Kupang,nwartapedia.com – Perumda Air Minum Kota Kupang resmi memperkuat sinergi dengan UPTD SPAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Jumat (16/01/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan ikhtiar penting untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menghidupkan kembali kolaborasi yang sempat terhenti selama bertahun-tahun.
“Kerja sama ini sebenarnya sudah pernah ada, namun berhenti sejak awal 2003. Setelah saya bergabung sekitar empat bulan lalu, saya melihat ini sebagai peluang strategis yang harus segera dihidupkan kembali,” ujar Isidorus.
Ia menjelaskan, terhentinya kerja sama berdampak langsung pada pelayanan air minum di sejumlah wilayah Kota Kupang. Beberapa kawasan seperti Kelurahan TDM, Kayu Putih, Cabang Air, dan sebagian Kelurahan Liliba tidak dapat dilayani karena jaringan dan sistem transmisi air di wilayah tersebut merupakan aset milik UPTD SPAM Provinsi NTT.
“Selama tidak ada kerja sama, kami tidak memiliki dasar untuk melakukan pelayanan. Padahal masyarakat di wilayah tersebut terus menyampaikan keluhan dan harapan agar air bersih bisa kembali mengalir,” jelasnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Perumda Air Minum Kota Kupang memastikan akan segera mengaktifkan kembali titik-titik pelayanan yang selama ini terhenti, sehingga kebutuhan air minum warga dapat kembali terpenuhi secara berkelanjutan.
Isidorus juga menegaskan pentingnya penataan dan penegakan regulasi dalam pengelolaan sumber daya air di Kota Kupang.
Ia menyoroti adanya pembangunan sumur bor tanpa izin yang dinilai melanggar kewenangan wilayah dan berpotensi mengganggu sistem penyediaan air bersih.
“Kota Kupang memiliki regulasi dan otoritas sendiri. Setiap pembangunan sumber air harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Pembangunan sumur bor ilegal sudah kami laporkan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurut Isidorus, kerja sama lintas wilayah harus dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan, demi menjaga keberlanjutan sumber air dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPTD SPAM Provinsi NTT, Erasmus Jogo, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting setelah cukup lama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang berjalan sendiri-sendiri dalam pengelolaan air minum.
“Kebutuhan air bersih masyarakat tidak bisa ditunda. Kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk membangun sistem pelayanan yang profesional dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Erasmus menjelaskan, skema kerja sama akan dijalankan dengan sistem tarif yang bersifat flat, sehingga Perumda Air Minum Kota Kupang tetap memiliki ruang untuk memperoleh keuntungan guna menopang biaya operasional.
“Pelayanan air minum tidak hanya berbicara soal fungsi sosial, tetapi juga harus dikelola secara bisnis agar lembaga mampu membiayai dirinya sendiri dan tetap berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang berharap pelayanan air bersih di Kota Kupang semakin merata, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah pertumbuhan kota yang terus meningkat. (MI)
