Pastikan Aman Covid-19, Makorem 161/Wira gelar Rapid Test.

 

Kupang,Wartapedia.com  – Seperti kita ketahui bersama bahwa berbagai cara dan upaya telah diambil oleh Satgas Covid-19 dan seluruh komponen masyarakat, termasuk didalamnya Korem 161/Wira Sakti beserta komponen bangsa lainnya dalam upaya pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19, baik itu di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan Makorem 161/Wira Sakti sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kasrem 161/Wira Sakti Kol Inf Jemz A. Ratu Edo, disela sela pelaksanaan kegiatan Rapid Test, Selasa (27/10/2020) di Ruang Sonbai 2 Makorem 161/Wira Sakti.

Lebih lanjut dikatakan tujuan dari pelaksanaan Rapid test ini sebagai upaya melawan Covid-19 di lingkungan Makorem 161/Wira Sakti.

“Kegiatan Rapid Test ini dilaksanakan sebagai upaya terus menerus dan tanpa henti untuk memastikan seluruh anggota Makorem 161/Wira Sakti aman Covid-19, selain itu juga wahana untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan,” jelasnya.

Rapid test yang diselenggarakan Denkesyah 09.04.01 Kupang ini diikuti oleh 130 personel anggota Makorem 161/Wira Sakti.(penrem161ws)




Kodim 1612 Manggarai Gelar Komsos Dengan Komponen Bangsa

 

Ruteng,Wartapedia.com  – Kodim 1612 Manggarai menggelar kegiatan Komsos dengan komponen bangsa lainya, bertempat di aula Makodim, Selasa (27/10/2020).

Kegiatan mengambil tema” Menjaga keutuhan dan Kemajuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Kadim 1612 Manggarai Mayor Chb I Wayan Subrata yang mewakili Dandim 1612 Manggarai dalam sambutanya menyampaikan, bahwa sinergisitas antara semua komponen bangsa sangat diperlukan.

“Banyak hal yang perlu kita jalani bersama dan perhatikan bersama dalam membangun bangsa ini dan daerah kita Manggarai ini, TNI hadir dalam hal itu, dan tentunya harus bersama dengan pemerintah, Polri dan Masyarakat itu sendiri,” Ujarnya.

Dikatakan untuk wilayah Kodim 1612 Manggarai sudah banyak kegiatan bersama yang dilakukan, seperti kegiatan bersama dengan dinas pertanian, kegiatan bersama dengan Pol PP, kegiatan pencegahan Covid-19 bersama tim gugus tugas Kabupaten, Kegiatan pencegahan Kamtibmas dengan Kesbangpol serta banyak lagi kegiatan lainnya.

“Ini wujud kerjasama kita dalam memajukan Daerah ini serta menjaga stabilitas keamananya. Dalam menjalankan semua itu, tentunya harus di lakukakan dengan terjalinya komunikasi dan koordinasi yang baik pula,” tutur Kasdim Wayan.

Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Asiten ll , Laurensius Santu dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pihak pemerintah sudah merasakan dampak positif dari kerjasama yang dibangun bersama dengan pihak Kodim 1612 Manggarai.

“Ini telah berlangsung lama, dan selalu berjalan baik, tentunya kita harus pertahankan kedepanya. Masih banyak yang harus kita benahi bersama dan harus kita jalankan bersama, tentu melalui komunikasi yang baik,” Ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Semua komponen dilingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai selalu siap untuk terus membangun kebersamaan yang sudah terjalin, tentunya dengan selalu memberi masukan serta mencari solusi apabila ada yang harus kita selesaikan.

“Kami Pemda Manggarai mengapresiasi kerjasama yang telah kita bangun selama ini, dan semoga dikemudian hari akan lebih baik lagi,”tutup Lourensius.

Hadir dalam kegiatan ini, Kasad  Pol PP, DP2KBP3A, Kesbangpol, Dinas Infokom, purnawirawan TNI, Tokoh Masyarakat dan insan Pers. Kegiatan dilanjutkan dengan acara dialog serta diakiri dengan acara ramah tama bersama. (Red)




Petrus Selestinus: Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Walikota Merupakan Tindakan Administrasi Negara

 

Kupang,Wartapedia.com  – Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus mengatakan Kejaksaan Tinggi NTT saat ini sedang giat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian Hak Atas Tanah kepada 40 warga Kota Kupang pada tahun 2016, ketika itu dijabat oleh Johanes Salean. Padahal tindakan Johanes Salean Cs merupakan tindakan dalam ruang lingkup hukum Administrasi Pemerintahan dalam fungsi representasi negara kepada warga Kota Kupang yang telah memenuhi syarat formil-materiil Hukum Administrasi Negara.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, karena itu menjadi janggal bahkan prematur jika saja Kejaksaan Tinggi NTT mendahulukan proses pidananya, tanpa terlebih dahulu memberikan kepastian hukum melalui mekanisme Administrasi Negara berupa pencabutan hak oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang dan/atau Walikota Kupang atau berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Putusan Pengadilan Perdata melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. 

