Jadi Wisata Super Premium, Harus Ada Peningkatan Indeks Pelayanan Publik di Labuanbajo

Labuan Bajo,Wartapedia.com  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan Kunjungan Kerja di Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nai Soi dan Bupati Manggarai Barat, Gusti C.H. Dulah, Jumat (23/10). 

Dalam Kunjungan Kerja pada hari pertama, Menteri PANRB mengunjungi Unit pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Polres Manggarai Barat. Menpan tekankan, ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk memonitor dan membina daerah tujuan wisata. 

“Labuan Bajo sudah jadi tujuan internasional maka pemda, kepolisian, dan semua pihak harus siap melayani,” ujar Menteri Tjahjo. kamis (22/10)

Peninjauan layanan publik itu diharapkan mendorong peningkatan indeks pelayanan publik di dua unit layanan masyarakat tersebut. Pasalnya, berdasarkan evaluasi tahun 2019 yang dilakukan unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat meraih kategori C- (Cukup). Unit tersebut mendapat nilai 2,48 dari skala 5.

Ada enam aspek yang dinilai, yakni inovasi, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana, profesionalisme SDM, serta kebijakan pelayanan.

“Nilai tertinggi yang dicapai DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat ada pada kebijakan pelayanan, yakni 2,95 dari skala 5. Sedangkan yang terendah ada pada aspek inovasi, dengan nilai 1,5.

Menteri Tjahjo juga mengapresiasi beragamnya pelayanan yang diberikan Pemkab Manggarai Barat. Namun ia menegaskan, agar penyelenggara tetap taat pada hukum dan menghindari suap atau gratifikasi.

 “Di sini sudah cukup bagus pada 2019, ada 1.082 perizinan. Ini sudah merupakan daerah terbuka tapi juga harus ketat dengan aturan,” tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Wagub NTT, Josef Nae Soi menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan di Flobamorata khususnya Labuan Bajo-Manggarai Barat yang telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi Wisata Super Premium.

“Dulu sebelum Pak Joko Widodo menjadi Presiden, daerah ini (Manggarai Barat-Labuan Bajo) kurang diminati, tapi setelah menjadi Presiden, Beliau menetapkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Wisata Super Premium. Saya bersama Pak Gubernur turut berbangga atas kebijakan tersebut. Selamat datang Pak Menteri bersama rombongan dan selamat menikmati alam NTT,” jelas Wagub Josef.

Manggarai Barat juga menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang didalamnya termasuk wilayah Taman Nasional Pulau Komodo. Perkembangan KEK menjadi sebuah harapan pemulihan ekonomi nasional pasca-krisis. Pengembangan pariwisata di daerah menjadi prioritas untuk meningkatkan ekonomi daerah yang selanjutnya berkontribusi terhadap pertumbuhan  ekonomi nasional.  

Kunjungan Kerja pada hari ke dua, Kementrian PANRB melakukan Kegiatan Raker Paguyuban Kementrian PANRB  dalam rangka Akselerasi Reformasi Birokrasi. Jumat (23/10)

Pada Kegiatan tersebut, Wagub JNS dalam sambutanya menyapaikan apreasiasi kepada Menteri PANRB dalam pelaksanaan Raker tersebut di Labuanbajo. 

“Atas nama Rakyat NTT, saya bersama Pak Gubernur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pak Menteri yang telah mendukung mewujudkan daerah ini sebagai Destinasi Wisata Premium dengan menentukan Labuanbajo sebagai lokasi Raker Paguyuban Kementrian PANRB dalam rangka Akselerasi Reformasi Birokrasi di Indonesia,” Jelas Wagub Josef.

Selanjutnya Menteri PANRB dalam sambutannya tegaskan, hasil evaluasi terhadap Birokrasi, ada dua hal penting yang menjadi perhatian  bersama yaitu berkaitan dengan menjaga ketahanan nasional dan Tata Kelola Pemerintahan untuk mencapai akselerasi Reformasi Birokrasi.

“ASN mesti profesional dan melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.Hasil evaluasi terhadap birokrasi, ada 2 hal yang menjadi perhatian yakni ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan akselerasi Reformasi Birokrasi,,” tegas Menteri Tjahyo. 

(Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT)




Permintaan Keringanan Biaya Ditolak, Wens Wege Minta Lakukan Audit Terhadap UNIPA

 

Maumere,Wartapedia.com – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sikka Wenseslaus Wge,S.Fil sangat kecewa dengan manajemen Unipa terhadap persoalan yang dialami oleh 42 Mahasiswa program studi profesi ners yang meminta keringanan biaya namun tidak direspon secara baik oleh pihak Unipa Maumere.

Wenseslaus Wege yang menghubungi  melalui telepon selulernya, Rabu,21/10/2020 seperti dilansir dalam media Metrotimur.id mengatakan sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Unipa yang tidak mampu merespon permintaan dari 42 mahasiswa program studi profesi ners tersebut.

“Sebagai anggota DPRD saya sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Unipa terhadap ke 42 mahasiswa tersebut.

Jika memperhatikan permintaan mereka untuk meminta pihak Unipa mengurangi biaya profesi ners memang sangat beralasan. Masa praktek yang dilakukan dalam wilayah Kabupaten Sikka menelan biaya sampai dengan 24 atau 26 juta, bagaimana bisa seperti ini,”jelas Wens wege.

Selanjutnya Wens menambahkan, mekanisme yang dibangun oleh pihak Unipa ketika menyampaikan kepada para mahasisiwa ini adalah mengikuti program profesi ners dengan biaya sesuai ketentuan yakni alumni Unipa 24 juta rupiah dan non alumni 26 juta rupiah. Jika ditotalkan seluruhnya nilainya mencapai 1 milyar lebih, terangnya.

Menurut Wens Wege, biaya tersebut akan dibayar oleh mahasiswa dalam 2 tahap dimana tahap 1 sudah dibayarkan. Sedangkan untuk tahap kedua belum dibayarkan karena para mahasiswa ini meminta keringanan biaya akibat dari pihak Unipa membatalkan praktek profesi Ners di Jawa dan Bali. Mereka hanya diberi kesempatan untuk melakukan praktek profesi Nersnya di wilayah Kabupaten Sikka.

Selain itu lanjut Wens, para mahasiswa ini hanya diberi kesempatan untuk melakukan praktek di Puskesmas-Puskesmas, Panti Padu Wau Waipare. Bagaimana kompetensi mereka bisa kita ketahui kalau prakteknya saja hanya di puskesmas seperti ini. Dan terhadap hal ini Wens Wege meminta kepada pihak Unipa untuk segera mengambil langkah penyelesaiannya.

Lebih lanjut,anggota DPRD dari Fraksi Hanura ini menyampaikan bahwa ada sikap “intimidasi” dari pihak Unipa kepada para mahasiwa ini yakni dengan mengatakan kalau tidak membayar sesuai ketentuan maka siap-siap untuk buat surat pengunduran diri. Ini merupakan bentuk intimidasi yang harus dihindari, dan terhadap semua ini Wens tegas mengatakan untuk meminta agar segera lakukan audit kepada Manajemen Unipa Maumere dan dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Sikka akan memanggil pihak Unipa untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat, tegas Wens Wege. (Mey)

                       




Satu Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenkeu Kawal Ekonomi di Tengah Pandemi

 

Jakarta, Wartapedia.com – Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengawal bersama kinerja pemerintah menuju Indonesia Maju. Meskipun di
dalam masa pandemi Covid-19, Kemenkeu terus responsif menghadapi perkembangan ekonomi domestik maupun global dengan menggunakan beragam kebijakan fiskal diantaranya
refocusing dan realokasi anggaran, serta pemberian stimulus ekonomi.

Demikian rilis dari  Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yang diterima media ini Jumad (23/10/2020)

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu di bidang fiskal merupakan upaya pemerintah untuk terus melindungi masyarakat dan dunia usaha di tengah tekanan akibat pandemi.
Refocusing dan realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilakukan agar APBN/APBD dapat fokus terhadap upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Sebesar Rp190 triliun anggaran belanja
yang dihemat dan Rp 55 triliun anggaran direalokasi.

