Kupang,nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang tentang penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Kupang.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, di Aula Garuda Kantor Wali Kota, Jumat (26/9).
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan pentingnya keadilan yang tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga memberi ruang pemulihan dan harapan bagi pelaku pelanggaran hukum.
“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga bagaimana membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Mengutip pepatah Latin errare humanum est (berbuat salah itu manusiawi), Wali Kota menilai setiap orang berhak mendapat kesempatan memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kota.
Ia menjelaskan, wilayah kerja Bapas mencakup sembilan kabupaten/kota, namun baru empat daerah yang menandatangani MoU serupa.
“Rencananya, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat akan dimulai pada tahun 2026,” terangnya.
Maria juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 215 klien pemasyarakatan di Kota Kupang yang telah kembali ke keluarga dan masyarakat, namun tetap berada dalam pendampingan.
Bapas bersama masyarakat terus mengadakan pelatihan seperti barista, hidroponik, dan kewirausahaan, bahkan sebagian besar pelatihan diberikan oleh mantan klien yang pernah dibina di lapas atau rutan.
“Kami berharap kerja sama ini benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah nyata Pemkot Kupang dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang menekankan keadilan restoratif serta pemulihan sosial.