“Jika Kejaksaan tetap mengejar proses pidana, kemudian status pemilikan tanah yang hak-haknya sudah melekat pada 40 orang penerima hak secara hukum tidak dicabut atau dibatalkan terlebih dahulu, maka apapun alasannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Kupang, tidak berwenang menilai dan memutuskan untuk membatalkan SK. Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud kepada 40 warga Kota Kupang penerima Hak yang sudah mengikat,” Ujar Petrus saat dihubungi media Wartapedia.com Selasa (27/10/2020).

Dengan demikian terdapat inkonsistensi sikap dimana di satu pihak ada upaya keras Kejaksaan secara pidana untuk mengejar pembuktian bahwa telah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang merugikan negara, tetapi pada waktu yang bersamaan Kejksaan Tinggi NTT, membiarkan status Hak Atas Tanah yang diproteksi dengan SK Pemberian Hak dan Sertifikat Hak tetap melekat bahkan mengikat, karena tidak dibatalkan Pengadilan yang berwewenang.

Johanes  Salean Cs Representasi  Fungsi Mengatur  Dari  Negara

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  (TPDI)  ini mengatakan sebagai organ Pemerintah dalam Muspida (sekarang Forkopimda) NTT, Kejaksaan Tinggi NTT selaku Pengacara Negara seharusnya tahu (tetapi pura-pura tidak tahu), ketika proses Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud terjadi pada tahun 2016, dimana Johanes Salean Cs sesungguhnya tengah melaksanakan fungsi mengatur dll. dari Negara. Namun Kejaksaan Tinggi NTT tidak mengambil langkah-langkah hukum apapun untuk mencegah atau membatalkan proses pemberian Hak dimaksud, jika terjadi pelanggaran prosedure. 

“Karena itu menjadi aneh bin ajaib tindakan Kejaksaan Tinggi NTT, karena setelah 4 tahun kemudian baru ujung-ujung getol menuduh mantan pejabat Wlikota Kupang dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menyalahgunakan wewenang atau melanggar hukum, ketika kebijakan pemberian Hak Atas Tanah kepada 40 orang warga Kota Kupang dimaksud bersifat final, kemudian diproses pidana dengan dalih tindak pidana korupsi,” Ungkap Pertus yang juga adalah Advokat Peradi.

Ditambahkan, didalam proses pemberian Hak Atas Tanah terdapat Hak Pemerintah untuk mencabut kembali Hak Atas Tanah yang sudah diberikan, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN. Dengan demikian posisi Johanes Saelan Cs jelas, selaku pemegang Hak Menguasai dari Negara, yang diberi wewenang berdasarkan pendelegasian dari Menteri Agraria kepada Daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, mengatur hubungan hukum antara warga masyarakat dengan pemerintah dalam pemberian Hak Atas Tanah.

Uji Keabsahan Penggunaan Wewenang Walikota

Petrus menegaskan, Disinilah proses Administrasi Pemerintahan berlangsung, dimana Walikota Kupang dan Kantor Pertanahan Kota Kupang adalah organ negara yang mengambil kebijakan memberikan Hak Atas Tanah hingga lahirnya Keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi 40 orang warga pemegang hak, berupa SK. Pemberian Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai bukti Hak yang hingga saat ini berlaku dan mengikat termasuk mengikat Kejaksaan Tinggi NTT.

“Untuk menilai apakah tindakan Walikota Kupang dan Kepala Kantor Pertanahan ketika mengeluarkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud, sebagai Keputusan TUN dan bersifat Perdata atau bukan, apakah merupakan keputusan yang bertentangan dengan Hukum dan AUPB atau tidak, dan apakah kebijakan pemberian Hak dimaksud terjadi tindakan yang melampaui wewenang atau mencampuradukan wewenang atau bertindak sewenang-wenang, inilah yang harus diuji terlebih dahulu, melalui Peradilan TUN atau Peradilan Perdata, bukan Kejaksaan dan bukan Pengadilan Tipikor,” Kata Petrus.