Pada stimulus I (Februari 2020), anggaran sebesar Rp8,5 triliun ditujukan untuk penguatan ekonomi domestik melalui akselerasi belanja negara dan mendorong kebijakan belanja padat karya, serta stimulus fiskal sektoral bagi industri
terdampak. Pada stimulus II (Maret 2020), anggaran sebesar Rp22,5 triliun difokuskan untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong kemudahan ekspor-impor melalui stimulus fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya, pada stimulus
III (Maret 2020), sebesar Rp405,1 triliun dianggarkan untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial, serta stabilitas sistem keuangan melalui dua pilar Perppu nomor 1/ 2020. Dua pilar ini penting karena terkait dengan kebijakan keuangan publik untuk kesehatan,
jaring pengaman sosial, dukungan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dunia usaha dan pemulihan ekonomi, serta kebijakan sektor keuangan. Selanjutnya, pada perluasan stimulus 3, anggaran sebesar Rp695,2 triliun atau setara 4,2% dari GDP dialokasikan
untuk dua kategori besar yaitu kesehatan (sebesar Rp87,55 triliun) dan pemulihan ekonomi (sebesar Rp607,65 triliun).

Kemenkeu akan terus berupaya untuk dapat mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam mencapai 5 Program Prioritas yang diarahkan pada reformasi struktural di Indonesia yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur,
Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, serta Transformasi Ekonomi. Upaya dalam menjaga stabilitas domestik dan memperkuat reformasi dilakukan dengan menjaga konsumsi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing untuk meningkatkan
investasi dan ekspor, melakukan reformasi struktural dan menjaga stabilitas ekonomi-politik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai aktor ekonomi.​ (Mey)




Kepala Desa Nampar Tabang: Kami Mengajak Suruh Warga Untuk Mendukung Program Indonesia Terang

 

Borong,Wartapedia.com  – Belakangan ini, salah satu warga desa Nampar Tabang menyampaikan “curahan hati” pada salah satu media online, terkait program listrik Indonesia terang yang hadir di desa Nampar Tabang. 

Menanggapi hal tersebut, pemdes nampar Tabang mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Hal tersebut juga penting kami lakukan, dalam rangka menyukseskan program listrik Indonesia terang yang saat ini sedang berlangsung.  

Setelah semua pihak hadir dalam pertemuan tersebut, dan setelah kami mencermati tulisan pada media tersebut, ada beberapa hal yang perlu untuk kami tanggapi. Sehingga inilah tanggapan resmi pemdes Nampar Tabang. 

Pertama, terkait tuduhan kontroversi biaya. Hal tersebut tidak benar. Tidak ada kontroversi biaya. Biaya-biaya yang ada merupakan biaya yang kami terima lansung dari pihak PLN Ruteng. Ada 3 jenis paket biaya yang kami terima yaitu, Paket Hemat Migrasi Sehen dengan rincian daya 450 VA : Rp.1.106.500, daya 900 VA : Rp. 1.601.150, dan daya 1300 VA : Rp. 2.060.950. Paket Hemat 3T & BST RT dengan rincian daya 450 VA : Rp. 1.320.000, daya 900 VA : Rp. 1.601.000, dan daya 1300 VA : Rp. 2.485.500. Paket Hemat Reguler, dengan Rincian daya: 450 VA : Rp 1.530.500, daya 900 VA : Rp. 2.022.500, dan daya 1300 VA : Rp. 2.485.500. dari pilihan paket tersebut, masyarakat diberi kebebasan untuk memilih. Ini yang kita lakukan pada saat sosialisasi. Jadi tidak benar ada kontroversi harga seperti yang diberitakan. Sejak tahap sosialisasi, hingga proses pendaftaran tahap 2 yang sedang berlansung saat ini, tidak ada satupun warga desa kami yang melakukan pengaduan ke kantor desa atau melalui nomor ponsel kami serta nomor ponsel pihak instalatir. Bahkan, yang bersangkutan pun sudah mendaftar untuk tahap 1 yang saat ini juga akan dilakukan penggantungan meteran. Pada saat pendaftaran, yang bersangkutan tidak pernah melakukan protes terkait variasi harga. 

