Ikuti On Desk Evaluation, Rutan Kupang Siap Raih Predikat WBK

Kupang,Wartapedia.com  – Kesiapan Rutan Kelas IIB Kupang dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diuji hari ini. Pasalnya pada hari ini Selasa (03/11) dilaksanakan On Desk Evaluation oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kemenpan RB secara virtual.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Yohanis Varianto selaku Kepala Rutan Kupang di dampingi oleh 6 Ketua Pokja. 

Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan  pada pukul 15.15 Wita sampai dengan selesai ini diawali dengan doa yang dipimpin oleh salah satu anggota Pokja, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan diri oleh masing-masing ketua Pokja, kemudian paparan oleh Yohanis Varianto tentang sejauh mana perkembangan ZI di  lingkup Rutan Kupang.

Dalam kesempatan ini, yang menjadi tim penilai dari Kemenpan RB yaitu Firmansyah dan Afif Nur Wahid. Evaluasi berlangsung selama 60 menit yang meliputi 20 menit pemaparan dan 40 menit untuk sesi tanya jawab.

Pemaparan oleh Yohanis Varianto meliputi hasil dari setiap area perubahan, inovasi yang telah diterapkan, SOP, serta layanan-layanan yang memudahkan akses WBP untuk memperoleh haknya serta memudahkan masyarakat luas. 

Adapun layanan yang telah dijalankan oleh Rutan Kupang meliputi, layanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Layanan Satu Atap yang meliputi layanan pengaduan, layanan kunjungan serta Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). 

Rutan Kupang juga menyediakan website resmi yaitu rutankupang.com yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Setelah 20 menit pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh TPN. Seluruh pertanyaan dapat di jawab dan dijelaskan secara rinci oleh Varit.

Dalam penutup dari kegiatan evaluasi tersebut, TPN mengapresiasi perubahan-perubahan signifikan dari Rutan Kupang dan berharap agar Rutan Kupang dapat meraih predikat WBK.

Menutup kegiatan tersebut, Varit mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota ZI yang telah meluangkan banyak waktu dan tenaganya sehingga Rutan Kupang telah sampai pada titik penilaian TPN untuk memperoleh predikat WBK.

Varit berharap semoga hasil kerja tim ZI selama ini mendapat hasil yang baik dimana Rutan Kupang dapat menjadi salah satu satker berpredikat WBK. 

Sumber: Kanwil KemenkunHam Provinsi NTT




DPRD Matim Hentikan Sementara Pengerjaan Lapen di Lamba Leda

 Ruteng,Wartapedia.com  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Laurensius Bonafentura Burhanto, S.Sos dan Sifridus Asman, menghentikan pengerjaan gelar Lapisan Penetrasi (Lapen) atau yang biasa disebut masyarakat pengerjaan aspal, yang dikerjakan CV. Oase, sepanjang 1400 meter pada jalur jalan Benteng Jawa-Wae Nenda-Bawe, tepatnya mulai di titik star Rembong Watu sampai Golo Rungtung (1400 m) di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (02/11/2020)

Penghentian pengerjaan dimaksud akibat fasilitas atau sarana pendukung pengerasan jalan tidak memenuhi syarat soal penggunaan alat berat. Pihak perusahaan hanya menggunakan alat berat jenis Tandem berat 6 sampai 8 ton sehingga akan berdampak pada kualitas pengerjaan. Pihak perusahaan mestinya  menggunakan alat berat pengerasan jenis Fibro dengan daya getar 10 sampai 12 ton. 

“Saya minta hentikan pengerjaan ini, sampai alat berat pengerasan ini diganti”, kata Bona Ngendo, sapaan akrab Anggota Dewan Laurensius Bonafentura Burhanto di lokasi pengerjaan. 

Dilokasi kegiatan, Bona Ngendo juga menjelaskan, bahwa sarana pendukung utama pengerjaan pengerasan jalan saat lapen adalah alat berat.

“Kalau seperti ini jenis alat berat yang dipakai pada pengerjaan ini maka jelas kami mengambil sikap menolak dan merekomendasi hentikan pengerjaan ini sampai pihak yang bertanggungjawab terhadap pengerjaan ini mengganti alat berat jenis Tandem dengan Fibro yang daya getar 10 sampai 12 ton”, tegas Bona Ngendo.

Ditempat yang sama anggota DPRD Matim lainnya Sifridus Asman juga memyapaikan sikap tegas menolak alat berat jenis Tandem yang dipakai kontraktor pelaksana pada pengerjaan jalan dimaksud.

“Saya minta alat ini diganti. Harus pake Fibro yang daya getarnya 10 sampai 12 ton. Alat yang ada akan berpengaruh pada kualitas pengerjaan. Kami tida kualitas pengerjaan jalan menjadi momok penghantu penghancur pembangunan di Manggarai Timur”, Kata Fridus Asman. 

Sementara itu, salah satu anggota tim dari Dinas PUPR Matim yang disapa Pa Is, menjelaskan, alat jenis Tandem yang dipakai pihak CV. Oase daya getarnya berkisar 6 sampai 8 ton, dan tidak dipakai untuk pengerjaan lapen. Tandem itu hanya untuk agregat atau bahu jalan atau untuk pengerjaan finishing. Yang pantas dipakai untuk pengerjaan lapen adalah fibro yang daya getarnya 10 sampai 12 ton. 

Dilokasi pengerjaan lapen, Karolus, penanggungjawab CV. Oase, menyatakan siap mengganti alat berat jenis tandem dengan fibro.(MK)

Untuk diketahui, tim monitoring yang turun ke lokasi pengerjaan  lapen terdiri anggota DPRD, Dinas PUPR, konsultan pengawas dan Sekcam Lamba Leda, Agus Supratman.




