Kupang, nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat komitmennya dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Reviu Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2026 yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, S.STP, MM, sebagai langkah strategis memastikan kualitas data dan ketepatan penganggaran intervensi stunting.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo, serta para operator perangkat daerah yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi.
Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, menjelaskan bahwa rapat reviu ini merupakan kelanjutan dari proses konsolidasi data sebelumnya yang melibatkan seluruh kecamatan dan kepala puskesmas se-Kota Kupang.
“Ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi bersama camat dan kepala puskesmas. Dalam waktu lima hari, seluruh data berhasil diinput berkat kerja sama yang solid antara camat, kepala puskesmas, serta para operator puskesmas, PLKB, dan setcam,” ungkapnya.
Pada tahapan reviu ini, perhatian utama diarahkan pada pemastian kualitas, kelengkapan indikator, serta penandaan anggaran pada seluruh tahapan Aksi Konvergensi Stunting Tahun Berjalan 2026, yang merupakan bagian dari Tahapan Aksi 3a, yaitu Penguatan Pelaksanaan Penandaan Anggaran.
Hingga rapat berlangsung, Data Sasaran, Data Pendukung, serta Data Capaian Layanan Semester I dan II telah selesai diinput.
Sementara itu, data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Akta Kelahiran masih dalam tahap penyempurnaan dan ditargetkan rampung pada hari yang sama.
Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penginputan penandaan anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun rencana 2025–2026, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan. OPD lainnya tetap memegang peran strategis dalam mendukung Aksi Konvergensi, seperti Dinas Sosial melalui penyediaan data PBI APBN, Dinas Dukcapil dalam pemenuhan data Akta Kelahiran dan KIA, serta Dinas Kominfo yang mendukung publikasi seluruh rangkaian kegiatan.
Bappeda Kota Kupang menetapkan batas waktu dua hari untuk penyelesaian penandaan anggaran tahun berjalan dan tahun rencana, dengan tenggat akhir 31 Januari, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.4.2/0807/Bangda.
Dalam pembahasan teknis, disepakati bahwa satu kegiatan tidak dapat diinput dengan dua sumber pendanaan berbeda.
Dinas Kesehatan sebagai OPD dengan jumlah input terbanyak menyampaikan kendala pada satu sub-kegiatan dan satu indikator yang memiliki variasi sumber pendanaan.
Solusi yang disepakati adalah pemberian catatan khusus pada tahapan penandaan anggaran sub-kegiatan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bina Bangda Kemendagri.
Seluruh hasil penginputan ini akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi di tingkat kota, sekaligus bahan Pra-Musrenbang Tematik Stunting dan Musrenbang Tingkat Kecamatan yang direncanakan akan dihadiri oleh Wali Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa akurasi data, konsistensi penganggaran, dan disiplin waktu menjadi faktor kunci agar intervensi penanganan stunting benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. ***