Kedua, terkait pemasangan MCB dalam rumah atau sekring. Lagi-lagi, tidak ada kegaduhan yang terjadi seperti yang diberitakan. Dan tidak ada pengaduan masyarakat terkait hal tersebut. Buku tamu kantor desa Nampar Tabang, terpantau nihil terkait pengaduan dari masyarakat. Kami mengetahuinya setelah hal ini dimediakan. Setelah kami melakukan penelusuran, betul ada beberapa rumah yang keliru dalam penempatan MCB dalam atau sekring. Menindaklanjuti penelusuran yang telah kami lakukan, kami sudah menghubungi pihak instalatir. Kurang lebih seperti ini jawaban pihak instalatir. “Kalau memang benar seperti itu, kami akan membenahinya. Kami akan ganti. Pergantian tersebut akan kami lakukan pada saat proses penggantungan meteran. Karena pekerjaan kami belum selesai”. Dan hari ini juga pihak instalatir sudah hadir di desa, untuk melakukan pembenahan. Sehingga kalaupun pemdes dianggap “cuci tangan” terkait hal tersebut, itu juga tidak benar. kami membantahnya. 

Ketiga, dalam rilis media tersebut yang bersangkutan menyebut “dirinya merasa dirugikan dan merupakan korban penipuan terkait program listrik ini”. Pernyataan tersebut juga sangat “prematur”, dan logika yang digunakan sangat “dangkal”. Faktanya, proses Instasi belum selesai, pemasangan meteran belum dilakukan, arus listrik belum ada, dan kita semua disini masih dikategorikan calon pelanggan PLN, bagaima mungkin yang bersangkutan sdh menyebut dirinya “merasa dirugikan”. Kan masih kategori calon pelanggan. Kalau soal “rasa”, mungkin yang bersangkutan masih gagal move on sehingga masih selalu asik “bermasturbasi” dengan nalar sesatnya sendiri. Dalam rilis tersebut juga, yang bersangkutan menyebut menduga pemdes sedang “berselingkuh” dengan pihak instalatir. Kesimpulan jongkok yang mengunakan diksi liar seperti itu, menurut kami agak berlebihan, dan hanya untuk mencari sensasi saja. 

Terhadap semua hal ini dengan ini kami menyatakan sikap:. Sejak sosialisasi awal, kiat semua telah bersepakat, terkait pengaduan atau apapun mohon untuk disampaikan lansung ke pihak instalat. (MK)




Fakultas Hukum UNWIRA Bedah UU Omnibus law Cipta Kerja

 

Kupang, Wartapedia.com – Program Studi Ilmu Hukum fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira  Kupang menggelar webinar dengan mengambil tema Membedah Omnibus Law Cipta yang diselenggarakan pada, kamis 22/10/2020.

Ketua panitia Br. Yohanes Arman, SVD., S.H., M.H menyampaikan Sejak pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR melalui omnibus law menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Omnibus law seolah olah menjadi istilah “baru” dalam sistem hukum Indonesia yang secara teori tidak mengenal konsep omnibus law, baik dalam hierarki peraturan perundang-undangan maupun jenis peraturan perundang-undangan. 

“Fokus kajian pada webinar pertama ini adalah mengkaji hakikat omnibus law dan bagaimana kedudukan omnibus law dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,”kata Arman. 

“Seminar ini bertujuan memberi pendidikan hukum sekaligus menambah pemahaman publik hakikat omnibus law dan sekaligus mengkritisi proses pembentukan undang-undang Cipta Kerja,”Ungkapnya.

Webinar yang di moderatori oleh Pater Egidius Taemenas, SVD., M.H, dan menghadirkan para narasumber diantaranya yaitu Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yustinus Pedo, S.H.,  M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira serta Drs. Marianus Kleden, M.Si, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Widya Mandira Kupang. 

Dekan Fakultas Hukum Dr. Yustinus Pedo, S.H.,  M.Hum, menjelaskan Omnibus law merupakan metode atau teknik pengintergrasian peraturan perundang-undangan sejenis kedalam satu undang undang.

“Pengintergrasian dimaksudkan agar UU berlaku secara efektif.  Hakekat omnibus law yang kita gunakan dengan secara gramtikal itu hanyalah cara atau teknik penyatuan beberapa peraturan perundang-undangan yang sejenis ke dalam peraturan UU dengan latarbelakang untuk harmonisasi peraturan UU ini ,”Kata Yustinus 

Rancangan omnibus law apabila terjadi UU kedudukan atau derajat hukumnya sama dengan UU yang lain, dan sifatnya mandiri. 

Gagasan dasar omnibus Pil Spirit atau semangat dasar yang melandasi pembentukan omnibus fil sebenarnya adalah berkaitan dengan pembenahan atau penataan sistem hukum secara terpadu dan komprehensif kebijakan ini ditempuhkan karena banyak pengaturan perundang-undang masa lalu yang tumpah tindih.

