Kupang, nwartapedia.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 100,92. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,19 persen dibandingkan Januari 2026 yang disebabkan oleh perkembangan indeks harga yang diterima petani lebih lambat dibandingkan indeks harga yang dibayar petani.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Mataram B. Kale, dalam konferensi pers yang berlangsung di aula BPS, Senin (2/3/2026).
Mataram menjelaskan, penghitungan NTP Februari 2026 masih menggunakan tahun dasar 2018 (2018=100) dan mencakup lima subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, serta perikanan.
Secara rinci, NTP masing-masing subsektor pada Februari 2026 tercatat sebagai berikut: subsektor tanaman pangan (NTP-P) sebesar 103,45; hortikultura (NTP-H) 95,50; tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR) 94,30; peternakan (NTP-Pt) 105,64; dan perikanan (NTP-Pi) 97,89.
Dari lima subsektor tersebut, subsektor peternakan mencatatkan NTP tertinggi yakni 105,64, disusul tanaman pangan sebesar 103,45. Sementara itu, subsektor tanaman perkebunan rakyat dan hortikultura masih berada di bawah angka 100, yang menunjukkan bahwa harga yang diterima petani pada subsektor tersebut relatif lebih rendah dibandingkan harga yang harus dibayar.
Penurunan NTP secara umum pada Februari 2026, lanjut Mataram, dipengaruhi oleh kenaikan indeks harga bayar yang lebih cepat dibandingkan indeks harga terima. Kondisi ini berdampak pada daya beli petani yang sedikit melemah dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain itu, di daerah perdesaan juga terjadi perubahan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,12 persen. Perubahan ini mencerminkan adanya kenaikan pengeluaran konsumsi rumah tangga petani di wilayah perdesaan.
BPS NTT berharap data NTP ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan petani di NTT. (MI)