Sementara itu, Jika upaya Adminsitrasi dan upaya Hukum melalui Gugatan ke PTUN atau Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri secara Perdata diabaikan oleh Pemkot Kupang atau Kejaksaan Tinggi NTT selaku Pengcara Negara, dan Pemerintah lebih memilih penyelesian melalui proses pidana korupsi, maka Pemerintah dan Kejaksaan Tinggi NTT, dilihat dari sudut Hukum Administrasi Pemerintahan, dapat dinilai sedang melanggar larangan menyalahgunakan wewenang, yang meliputi larangan (melampaui wewenang atau mencampuradukan wewenang atau bertindak sewenang-wenang) sekalipun atas nama penegakan hukum.

“Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi NTT sebaiknya tangguhkan seluruh proses pidana yang sedang berjalan dan tangguhkan penahanan atas diri Johanes Salean Cs, karena ada dasar hukum dan alasan hukum yang dapat dipertanggung- jawabkan. Tempuhlah upaya Administrasi melalui Pembatalan SK. Pemberian Hak, Gugatan TUN atau Gugatan Perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam Pemberian Hak Atas Tanah yang diklaim sebagai milik Pemda, untuk memastikan terlebih dahulu, sah tidaknya kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud. Ini negara hukum Bung Jaksa,” Pungkas Petrus Selestinus Koordinator TPDI dan Advokat Peradi. (ML)




Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Tak Segan Terjun Langsung Guna Bantu Warga Binaan Panen Tomat

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Babinsa Koramil 1604-06/Batakte Kodim 1604/Kupang Serda Hendrik membantu petani merawat sekaligus memanen tanaman tomat yang tumbuh subur di perkebunan milik Bapak Diky Netu bertempat di Dusun 1 RT 001 RW 001 Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Senin (26-10-2020).

“Kegiatan pendampingan seperti ini dilakukan oleh Babinsa sebagai upaya untuk memberikan motivasi kepada para petani agar selalu bersemangat walaupun masih dalam kondisi seperti ini,” kata Babinsa Serda Hendrik.

Selain itu, Serda Hendrik juga memberikan informasi tentang membersihkan tanaman tomat dari rumput pengganggu, pemberian pupuk organik dan penyiraman secara rutin pada pagi dan sore hari, bagaimana cara melakukan perawatan tomat supaya tanaman tomat dapat tumbuh subur agar membuahkan hasil yang besar dan banyak,” tutur Babinsa.

Jika tanaman terserang hama, maka cabutlah tanaman yang terserang dan buang jauh dari tanaman tomat yang lain. Sedangkan pemberian pestisida bisa dilakukan jika serangan hama sudah parah dan pilihlah pestisida yang organik.

Ditempat terpisah, Danramil 1604-06/Batakte Kapten Cba Paulus Pati menyampaikan kepada Babinsa agar selalu mendukung dan mendampingi para petani yang berada di wilayah. Kegiatan tersebut merupakan kepedulian Babinsa terhadap warga yang berada di wilayah binaan.

“Kegiatan seperti ini sangat positif dan pastinya sangat membantu warga masyarakat untuk menambah hasil perekonomian,” ujarnya.

Harapannya sinergitas antara TNI dan masyarakat ini terus ditingkatkan guna memupuk rasa kebersamaan, gotong-royong demi mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat dalam rangka mewujudkan Ruang, Alat & Kondisi juang yang tangguh di wilayah Kodim 1604/Kupang,” pungkas Danramil.

Bapak Diky Netu, salah satu petani di Desa Oematnunu mengucapkan terima kasih atas keterlibatan langsung Babinsa dalam membantu merawat dan memanen tanaman tomat. 

Bapak Diky selaku pemilik lahan tersebut mengatakan, dirinya senang dengan kehadiran bapak Babinsa yang tidak segan-segan terjun langsung untuk membantu.

“Kami tentunya sangat senang dan selalu mendoakan TNI selalu sehat serta sukses dalam menjalankan tugasnya setiap hari,” harapnya.

“Keberadaan Babinsa dapat memotivasi para petani sehingga lebih giat dalam mengolah lahan pertaniannya dan selalu menampung keluh kesah para petani untuk dicarikan solusinya,” Ujar Bapak Diky. (Pendim1604/Kupang)