Gelar Karya Bakti TNI, Anggota Kodim 1604/Kupang Serbu Masjid Al-Alak dan Gereja GMIT Ora Et Labora

 

Kupang,Wartapedia.com  – Kodim 1604/Kupang melaksanakan kegiatan Karya Bakti TNI Satkowil Semester II TA 2020, Minggu (25-10-2020).

Komandan 1604-07/Alak Kapten Inf Soleman Abdul Syukur mengatakan Karya Bakti TNI ini merupakan program Karya Kakti TNI Satkowil Semester II TA 2020. 

Karya Bakti TNI dibagi menjadi 2 sasaran. Pertama pembangunan Masjid Al-Alak di Kelurahan Pankase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang dan sasaran kedua adalah pembangunan Gereja GMIT Ora Et Labora Air Lobang bertempat di Jalan Air Lobang 2 RT. 044 RW. 018 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

“Terimakasih untuk warga masyarakat yang cukup antusias membaur bergotong-royong hingga terjalin silaturahmi, sehingga kata TNI kuat bersama rakyat bukan hanya slogan tapi kita laksanakan,” ujar Danramil.

Disela-sela kegiatan, Danramil menjelaskan bahwa kegiatan Karya Bakti TNI merupakan wujud kebersamaan dan sinergitas antara TNI dengan rakyat melalui gotong royong yang sudah menjadi ciri khas dan budaya budaya luhur Bangsa Indonesia yang harus selalu dijaga dan dilestarikan.

“Tentunya melalui Karya Bakti ini akan mengembalikan ciri khas masyarakat Indonesia yaitu gotong royong, saling membantu dan kerja sama demi kepentingan umum sehingga terjalin silaturahmi antara TNI dengan Rakyat,” ungkapnya.

Danramil berharap melalui kegiatan Karya Bakti ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan yang merupakan nilai leluhur Bangsa Indonesia sekaligus dapat membantu kemajuan di desa. Guna menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang Tangguh.

Ketua Yayasan Insan Madani Al-Alak Bapak Mohammad Taufik Adraen menyampaikan saya mewakili segenap warga kelurahan Pankase Oeleta khususnya warga umat muslim yang berada di sekitar Masjid Al-Alak, mengucapkan terimakasih kepada Kodim 1604/Kupang yang telah hadir bersama kami dalam rangka melaksanakan Karya Bakti TNI di Masjid Al-Alak. 

Bapak Taufik berharap semoga dengan kehadiran anggota dari Kodim 1604/Kupang dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kedamaian bagi kami warga di kelurahan Pankase Oeleta khususnya di seputaran wilayah Masjid Al-Alak.

Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan 50 karung semen dari kodim 1604/Kupang guna untuk membantu pembangunan Masjid Al-Alak,” ucap Bapak Taufik.

Lurah Sikumana Ibu Getruida Isabela mengatakan melalui kegiatan ini, TNI bisa menyatu denga masyarakat Sikumana. kami sangat menghargai atas apa yang dilakukan anggota TNI termasuk Babinsa yang ikut dalam membantu pekerjaan Gereja GMIT Ora Et Labora Air Lobang. 

“Kedepannya kami ingin tetap berkoodinasi dalam kegiatan positif seperti,” ujarnya.

“Kalau dulu kami sebagai masyarakat melihat TNI ketakutan, tapi sekarang dengan adanya kegiatan ini kami malah merasa senang sekaligus bangga kepada TNI yg sudah membantu bersama masyarakat,” tutur Ibu Getruida.

Sementara itu, Pendeta Paulus Nubatonis sebagai Ketua Majelis Jemaat Ora Et Labora mengucapkan terima kasih banyak atas partisipasi TNI melalui Kodim 1604/Kupang dan Koramil 1604-07/Alak yang sudah terlibat mambantu pekerjaan pembangunan gereja ini. 

