Kupang, nwartapedia.com – BPJS Kesehatan Cabang Kupang terus memperkuat upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono, SH, MH, dalam kegiatan Diskusi Media yang digelar di Swiss-Belhotel Kupang, Jumat (12/6/2026).
Dalam sambutannya, dr. Ario menegaskan bahwa media memiliki peran strategis sebagai penyambung informasi kepada masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan pelaksanaan Program JKN.
“Kami berharap informasi yang disampaikan hari ini dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga memberikan manfaat luas, khususnya terkait pelaksanaan Program JKN dan upaya pencegahan kecurangan,” ujarnya.
Menurutnya, potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai pihak sehingga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari peserta JKN, fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan hingga masyarakat dan media massa.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan fraud telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN.
“Upaya pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS Kesehatan. Dibutuhkan sistem yang melibatkan seluruh pihak agar potensi kecurangan dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Dalam paparannya, BPJS Kesehatan juga menjelaskan berbagai bentuk kecurangan yang dapat dilakukan oleh peserta, badan usaha, fasilitas kesehatan maupun penyelenggara program.
Beberapa di antaranya adalah pemalsuan data kepesertaan, penyalahgunaan kartu JKN, manipulasi klaim pelayanan kesehatan, pemberian suap, hingga penggunaan data kepesertaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap dugaan kecurangan akan melalui proses identifikasi, verifikasi, investigasi hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran.
Selain itu, masyarakat juga diimbau ikut berpartisipasi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan Program JKN.
Melalui kegiatan diskusi media ini, BPJS Kesehatan Cabang Kupang berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya menjaga integritas Program JKN sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh peserta di Indonesia. (MI)