TPDI Menilai Persidangan Perkara Terdakwa Jonas Salehan Sebuah Akrobatik JPU Tidak Untuk Kepentingan Penegak Hukum

Kupang,Wartapedia.com  – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, telah menjadwalkan pemeriksaan persidangan perdana kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara di Kota Kupang, pada tanggal 3 November 2020, dengan agenda tunggal pembacaan Surat Dakwakaan oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT dan/atau Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Terdakwa, Jonas Salean, Walikota Kupang periode 2012-2015.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI kepada media ini  Senin (2/11/2020).

Menurut Koordinator TPDI bahwa Yang sangat menarik dalam perkara ini adalah prosesnya yang super cepat dari jedah waktu Penyidikan ke P21 dan Pelimpahan ke Persidangan seolah-olah JPU sedang kejar setoran yang ditunggu atau dihantui ancaman Praperadilan, ini jelas sikap tidak sportif, tidak laki, dan harus buru-buru sekedar menghadang Praperadilan. 

“Padahal tidak ada urgensi untuk memproses begitu cepat dan tidak ada urgensi untuk menahan para Terdakwa menghadapi persidangan,” Ungkapnya.

Dirinya menilai, Pada sisi yang lain Terdakwa juga tidak mau kalah tapi untuk bersikap sportif, karena meskipun Terdakwa Jonas Salean dalam keadaan sakit, namun dipastikan Jonas Salean akan hadir dan membuktikan komitmennya menghormati proses peradilan yang dihadapinya. Ini sebagai pemenuhan terhadap panggilan sidang Pengadilan dan juga sebagai pememuhan terhadap syarat Pemberian Penangguhan Penahanan oleh JPU. 

“Padahal pada umumnya Terdakwa yang sakit tidak akan menghadiri sidang, cukup dengan surat pemberitahuan dengan melampirkan Surat Dokter, namun hal berbeda dan menjadi menarik justru terjadi dalam kasus Terdakwa Jonas Salean yang walaupun dalam kondisi sakit malah datang ke persidangan, memenuhi kewajibannya sebagai sorang Terdakwa,”Kata Petrus

Akrobatik Jaksa Penuntut Umum

Petrus mengatakan, Ini bukti bahwa, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya punya komitmen menghormati persidangan Pengadilan Tipikor, meskipun pada saat Majelis Hakim memverifikasi identitas Terdakwa dan menanyakan soal kesehatan Terdakwa apakah sehat untuk bisa menghadapi persidangan perkaranya, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak sehat alias masih sakit, sehingga tidak kuat menghadapi sidang perkaranya.

“Dalam keadaan demikian persidangan Terdakwa Jonas Salean tidak boleh dilanjutkan dan harus ditunda, karena Terdakwa Jonas Salean masih menderita sakit dengan kondisi selang masih menempel di kepala sebagai alat bantu penyembuhan atau dalam proses penyembuhan,”Katanya.

Menurutnya, Pada persidangan perdana ini sebagai akrobatik Jaksa Penuntut Umum yang akan ditonton publik, apakah berjalan sempurna atau akan tercederai, terkait dengan tuntutan konsitensi atas komitmen JPU untuk bersikap linear dengan kondisi ketika JPU menangguhkan penahanan atas alasan Jonas Salean Sakit dan JPU juga harus konsisten untuk meminta Penundaan sidang atas alasan Terdakwa sakit, hingga Terdakwa sembuh dari sakit.

“Jonas Salean dipastikan akan secara jujur menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah Saudara Terdakwa dalam keadaan sehat dan siap diperiksa, maka Terdakwa akan menjawab saya (terdawka) dalam keadaan sakit dan tidak kuat menghadapi persidangan perkara ini. Bahkan Penangguhkan Penahanan terhadap diri Terdakwa karena alasan sakit,”Ujarnya.

“Ini bukan rekayasa atau sandiwara atau akrobat, tetapi ini adalah uji kejujuran dan fakta-fakta hukum, yang nantinya akan melahirkan kebenaran dan merontokan  akrobatik JPU,”Lanjut Petrus

Kebenaran vs Akrobatik 

Kepada media ini, Petrus mengatakan, Ketika Terdakwa menyatakan dirinya sakit atau tidak sehat, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk menentukan apakah sidang dilanjutkan atau ditunda. Dalam praktek peradilan biasanya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan menunda persidangan sampai Terdakwa pulih dari sakitnya, baru persidangan dibuka kembali atau perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa, namun urgensinya apa. 

“JPU Kejaksaan Tinggi Kupang, dalam menyikapi kondisi tidak sehat Terdakwa  Jonas Slaean dalam persidangan, harus linear dengan sikap JPU ketika keluarkan Penangguhan Penahanan terhadap Terdakwa karena kondisi Terdakwa yang secara faktual masih menderita sakit. Artinya JPU sudah terikat dengan sikapnya ketika menangguhkan Penahanan Terdakwa karena sakit yang dibuktikan dengan selang yang masih menempel di kepala Terdakwa,”Ungkapnya..

Menurutnya, Sikap netral Majelis Hakim akan memporakporandakan akrobat JPU dan pihak lain yang menginginkan Jonas Salean dkk diproses hukum secepat-cepatnya apapun alasannya, tidak perduli prosedurenya sudah sesuai atau belum, dan tidak perduli bukti materilnya sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau belum, yang penting dijadikan Tersangka dulu, dijadikan Terdakwa dan ditahan dulu, apalagi sampai sudah disidangkan.

“Inilah wajah hukum kita, akrobatik yang tercipta tidak untuk kepentingan penegakan hukum melainkan untuk kepentingan politik. Bung harus ingat ini Kupang dan ini NTT Bung!!!,”Pungkas Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) (ML)