“Terima kasih kepada Komandan Kodim 1604/Kupang dan Komandan Koramil 1604-07/Alak. Kami berharap kerjasama seperti ini bisa terus berkelanjutan, terima kasih,” ungkapnya. (Pendim1604/Kupang)




Kejati NTT Sebaiknya Mengambil Langkah Bijak Menempuh Upaya Perdata Terlebih Dahulu Memastikan Status Pemilikan Tanah Pemkot Kupang

 

Jakarta,Wartapedia.com  – Kejaksaan Tinggi NTT jangan gaspol (kecepatan tinggi) dulu, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang, terkait dengan dugaan penjualan asset Pemerintah Daerah oleh Johanes Saelan, Walikota Kota Kupang kepada pihak Ketiga.

Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI  pada Minggu, (25/10/2020)

Kejaksaan Tinggi NTT perlu hati-hati, karena tindakan Pemkot Kupang adalah tindakan keperdataan karena menyangkut tindakan Pemerintah Daerah dalam jual beli tanah yang tunduk pada Hukum Perdata bahkan Hukum Adat Kupang. 

Ini menyangkut pemilikan tanah oleh pihak ketiga karena jual-beli yang harus dipertimbangkan, guna menghindari Kejaksaan dari tindakan salah kaprah bahkan terjadi kriminalisasi terhadap mantan Walikota atau mantan pejabat lainnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi NTT sebaiknya menangguhkan seluruh proses pidana yang sedang terjadi dan seyogianya  menempuh upaya perdata yaitu menggugat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli atas tanah yang diklaim sebagai milik Pemda, untuk memastiknan terlebih dahulu, sah tidaknya jual beli dan pemilikan tanahnya, melalui mekanisme gugatan perdata di Pengadilan.

TANGGUHKAN PROSES PIDANA.

Langkah Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dan menahan Jonas Salean (mantan Walikota) dkk. karena diduga menjual tanah Pemda kepada pihak ketiga, sebagai langkah prematur, karena itu tangguhkan seluruh proses pidana, dan tempuhlah upaya perdata, sebagai langkah akomodatif memediasi Pemkot Kupang dan pihak Ketiga yang membeli tanah dimaksud untuk mencari titik temu.

Kejaksaan Tinggi NTT dan Pemkot Kupang harus mempertimbangkan aspek tindakan keperdataan yang sudah terjadi, yaitu peralihan hak antara Pemkot dengan pihak ketiga, ada proses penerbitan Sertifikat Tanah oleh Negara sebagai bukti pengakuan oleh negara, maka seluruh proses Perdata dan Administrasi yang sudah terjadi, harus diuji terlebih dahulu secara Perdata dan Tata Usaha Negara, agar Negara tidak dinilai ingkar janji. 

Kejaksaan tidak boleh terjebak dalam dugaan kriminalisasi atau politisasi kasus perdata untk kepentingan politik Pilkada NTT Tahun 2020 atau 2024 nanti, karena hukum positif kita memberi wewenang kepada aparat Penegak Hukum untuk menangguhkan proses pidana karena ada peristiwa perdata yang mendahuluinya dan tindakan itu tidak pernah dibatalkan secara perdata oleh para pihak yaitu Penjual dan Pembeli hingga saat ini.

ADA LANDASAN HUKUM FORMIL.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 jo. No. 4 Tahun 1980, intinya mengatur soal prejudicieel Geschief, bahwa, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Juga ada yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusannya No. 628 K/Pid/1984, yang memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mengenai status pemilikan tanah.

Selain itu dalam pasal 81 KUHP juga memberi wewenang kepada Hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana menunggu pemeriksaan sengketa perdatanya.

Semangat ini yang seharusnya menjadi dasar bagi Kejaksaan NTT melihat kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Kupang, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Oleh karena itu Kejaksaan harus mempertimbangkan semua sarana hukum yang ada, mempertimbangkan konsep dan roh Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice yang sudah menjadi pedoman bagi kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Meskipun kriteria kasus ini tidak pas tetapi paling tidak semangat restorative justice dalam teori keadilan yang saat ini menjadi hukum positif melalui Peraturan Jaksa Agung, kiranya menginspirasi semua pihak terkait untuk duduk sama sama mencari solusi penyelesaiannya bukan untuk balas dendam. (ML)