“Baik dari segi pengaturan maupun kewenangan, konflik non, norma kabur dan multitafsir, sehingga menghambat proses pembangunan pelaksanaan Nasional,”Jelas Yustinus.

Dari aspek semangat dasar lanjut Yustinus, sebenarnya omnibus Pil atau omnibus Bill yang sudah menjadi istilah lazim yang digunakan di Indonesia sangat baik karena sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan

Namun kata Yustinus harus dipahami pekerjaan mengintegrasikan menggabungkan UU dengan sifatnya multi sektoral bukan merupakan pekerjaan yang mudah apalagi jika yang mau di integrasikan itu berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat untuk itu perlu pengkajian yang mendalam dengan melalui diskusi yang Intes dengan melibatkan pemangku kepentingan 

Tujuan omnibus Bil ini menciptakan integrasi peraturan perundang-undangan demi terwujudnya harmonisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal dari berbagai peraturan perundang -undangan sejenis dengan adanya harmonisasi ini maka peraturan yang telah diintegrasikan dapat berlaku atau diterapkan secara efektif.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, menjelaskan omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda  atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan

Cara kerja omnibus law adalah dengan menghapus, merevisi, dan menambahkan pasal secara sekaligus makanya diberi nama undang-undang sapu jagat,”jelasnya.

Kehadiran omnibus law diharapkan membereskan tumpang tindih dan kekacauan regulasi nasional.

“Dengan demikian, Omnibus law merupakan sebuah terobosan dalam rangka pembenahan hukum nasional,”ungkapnya.

Kata Helang undang-undang yang banyak sekarang, saling bertentangan satu dengan lainnya. Dari 79 undang-undang disatukan dalam keranjang omnibus law dan ada 11 klaster, salah satunya undang-undang cipta lapangan kerja.

Indonesia butuh undang-undang komprehensif yang bisa memberikan kepastian hukum terhadap pekerja dan investor. Omnibus law menjadi undang-undang payung, karena mengatur secara menyeluruh dan mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. 

“Justru ini yang membuat kegaduhan hukum, karena dengan mengubah puluhan undang-undang dengan satu undang-undang akan mempengaruhi kekuatan berlaku berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus  peraturan pelaksanaan di bawahnya,”jelaskan Helan. 

Indonesia terkenal dengan regulasi terlalu banyak (hyper regulation), tak jarang saling bertentangan satu dengan yang lain atau tumpang tindih. Jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, langkah omnibus law tidak tepat. 

Seharusnya, sebelum membuat omnibus law terlebih dahulu amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Omnibus law beda dengan kodifikasi, seperti KUHPerdata, KUHP, dan KUHD. Pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law perlu memperhatikan asas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Gagasan dasarnya bahwa nilai-nilai dan sikap-sikap ketika diterjemahkan menjadi tuntutan akan menghidupkan mesin sistem hukum itu menjadi bergerak, atau sebaliknya akan menghentikan di tengah perjalanan. Suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks di mana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi.l,”ungkapnya.

 kondisi perundang-undangan Indonesia saat ini katanya menjadi argumen yang mendukung atau menolak omnibus law.

Berdasarkan kondisi yang digambarkan tersebut, maka pembentukan undang-undang Indonesia dengan menggunakan metode omnibus law sangat diperlukan saat ini dan ke depan. Namun, perlu perencanaan yang matang, dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, karena ini perubahan besar yang harus dilakukan.

Perlu dicatat bahwa pembentukan undang-undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law, tidak hanya sekedar mengubah dan menggabungkan undang-undang yang sudah ada seperti yang terjadi saat ini, sehingga isinya kacau balau. 

Walaupun materi undang-undang yang sudah ada tetap digunakan, namun materi di maksud dialihkan ke dalam undang-undang baru agar mudah di mengerti dan di laksanakan.

“Sebuah perubahan, pasti menimbulkan pro dan kontra, akan tetapi bagi yang kontra tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif, seperti merusak, kekerasan, dan lain-lain. Sampaikan sikap kontra dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani yang bersih, karena rakyat ingin hidup damai dan tenang,”Tuturnya. 

Sedangkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNWIRA Drs. Marianus Kleden, M.Si, menyampaikan Bahwa hukum indonesia mengalami masalah obesitas dan kompleksitas hukum indonesia. Bahwa UU ini ada 44 dan 15965 Membuat pemerintahan jokowi meringkas dan Intinya penciptaan Omnibus law cipta kerja adalah pertimbangan yang berpihak kepada rakyat yaitu hak warga negara atas pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja, perlindungan dan kesejahteraan pekerja

Untuk diketahui Jumlah Peserta kegiatan sebanyak 400 orang yang terdiri mahasiswa, Akademisi, ASN, TNI/POLRI, Masyarakat umum.

Laporan :  Aditono (Andyk)

Editor     : Merry 




Door To Door, Kreatifitas Babinsa Dalam Penyaluran BLT DD

 

Oelamasi,Wartapedia.com  – Agar Tepat Sasaran Dalam Pendistribusian Bantuan Langsung Tunai, Babinsa 1604-04/Amarasi Serda Arlindo Dos Santos terapkan Door to Door guna menjamin serta mengawal jalannya penyaluran BLT Dana Desa di wilayah binannya, Jum’at (23-10-2020).

Dengan bersemangat Babinsa bersama petugas penyalur BLT saat melaksanakan door to door dalam pembagian BLT.

Salah satu warga yang di datangi ialah rumah lansia Ibu Paulina Tinenti bertempat di RT 014 RW 007 Dusun 04 Desa Ponain Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.

Babinsa Serda Arlindo Dos Santos mengatakan terkait pemberian BLT DD ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi ekonomi akibat dari dampak Covid-19. Pemberian BLT secara door to door merupakan salah satu bentuk melayani masyarakat yang berhak menerima.

Dikatan juga, dengan mendatangi dari rumah ke rumah, kita dapat melihat langsung kondisi warga di wilayah binaannya. Ini dapat dijadikan sebagai wahana menjalin silaturahmi yang sangat bernilai untuk mempererat kebersamaan,” ucapnya.

“Kehadiran Babinsa di wilayah binaannya saat pembagian Bantuan Langsung Tunai agar dalam penyalurannya tepat sasaran atau masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” ujar Babinsa.

Sementara itu, Ibu Paulina Tinenti salah warga yang mendapatkan BLT bersyukur kepada Tuhan dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Babinsa yang sudah mengantarkan BLT DD. (Pendim1604/Kupang)




Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

 

Kupang,Wartapedia.com – Dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, Koramil 1604-01/Kupang jajaran Kodim 1604/Kupang melalui Babinsa Serda Fredik Bernad Lakapu turut serta melaksanakan kegiatan menghimbau warga masyarakat untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jaga jarak di tempat -tempat keramaian. Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan di Bank BPTN Cabang Oeba, Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Jum’at (23/10/2020).

“Pada pukul 10.57 Wita Bank BPTN nampak telah ramai dipadati oleh pengunjung. Himbauan tersebut untuk melaksanakan himbauan bagi para pengunjung yang melakukan transaksi dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Fatubesi khususnya,” kata Babinsa Serda Fredik Bernad Lakapu.

“Kegiatan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat, terlebih di pasar ramai pengunjung baik pembeli maupun pedagang yang melaksanakan transaksi jual beli sehingga rentan terjadi penyebaran Covid-19, dimana warga masyarakat banyak berkumpul dalam bertransaksi. Kali ini, Bank BPTN yang menjadi sasaran utama untuk menghimbau tentang bahaya penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang mana hingga saat ini masih terus berkembang di wilayah kita,” ujarnya.

“Saya sebagai ujung tombak kewilayahan bertugas dan mempunyai kewajiban untuk menghimbau maupun mengingatkan seluruh masyarakat khususnya wilayah Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak minimal 1 meter,” tutur Serda Fredik.

Serda Fredik sebagai Babinsa mengharapkan agar masyarakat selalu patuh dan taat akan aturan tentang protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

“Bukan hanya para pengunjung yang berada di Bank BPTN saat ini, Babinsa juga meminta agar seluruh warga masyarakat selalu mematuhi segala aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Desa maupun Daerah, diantaranya selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan setiap saat menggunakan sabun, selalu gunakan masker dan selalu jaga jarak apalagi di tempat keramaian. Dengan harapan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan aktifitas masyarakat bisa berjalan seperti biasanya serta kita semua terhindar dari Covid-19,” ungkap Babinsa. (Pendim1604/Kupang)