat dengan cara mengingkari segala Hak, Kewenangan dan Kekuasaan Penguasa Hak Ulayat yang dijamin dalam konstitusi (pasal 18B ayat (2) UUD 1945) dan UU Pokok Agraria, sebetulnya cara-cara konvensional para Mafia Tanah, yang hanya bisa terjadi di daerah terpencil karena berbagai pertimbangan (akses informasi, pendidikan rendah masyarakat, penegakan hukum yang lemah dll.)

Oleh karena itu, Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng melalui perwakilannya telah melaporkan Dugaan Penggelapan, Penyerobotan Tanah, Pemalsuan Dokumen tanah sebanyak 563 SHM  kepada Bareskrim Mabes Polri dan setelah dilakukan serangkaian Penyidikan, telah ditetapkan sejumlah orang termasuk oknum Pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka guna dimintai pertanggungjawaban pidana dengan segala akibat hukumnya.

TUNTUTAN PEMANGKU HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG.

Para Tua Golo dan seluruh Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH atas prestasinya membongkar jaringan Mafia Tanah Ulayat Labuan Bajo dengan motif politk, ekonomi dan budaya untuk menghancuran ekonomi dan budaya lokal dengan tujuan tertentu, termasuk untuk menjebol bank sebagai jaminan hutang, menuntut agar proses hukum terus dilanjutkan.

Untuk itu, Para TUA GOLO dan Pemangku HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG dan Kami selaku PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF), meminta kepada BARESKRIM POLRI agar ;

1). Atas 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan;

2). Meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat untuk membatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat;

3). Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng.

4). Memblokir 563 SHM di Kantor BPN Mabar, Camat dan Lurah setempat.

 Sumber: Pettus Selestinus (Ketua Presidium KRF dan Beny Susatyo (Setara Institut.

Editor: Merry Lewar